KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dua perusahaan yang berkedudukan di Tana Toraja dan Toraja Utara, yakni PT Malea Energy yang bergerak di bidang PLTA (Malea) dan PT Toarco Jaya yang bergerak di bidang pengelolaan kopi mendapat Proper Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI tahun 2021-2022.
PROPER adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. PROPER merupakan satu bentuk kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan pengelolaan lingkungan hidup perusahaan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Ada beberapa kriteria yang dilakukan dalam penilaian proper lingkungan oleh Kementerian LHK. Mulai dari pengendalian pencemaran air, pemeliharaan sumber air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan non B3, sampai pengendalian kerusakan lahan.
PROPER merah adalah untuk usaha yang upaya pengelolaan lingkungan hidupnya dilakukan dengan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dua perusahaan asal Toraja beserta 16 perusahaan lainnya di Sulawesi Selatan mendapat Proper Merah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2022.
Menjawab penilaian itu, Pimpinan PT Malea Energy (operator PLTA Malea), Victor Datuan Batara, menyatakan wajar bila Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberi rapor merah kepada perusahaan yang dipimpinnya. Sebab, perusahaan yang beralamat di Makale Selatan itu baru resmi beroperasi pada Juni 2021.
“Kami baru beroperasi Juni 2021. Sehingga tidak mungkin dalam waktu 1,5 tahun hasil dari penghijauan atau penaatan lingkungan hidup langsung kelihatan hasilnya. Papi pasti memerlukan waktu,” terang Victor Datuan Batara kepada Arsyad Parende dari kareba-toraja.com, Selasa, 10 Januari 2023.
Menurut mantan Wakil Bupati Tana Toraja ini, menata kembali lingkungan hidup yang berubah karena adanya kegiatan PLTA tidak semudah membalikkan telapak tangan dalam waktu yang sangat singkat. Hal itu membutuhkan waktu yang cukup.
“Jadi hemat saya, hal yang mustahil seperti semudah membalikkan telapak tangan dalam waktu yang sangat singkat hasil penataan lingkungan hidup, termasuk penghijauan, akan langsung kelihatan hasilnya, akan tetapi memerlukan waktu minimal 4-5 tahun kedepan,” kata Victor.
Victor menegaskan bahwa pihak PT Malea Energy sudah memprogramkan bahwa pada tahun 2023 ini penghijauan akan diperluas ke area sepanjang daeah aliran sungai (DAS) Sa’dan.
“Kami sudah programkan dalam tahun 2023 ini penghijauan akan kami perluas ke area sepanjang DAS Sa’dang,” tutur Victor.
Mengenai pengelolaan limbah B3 dan endapan, jelas Victor, pihak PT Malea Energy sudah melakukannya dengan sangat baik dan beroperasi efektif.
“Setiap sebulan sekali, kendaraan khusus didatangkan dari Makassar untuk mengangkut limbah B3 untuk dibawa ke Makassar,” katanya. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar