Bupati Tana Toraja Terbitkan Surat Edaran Larangan AKAP dan AKDP Naikkan dan Turunkan Penumpang Dalam Kota Makale
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month Sen, 1 Des 2025
- visibility 1.162
- comment 0 komentar

Surat Edaran Bupati Tana Toraja Tentang Larangan AKAP dan AKDP Menaikkan dan Menurunkan Penumpang Dalam Kota Makale. (Foto: Istimewa)
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja menerbitkan surat edaran Nomor:100.3.4.2/693/Dishub/XI/2025 Tertanggal 28 November 2025 tentang larangan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang jalan dalam Kota Makale.
Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Tana Toraja tersebut ditujukan kepada seluruh pengelola Perusahaan Otobus (PO) dan para sopir AKAP dan AKDP dan masyarakat Tana Toraja.
Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan dalam wilayah Kabupaten Tana Toraja diimbau kepada AKDP dan AKAP untuk tidak menaikkan dan menurunkan penumpang dalam Kota Makale.
AKAP dan AKDP diwajibkan masuk terminal untuk menaikan dan menurunkan penumpang.
Sementara itu, dari Pantauan Wartawan KAREBA TORAJA di Terminal Makale, Senin 01 Desember 2025, Dinas Perhubungan sudah mulai menata dan mempersiapkan fasilitas untuk mendukung kebijakan tersebut seperti kursi dan penerangan. Kebijakan ini mulai diterapkan tanggal 01 Desem2025
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Eric Cristal Ranteallo telah menyampaikan terkait rencana kebijakan tersebut.
Eric Cristal mengatakan kebijakan ini ditempuh untuk mengurangi kepadatan kendaraan di dalam Kota Makale terutama pada bulan Desember. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar