Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Dua ASN Dinas Perikanan Toraja Utara Ditetapkan Tersangka Korupsi

Dua ASN Dinas Perikanan Toraja Utara Ditetapkan Tersangka Korupsi

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Kam, 21 Sep 2023
  • visibility 803
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perikanan Kabupaten Toraja Utara sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Rabu, 20 September 2023. Kedua ASN itu, yakni CT dan PSP.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tana Toraja, Muhammad Akbar, SH, dalam siaran pers tertulis, menyatakan CT selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK yang juga mantan Kabid Pemberdayaan Usaha Budidaya Air Tawar Dinas Perikanan Toraja Utara Tahun 2020. Sedangkan PSP  adalah mantan Kepala Subbagian Program Dan Keuangan Pada Dinas Perikanan Kabupaten Toraja Utara Tahun 2020.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara dalam program pengembangan budidaya perikanan pada Dinas Perikanan tahun 2020,” terang Muhammad Akbar.

Lebih lanjut dijelaskan, penetapan tersangka tersebut diputuskan seusai hasil gelar perkara tim jaksa penyidik, dimana Tim penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan CT dan PSP sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara Program Pengembangan Budidaya Perikanan Pada Dinas Perikanan Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2020.

Adapun kasus ini bermula pada tahun 2020 Dinas Perikanan Toraja Utara melaksanakan Program Pengembangan Budidaya Perikanan berbentuk bantuan dana hibah kepada 19 Kelompok Tani yang ada di Toraja Utara, yang berasal dari Dana Alokasi Khusus dengan total sebesar Rp862.000.000,- (delapan ratus enam puluh dua juta rupiah). Dana tersebut kemudian diserahkan kepada kelompok tani masing-masing mendapatkan dana antara Rp39.000.000,- sampai dengan Rp50.000.000,- per kelompok tani, yang diperuntukkan untuk pembelian bibit ikan, pakan ikan, serta sarana perikanan, dimana program tersebut dilaksanakan secara Swakelola berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perikanan Toraja Utara dengan Kelompok Tani.

“Namun dalam pelaksanaannya sesuai peran masing-masing tersangka, yakni saudara CT dan PSP meminta setoran sebesar 10% dari tiap-tiap pencairan dana yang dilakukan kelompok tani untuk alasan biaya administrasi,” jelas Akbar.

Selain itu, kegiatan yang seharusnya dilakukan sendiri oleh Kelompok Tani karena berbentuk Swakelola seperti membeli bibit, pakan ikan, dan sarana prasarana perikanan diambil alih oleh saudara PSP dan CT, dengan cara setelah dana masuk di rekening kelompok tani mereka diarahkan untuk mencairkan lalu membawa uang tersebut kembali kepada para tersangka di Kantor Dinas Perikanan Toraja Utara. Setelah itu melalui para tersangka uang tersebut dibayarkan ke penyedia bibit ikan, penyedia pakan dan toko, lalu saudara PSP membuat dan merekayasa bukti belanja kuitansi tidak sesuai dengan harga pembelian yang sebenarnya. Saudara CT selaku PPTK membuat dan merekayasa laporan pertanggungjawaban dan dokumen pendukung lainnya seolah-olah kegiatan tersebut telah dilaksanakan dengan baik.

“Selain itu Kelompok Tani penerima hibah dana tidak memenuhi syarat sesuai petunjuk teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan, hal tersebut mengakibatkan pemberian bantuan tidak tepat sasaran sehingga tidak memiliki nilai manfaat yang signifikan. Dalam kegiatan tersebut juga terdapat anggaran Perjalanan Dinas yang telah dicairkan 100% tetapi dipertanggungjawabkan tidak sesuai pembayaran yang sebenarnya,” urai Akbar.

Dalam kasus ini, kata Akbar, potensi kerugian keuangan negara setelah perhitungan sementara yakni kurang lebih sebesar Rp373.571.955,- dan kemungkinan masih akan bertambah.

Atas tindakan para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair

Pasal 3  Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lomba Cosplay Dies Natalis ke-55 UKI Toraja Tampilkan Ragam Kostum Menarik dan Kreatif

    Lomba Cosplay Dies Natalis ke-55 UKI Toraja Tampilkan Ragam Kostum Menarik dan Kreatif

    • calendar_month Rab, 7 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 734
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka Dies Natalis ke-55 Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja adalah Lomba Cosplay. Kegiatan ini digelar di Aula Kampus 1 UKI Toraja, Makale, Selasa, 6 September 2022. Cosplay adalah salah merupakan permainan kostum. Lomba Cosplay di UKI Toraja sendiri sepertinya yang pertama kali dilakukan di Toraja. Dalam kegiatan […]

  • Cegah Tindakan Asusila di Kos-kosan, Kapolsek Makale Panggil Para Pemilik

    Cegah Tindakan Asusila di Kos-kosan, Kapolsek Makale Panggil Para Pemilik

    • calendar_month Sel, 19 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 765
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tindakan asusila merupakan salah satu kasus yang patut menjadi perhatian khusus di Kota Makale, Tana Toraja. Pasalnya, korban rata-rata adalah anak dibawah umur dan pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa. Dari analisa pihak Kepolisian Resor Tana Toraja bahwa hampir semua kejadian (tindakan asusila) yang ada itu terjadi pada kamar kos-kosan. Untuk itu, […]

  • Politisi Partai Perindo Tana Toraja, Yan Anggong Meninggal Dunia

    Politisi Partai Perindo Tana Toraja, Yan Anggong Meninggal Dunia

    • calendar_month Sel, 27 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 442
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Politisi Partai Perindo yang juga anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja, Yan Anggong Kalalembang meninggal dunia. Politis yang berlatar pengusaha, yang akrab disapa Papa Iren itu meninggal dunia di RSUD Lakipadada. “Ya, meninggal sekitar pukul 18.15 Wita tadi,” ungkap dokter RSUD Lakipadada, dr Rudhy Andi Lolo. Kabar meninggalnya Yan Anggong juga dibenarkan Kepala […]

  • Siap Mulai Syuting, Crew dan Pemeran Film Layar Lebar SOLATA Gelar Doa Syukur

    Siap Mulai Syuting, Crew dan Pemeran Film Layar Lebar SOLATA Gelar Doa Syukur

    • calendar_month Sen, 22 Jul 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 1.114
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Crew dan pemeran film layar lebar SOLATA (Teman Andalah Keluarga Yang Kita Pilih) Karya Rumah Produksi Indonesia Sinema Persada menggelar doa syukur sebagai tanda akan dimulainya proses syuting. Doa syukur digelar, Sabtu, 20 Juli 2024 di Makale dan dihadiri Crew dan sejumlah pemeran film SOLATA, diantaranya pemeran utama Rendy Kjaernett yang berperan […]

  • VIDEO: Detik-detik Rumah Roboh Akibat Tanah Bergerak di Rembon, Tana Toraja

    VIDEO: Detik-detik Rumah Roboh Akibat Tanah Bergerak di Rembon, Tana Toraja

    • calendar_month Sel, 23 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.180
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Seorang warga sempat merekam detik-detik tanah bergerak dan longsor yang menyebabkan sebuah rumah rusak dan roboh, pada Minggu, 21 November 2021. Rumah semi permanen yang roboh akibat tanah bergerak itu milik Selvi Lintin. Rumah itu terletak di pinggir jalan, depan SDN Mebali, Lembang Ullin, Kecamatan Rembon. “Rumah itu dihuni Ibu Selvi bersam […]

  • Setelah Dirobohkan, Kawasan Pertokoan Rantepao Lama Akan Dijadikan Ruang Terbuka Hijau

    Setelah Dirobohkan, Kawasan Pertokoan Rantepao Lama Akan Dijadikan Ruang Terbuka Hijau

    • calendar_month Sel, 2 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 6.171
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara merobohkan ruko-ruko yang berada di komplek pertokoan lama Rantepao, Selasa, 2 Maret 2021. Proses pembongkaran bangunan yang sudah berusia kurang lebih 46 tahun tersebut dilakukan 400-an aparat gabungan Satpol PP, Polri, TNI, dan Pemadam Kebakaran. Dua unit alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan ikonik yang terletak di tengah […]

expand_less