KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Seorang pria paruh baya berinisal YS (56) ditangkap Satuan Resmob Polres Tana Toraja, Minggu, 18 Agustus 2024.
YS yang merupakan warga Kelurahan Tapparan, Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja ini ditangkap atas dugaan tindak pidana percabulan terhadap dua anak perempuan yang masih berusia 5 tahun dan 8 tahun.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo menerangkan bahwa terduga YS, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap atas laporan orang tua korban.
“YS ini sudah diamankan di Mapolres Tana Toraja atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap 2 orang anak perempuan, masing-masing berumur 8 dan 5 tahun di Tapparan, Kecamatan Rantetayo,” terang AKBP Malpa Malacoppo, Rabu, 21 Agustus 2024.
Diuraikan Kapolres, YS ditangkap atas pengaduan orang tua korban di Mapolres Tana Toraja tanggal 18 Agustus 2024. Selanjutnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Tana Toraha melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Slamet Rahardjo, menjelaskan bahwa tersangka YS melakukan tindak pidana percabulan terhadap korban Bunga (nama samaran), yang masih berusia 8 tahun sejak Oktober 2023 dan sudah melakukannya berulang kali pada korban hingga Agustus 2024. Sedangkan terhadap korban Mawar (nama samaran) berusia 5 tahun, perbuatan cabul dilakukan tersangka pada 14 Agustus 2024.
“Kejadian ini diketahui sejak korban mengadu kepada orang tuanya. Kemudian orang tua melapor ke polisi,” terang IPTU Slamet.
Menurut IPTU Slamet Raharjo, di hadapan penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja, pelaku YS mengakui perbuatannya.
“Sehingga sejak Senin, 19 Agustus 2024 YS sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Tana Toraja,” terang Slamet.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YS terancam dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar