Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Diduga karena Mutasi, 13 Sekolah Penggerak di Toraja Utara Diminta Kembalikan Dana BOS Prestasi, TIK, dan Buku

Diduga karena Mutasi, 13 Sekolah Penggerak di Toraja Utara Diminta Kembalikan Dana BOS Prestasi, TIK, dan Buku

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • visibility 1.228
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 13 Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Toraja Utara mendapat sanksi pembatalan satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan II dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

Pembatalan itu dikeluarkan melalui Keputusan Dirjen Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 1464/C/HK.02.06/2022 yang ditandatangani oleh Sekjen, Dr. Sutanto, SH, MH.

Ke-13 sekolah tersebut, masing-masing SMPN 2 Dende’ Piongan Napo Satap, SMPN 2 Kesu’, SMPN 4 Buntao Satap, SMPN 2 Balusu, SMPN 2 Nanggala, SMPN 1 Buntu Pepasan, SMPN 7 Sanggalangi’, dan SMPN 4 Rindingallo.

Kemudian, SDN 2 Kesu’, SDN 3 Awan Rantekarua, SDN 15 Buntu Pepasan, SDN 6 Balusu, dan SDN 2 Dende’ Piongan Napo.

Selain pembatalan status Sekolah Penggerak,  bagi sekolah yang sudah menerima diwajibkan mengembalikan buku-buku kepada pemerintah pusat. Kemudian, mengembalikan bantuan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK), dan mengembalikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja kepada pemerintah pusat.

Untuk diketahui, jumlah BOS Kinerja untuk Sekolah Penggerak sebesar Rp 80 juta untuk SD dan Rp 175 juta untuk SMPN. Untuk sekolah yang memiliki prestasi, besaran dana BOS Kinerja Rp80 juta dan untuk sekolah yang memiliki mutu baik sebesar Rp 100 juta per sekolah.

Pada poin pertimbangan dalam  Nomor 1464/C/HK.02.06/2022 itu disebutkan bahwa berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Dirjen Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan terdapat satuan pendidikan Sekolah Penggerak yang melanggar ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 371/ M/2021 tentang Sekolah Penggerak.

Untuk Kategori Sekolah Penggerak ini pemerintah pusat telah menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kepala Daerah. Salah satu poin dalam MoU itu adalah bahwa Kepala Sekolah dan Guru Penggerak tidak boleh dipindahkan atau dimutasi selama empat tahun sejak sekolah tersebut ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak.

Jika MoU ini dilanggar, sanksinya sangat jelas diatur pada Keputusan Mendikbudristek 371/M/2021. Sedangkan tugas dan tanggung Jawab Kepala Daerah sebagai Pihak Kedua di dalam MoU tersebut (BAB IV), yakni membuat kebijakan untuk tidak merotasi Pengawas/Penilik, Kepala Satuan Pendidikan, guru/pendidik PAUD, dan tenaga kependidikan Satuan Pendidikan, selama minimal 4 tahun  di Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.

Dampak Mutasi

Pada 26 Januari 2022, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melantik 250 Kepala Sekolah di Aula Pongtiku, Makodim 1414 Tana Toraja di Rantepao. 250 orang itu terdiri dari 183 Kepala Sekolah Dasar dan 67 Kepala Sekolah Menengah Pertama. Dari ratusan Kepala Sekolah yang dipindahkan atau dimutasi tersebut, 13 orang diantaranya merupakan Kepala Sekolah Penggerak.

BERITA TERKAIT: Bupati Toraja Utara Lantik 250 Kepala Sekolah di Aula Kodim 1414 Tana Toraja

Mutasi ini diduga kuat menjadi penyebab sanksi yang dijatuhkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi kepada 13 sekolah yang ada di Kabupaten Toraja Utara tersebut.

Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang yang ditanya wartawan beberapa hari setelah pelantikan Kepala Sekolah SD dan SMP mengatakan mutasi Kepala Sekolah Penggerak itu dilakukan sebagai bentuk penyegaran untuk memajukan pendidikan.

Keputusan Dirjen Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 1464/C/HK.02.06/2022 terkait sanksi Sekolah Penggerak di Toraja Utara dan sejumlah kabupaten/kota lainnya di Indonesia.

“Saya kira begini, kita kan mau memperbaiki pendidikan. Jadi kalau sekolah itu lulus sekolah penggerak, yang lulus itu adalah guru-guru atau orangnya. Jadi kalau lulus penggerak maka tidak otomatis di sekolah itu terus, justru kita tempatkan di sekolah yang belum maju sehingga menggerakkan sekolah itu untuk maju,” jelas Yohanis Bassang.

MoU antara Bupati Toraja Utara dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Sekolah Penggerak sebenarnya sudah ditandatangani sejak awal September 2021.

Dikonfirmasi, Rabu, 18 Mei 2022, Pelaksan tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara, Yulius Sarengat mengakui bahwa sanksi dari Kementerian Pendidikan itu memang ada kaitannya dengan mutasi Kepala Sekolah dan Guru Penggerak.

Saat dikonfirmasi, Sarengat mengaku sedang berada di Makassar untuk selanjutnya melaksanakan tugas ke Jakarta. “Ini saya lagi di Bandara ini, tunggu pesawat. Nanti saya akan langsung ke Kementerian untuk mempertanyakan hal ini (sanksi),” ujar Sarengat.

Bukan Hanya Toraja Utara

Selain Kabupaten Toraja Utara, beberapa Kabupaten dan Kota lain di Indonesia juga mendapatkan sanksi yang sama. Tapi Toraja Utara merupakan satu dari dua Kabupaten di Sulawesi Selatan yang mendapatkan sanksi itu.

Dalam lampiran SK Nomor 1464/C/HK.02.06/2022 tertulis Kabupaten Sairi Sumatera Utara, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Ogan Komelin Hilir, Kabupaten Sukoharjo, Wonosobo, Bekasi, Kepulauan Selayar (1 sekolah), Seluma, Lima Puluh Kota, Darmansyara, Garut, Malaka, Banda Aceh, dan Kabupaten Sumenep.  (*)

Penulis/Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota DPRD Minta Pemprov Sulsel Tinjau Ulang Kebijakan Bus Gratis di Tana Toraja

    Anggota DPRD Minta Pemprov Sulsel Tinjau Ulang Kebijakan Bus Gratis di Tana Toraja

    • calendar_month Sab, 22 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 420
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulsel, John Rende Mangontan meminta pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk meninjau kembali kebijakan bus gratis, rute Toraja-Bandara-Enrekang, yang sudah beroperasi sekitar satu pekan. Kebijakan ini dinilai meresahkan masyarakat, terutama sopir bus, travel, dan angkutan umum. “Harus dikaji dulu secara matang; apakah […]

  • Anak Didik Rembang Katapi dari Toraja Cetak Sejarah pada Kompetisi Piano Pelajar Nusantara di Bali

    Anak Didik Rembang Katapi dari Toraja Cetak Sejarah pada Kompetisi Piano Pelajar Nusantara di Bali

    • calendar_month Sel, 28 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 930
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, DENPASAR — Sebanyak 16 siswa les musik Rembang Katapi Toraja Utara berhasil mencetak prestasi gemilang pada ajang Kompetisi Piano Pelajar Indonesia tahun 2024 di Kuta, Bali, 19 Mei 2024. Mereka berhasil menyabet Juara 2 Umum kategori A  dan Juara 2 Umum Kategori E, mengalahkan lebih dari 150 peserta yang ikut di Bali. Ini merupakan […]

  • Penyebaran Covid-19 Makin Tak Terkendali, Mobil “Halo-halo” Kembali Turun Jalan

    Penyebaran Covid-19 Makin Tak Terkendali, Mobil “Halo-halo” Kembali Turun Jalan

    • calendar_month Sel, 8 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • visibility 526
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sejak Senin, 7 Desember 2020, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid -19 Kabupaten Toraja Utara kembali turun ke jalan melakukan sosialisasi dan penyemprotan disinfektan. Mobil Damkar dan pengeras suara (masyarakat mengenalnya dengan sebutan mobil “halo-halo”) pun kembali diaktifkan. Pada Selasa, 8 Desember 2020, mobil “halo-halo” kembali keliling Kota Rantepao dan Tallunglipu […]

  • Legislator Firmina Tallulembang Dukung Penuh Pemekaran Toraja Barat, Siap Fasilitasi Panitia Bertemu Gubernur

    Legislator Firmina Tallulembang Dukung Penuh Pemekaran Toraja Barat, Siap Fasilitasi Panitia Bertemu Gubernur

    • calendar_month Rab, 2 Apr 2025
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • visibility 1.172
    • 0Komentar

    Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Firmina Tallulembang Menerima Kunjungan Panitia CDOB Toraja Barat di Kediamannya. (Foto-Istimewa).   KAREBA-TORAJA.COM, KAPALA PITU — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Firmina Tallulembang menyatakan sikap mendukung penuh upaya pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Toraja Barat. Komitmen itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Fraksi Gerindra dari Dapil 10 itu […]

  • PLN Unit Layanan Pelanggan Makale Galakkan Komitmen Penerapan Keselamatan Kerja dalam Setiap Lini Pekerjaan

    PLN Unit Layanan Pelanggan Makale Galakkan Komitmen Penerapan Keselamatan Kerja dalam Setiap Lini Pekerjaan

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • visibility 973
    • 0Komentar

    Manajer PLN UP3 Palopo, Rathy Shinta Utami saat memberikan pengarahan tentang K3 pada kegiatan apel siaga dan gelar pasukan Mitra PLN bertempat di halaman Kantor PLN UP3 Palopo. (Foto/HumasPLNUP3Palopo).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palopo melalui PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Makale menegaskan komitmennya dalam menerapkan […]

  • Namanya Masuk 35 Kader Usungan Golkar Sulsel di Pilkada 2024, JRM: Ini Pemacu Semangat

    Namanya Masuk 35 Kader Usungan Golkar Sulsel di Pilkada 2024, JRM: Ini Pemacu Semangat

    • calendar_month Sen, 20 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 531
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Partai Golkar merilis 35 kadernya yang akan diusung pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 2024 mendatang. Mereka dipersiapkan maju pada pemilihan Bupati, Walikota, dan pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan. 35 nama -nama ini beredar di media sosial dan dibenarkan oleh Ketua Bappilu Partai Golkar Sulawesi Selatan, La Kama Wiyaka. La Kama Wiyaka mengatakan […]

expand_less