Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dianggarkan Rp 12,3 Miliar, Mengapa Jembatan Ne’ Gandeng Lebih Mahal dari Malangngo’?

Dianggarkan Rp 12,3 Miliar, Mengapa Jembatan Ne’ Gandeng Lebih Mahal dari Malangngo’?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, BALUSU — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) saat ini tengah membangun (rekonstruksi) Jembatan Ne’ Gandeng di Lembang Palangi, Kecamatan Balusu.

Proses pekerjaan jembatan ini sudah dimulai. Saat dipantau pada Selasa, 29 Juli 2025, sejumlah pekerja dari CV. Caka Anugrah Mandiri tengah melakukan beberapa pekerjaan, seperti memecahkan plat beton jembatan, membuat anyaman besi untuk sumur jembatan, dan lainnya.

Proyek ini menggunakan anggaran sebesar Rp 12,3 miliar yang bersumber dari dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.

Mengapa menggunakan anggaran dari rekonstruksi pasca bencana? Karena jembatan Ne’ Gandeng yang dibangun secara mandiri oleh Petrus Pasulu (Almarhum) dan Yayasan Ne’ Gandeng pada tahun 1994-2002 itu, rusak akibat diterjang banjir beberapa tahun lalu.

Lalu, mengapa biaya pembangunan jembatan yang melintasi Sungai Sa’dan ini lebih mahal dibanding Jembatan Malangngo’ di Kecamatan Tallunglipu, yang pembangunannya sudah selesai pada tahun 2024 yang lalu?

BERITA TERKAIT: Penjabat Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Malangngo’ di Toraja Utara

Jembatan Malangngo’ yang populer disebut “jembatan kembar” itu dibangun oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan anggaran sebesar Rp 6,6 miliar. Sedangkan Jembatan Ne’ Gandeng anggarannya Rp 12,3 miliar alias dua kali lipat besarannya.

“Konstruksinya berbeda,” kata Kepala BPBD Toraja Utara, Alexander Limbong Tiku, singkat.

Sementara itu, Exward Novari, General Superident CV. Caka Anugrah Mandiri menjelaskannya lebih detail.

“Pertama soal bentangan jembatan. Di Malangngo’ hanya 30 meter, sedangkan di sini (Ne’ Gandeng) bentangannya kurang lebih 50 meter,” terang Exward.

Kedua, Jembatan Malangngo’ menggunakan bahan beton jadi,  sedangkan Ne’ Gandeng menggunakan rangka baja. Ketiga, ada bongkaran; di Malangngo’ jembatan dibangun baru, sedangkan di Ne’ Gandeng ada jembatan lama yang mesti dibongkar.

“Berikutnya, kalau di Malangngo’ struktur bawahnya pake borfile, kalau di sini pake sumuran. Kedalamannya sekitar 5 meter,” kata Exward.

Terakhir, di Jembatan Ne’ Gandeng juga akan dibangun struktur pendukung (penahan banjir/abrasi), yakni frame beton sepanjang 260 meter di kiri dan kanan jembatan untuk mengantisipasi pengikisan banjir serta proteksi terhadap struktur jembatan. (*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lantik 814 Pengawas TPS, Bawaslu Tana Toraja Tekankan Tugas, Wewenangan, dan Kewajiban

    Lantik 814 Pengawas TPS, Bawaslu Tana Toraja Tekankan Tugas, Wewenangan, dan Kewajiban

    • calendar_month Sen, 22 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bawaslu Tana Toraja melaksanakan pelantikan terhadap 814 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 mendatang. Pelantikan 814 Pengawas TPS ini digelar serentak, Senin, 22 Januari 2024 oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan di 19 Kecamatan yang ada di Tana Toraja. Dalam pelantikan tersebut, dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Tana Toraja, Pejabat Pemerintah Kecamatan, Polsek, […]

  • Pj. Bupati Jayawijaya, Sumule Tumbo Ajak Keluarga Tondon se-Papua Pegunungan Tetap Solid

    Pj. Bupati Jayawijaya, Sumule Tumbo Ajak Keluarga Tondon se-Papua Pegunungan Tetap Solid

    • calendar_month Sel, 4 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, WAMENA — Penjabat (Pj) Bupati Jayawijaya, Dr. Sumule Tumbo SE, MM hadir langsung dalam acara syukuran dan pelantikan Pengurus Keluarga Tondon Se-Papua Pegunungan yang digelar di Gedung Tongkonan Wamena, Minggu, 2 Juni 2024. Kehadiran Sumule Tumbo dalam acara tersebut, selain sebagai pemerintah setempat juga hadir sebagai bagian dari Keluarga Tondon se-Papua Pegunungan. Tak hanya […]

  • PN Makale Tolak Gugatan Perlawanan Gubernur Sulsel dalam Perkara Tanah Lapangan Gembira Rantepao

    PN Makale Tolak Gugatan Perlawanan Gubernur Sulsel dalam Perkara Tanah Lapangan Gembira Rantepao

    • calendar_month Rab, 14 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale menolak tuntutan provisi maupun eksepsi Terlawan I maupun Terlawan III untuk seluruhnya dalam perkara gugatan perlawanan Gubernur Sulsel terhadap ahli waris Haji Ali (Terlawan I) dan Bupati Toraja Utara (Terlawan III). Sedangkan dalam pokok perkara, Majelis Hakim berpendapat bahwa Pelawan (dalam hal ini Gubernur Sulsel) merupakan pelawan […]

  • Rusak dan Nyaris Ambruk, Warga di 4 Lembang Minta Pemkab Toraja Utara Perhatikan Jalan Poros Ini

    Rusak dan Nyaris Ambruk, Warga di 4 Lembang Minta Pemkab Toraja Utara Perhatikan Jalan Poros Ini

    • calendar_month Rab, 21 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SA’DAN — Kondisi jalan poros Sa’dan-Ulusalu, yang menghubungkan empat lembang di wilayah Kecamatan Sa’dan, Toraja Utara dalam kondisi rusak berat dan nyaris ambruk. Jalan poros ini merupakan akses utama bagi masyarakat di empat Lembang, masing-masing Lembang Sa’dan Ballo Pasange’, Lembang Sa’dan Likulambe’, Lembang Sa’dan Pesondongan, dan Lembang Sa’dan Ulusalu. Meski sebagian besar badan jalan […]

  • Dua Penjual Gadis ABG Divonis 5 Tahun dan 3,6 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Makale

    Dua Penjual Gadis ABG Divonis 5 Tahun dan 3,6 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Makale

    • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsidir 3 bulan kurungan kepada terdakwa Wiwin alias Valen karena terbukti melanggar padal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang (human trafficking). Selain Wiwin, terdakwa lainnya Sri Sunarti alias Mami, juga divonis 3 tahun […]

  • Wabup: Kita Tidak Mau Zona Covid-19 Toraja Utara Kelihatan Hijau Semangka

    Wabup: Kita Tidak Mau Zona Covid-19 Toraja Utara Kelihatan Hijau Semangka

    • calendar_month Jum, 16 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wakil Bupati (Wabup) Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong tegas menyampaikan penanganan Covid-19 di Toraja Utara adalah fokus utama Pemda Toraja Utara saat ini. Salah satu upaya adalah vaksinasi Covid-19 yang terus digenjot dengan berbagai akselerasi serta mengatur agar tidak terjadi kekacauan di lapangan. Misalnya pemisahan waktu dan tempat untuk proses vaksinasi Covid-19 […]

expand_less