Disanksi PTDH, Mantan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Ajukan Banding
- account_circle Desianti/Art
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Pol. Zulham Effendy memberikan keterangan kepada wartawan terkait sanksi terhadap eks Kasat Narkoba Polres Toraja Utara. (Foto: dok. istimewah/Des).
KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi mendapat sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melanggar kode etik Polri dengan menerima setoran dari bandar narkoba. Sementara Kepala Unit (Kanit) II Narkoba, Aiptu Nasrun, juga mendapat sanksi yang sama.
Sanksi tegas terhadap dua personil Satres Narkoba Polres Toraja Utara dibacakan oleh Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Pol. Zulham Effendy dalam sidang yang digelas di Mapolda Sulsel, Selasa, 10 Maret 2026.
Atas putusan tersebut, baik AKP Arifan Efendi maupun Aiptu Nasrun menyatakan banding.
“(a) Sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 30 hari dan (b) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri,” tegas Kombes Pol. Zulham Effendy saat membacakan putusan KKEP.
Menurut Kombes Pol. Zulham Effendi yang juga Kepala Bidang Propam Polda Sulsel itu, kedua personil Satres Narkoba Polres Toraja Utara itu terbukti melakukan perbuatan tercela, yakni menerima setoran dari bandar narkoba.
“Sanksi PTDH karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan menerima setoran dari bandar narkoba,” tegas Kombes Pol. Zulham Effendi.
Menurut Zulham, keputusan yang diambil berdasarkan hasil pembahasan seluruh unsur dalam komisi sidang etik, mulai dari Ketua Komisi, Wakil Ketua, anggota komisi, penuntut, hingga mempertimbangkan saran hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulsel.
Dijelaskan, Kombes Pol. Zulham Effendy, baik AKP. Arifan Efendi maupun Aiptu. Nasrul terbukti menerima uang setoran sebesar Rp10 juta per pekan dari bandar narkoba bernama Evanolya Tandipali alias Oliv sejak Oktober hingga Desember 2025.
Keduanya dijerat Pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (*)
- Penulis: Desianti/Art
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar