Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Bukan Hanya Toraja Utara yang Kena Sanksi Akibat Pelanggaran MoU Sekolah Penggerak

Bukan Hanya Toraja Utara yang Kena Sanksi Akibat Pelanggaran MoU Sekolah Penggerak

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 20 Mei 2022

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 13 Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Toraja Utara mendapat sanksi pembatalan satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan II dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

Namun tidak hanya sekolah yang ada di Kabupaten Toraja Utara saja yang mendapat sanksi serupa. Beberapa Kabupaten/Kota lain dari pulau Sumatera, Jawa, dan NTT, juga mendapatkannya akibat kelalaian atau pelanggaran  Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

Berdasarkan lampiran Surat Keputusan Dirjen Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 1464/C/HK.02.06/2022, terdapat 38 sekolah SD dan SMP dari 11 Provinsi. Namun yang paling banyak sekolahnya adalah Kabupaten Toraja Utara (13 sekolah) Sulawesi Selatan dan Kabupaten Malaka (10 sekolah) Nusa Tenggara Timur.

BERITA TERKAIT: Diduga karena Mutasi, 13 Sekolah Penggerak di Toraja Utara Diminta Kembalikan Dana BOS Prestasi

Berikut data jumlah sekolah yang mendapat sanksi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia: Kabupaten Dairi (1 sekolah), Kabupaten Lampung Selatan (1 sekolah), Lampung Tengah (1 sekolah), Ogan Komering Ilir (1 sekolah), Kabupaten Sukoharjo (1 sekolah), Wonosobo (1 sekolah), Bekasi (1 sekolah), Kepulauan Selayar (1 sekolah), Kabupaten Seluma (1 sekolah), Kabupaten Lima Puluh Kota ( 1 sekolah), Dharmasraya (1 sekolah), Garut (2 sekolah), Malaka (10 sekolah), Banda Aceh (1 sekolah), Kabupaten Sumenep (1 sekolah) dan Kabupaten Toraja Utara 13 sekolah.

Selain pembatalan status Sekolah Penggerak, sekolah-sekolah tersebut juga diwajibkan mengembalikan buku-buku kepada pemerintah pusat. Kemudian, mengembalikan bantuan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK), dan mengembalikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja kepada pemerintah pusat.

Untuk diketahui, jumlah BOS Kinerja untuk Sekolah Penggerak sebesar Rp 150 juta untuk SD dan Rp 175 juta untuk SMPN. Untuk sekolah yang memiliki prestasi, besaran dana BOS Kinerja Rp 60 juta dan untuk sekolah yang memiliki mutu baik sebesar Rp 100 juta per sekolah.

Pada poin pertimbangan dalam  Nomor 1464/C/HK.02.06/2022 itu disebutkan bahwa berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Dirjen Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan terdapat satuan pendidikan Sekolah Penggerak yang melanggar ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 371/ M/2021 tentang Sekolah Penggerak.

BERITA TERKAIT: Bupati Toraja Utara Lantik 250 Kepala Sekolah di Aula Kodim 1414 Tana Toraja

Untuk Kategori Sekolah Penggerak ini pemerintah pusat telah menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kepala Daerah. Salah satu poin dalam MoU itu adalah bahwa Kepala Sekolah dan Guru Penggerak tidak boleh dipindahkan atau dimutasi selama empat tahun sejak sekolah tersebut ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak.

Jika MoU ini dilanggar, sanksinya sangat jelas diatur pada Keputusan Mendikbudristek 371/M/2021. Sedangkan tugas dan tanggung Jawab Kepala Daerah sebagai Pihak Kedua di dalam MoU tersebut (BAB IV), yakni membuat kebijakan untuk tidak merotasi Pengawas/Penilik, Kepala Satuan Pendidikan, guru/pendidik PAUD, dan tenaga kependidikan Satuan Pendidikan, selama minimal 4 tahun  di Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak. (*)

Penulis/Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • John Mangontan Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pasar Baru Sangalla’ Usai Sosialisasi Perda

    John Mangontan Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pasar Baru Sangalla’ Usai Sosialisasi Perda

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ —  Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan menggelar sosialisasi atau penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Sulsel Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease di Lembang Saluallo, Kecamatan Sangalla’ Utara, Tana Toraja, Jumat, 30 April 2021. Usai sosialisasi […]

  • Beginilah Perjuangan Bidan Asal Toraja Bantu Persalinan di Tengah Hutan Papua

    Beginilah Perjuangan Bidan Asal Toraja Bantu Persalinan di Tengah Hutan Papua

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MERAUKE — Keterbatasan sarana dan kondisi medan yang keras tidak membuat bidan Suria Ningsih Bela Sirenden putus asa atau patah semangat. Bahkan, bidan asal Sa’dan Matallo, Toraja Utara, Sulsel ini, melakukan segala upaya yang dia bisa untuk membantu sesama yang membutuhkan bantuan medis di pedalaman Papua. Kepada kareba-toraja.com, Rabu, 1 Juni 2022, bertepatan dengan […]

  • FOTO: Keluarga Besar “Denpiku” di Jayawijaya, Papua Rayakan Natal

    FOTO: Keluarga Besar “Denpiku” di Jayawijaya, Papua Rayakan Natal

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, WAMENA — Pilar Ikatan Keluarga Toraja, Persekutuan Keluarga Besar Dende’, Piongan, Kurra ( DENPIKU ) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan menggelar perayaan Natal bersama, Kamis, 8 Desember 2022. Perayaan Natal tersebut turut dihadiri Ketua dan Sekretaris serta sejumlah pengurus dari Pilar IKT Jayawijaya, yang berlangsung di kediaman Fredy Palilu lokasi 3 Wamena. Mewakili Pengurus […]

  • Tongkonan Milik Warga di Burake, Tana Toraja, Terbakar

    Tongkonan Milik Warga di Burake, Tana Toraja, Terbakar

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Satu unit Tongkonan milik warga di Kelurahan Buntu Burake, Kecamatan Makale, Tana Toraja, ludes terbakar, Sabtu, 29 Oktober 2022. Kebakaran terjadi sekitar pukul 09.00 Wita. Bangunan yang terbakar itu adalah Tongkonan Tengnge’. Tiga unit mobil pemadam kebakaran milik Pemda Tana Toraja dan belasan petugas langsung menuju ke lokasi untuk mengatasi kebakaran begitu […]

  • Gedung SMP di Mengkendek Ini Butuh Bantuan Anda

    Gedung SMP di Mengkendek Ini Butuh Bantuan Anda

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Berlantai semen, tapi sudah sobek di sana-sini. Berdinding papan, sebagiannya sudah lapuk. Atap seng yang menutupinya juga sudah sangat usang. Sekolah ini butuh bantuan Anda semua. Namanya, Sekolah Menengah Pertama (SMP) YP (Yayasan Pendidikan). Terletak di Rantesa’ku’, Lembang Simbuang, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja. Berdiri sejak tahun 2003, saat ini sekolah swasta […]

  • Pelayanan Laboratorium di RS Elim Rantepao Meningkat dengan Teknologi Terbaru

    Pelayanan Laboratorium di RS Elim Rantepao Meningkat dengan Teknologi Terbaru

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, RS Elim Rantepao memperkenalkan layanan laboratorium yang lebih canggih dan sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit. Laboratorium ini kini dilengkapi dengan peralatan medis terbaru yang memungkinkan pemeriksaan lebih cepat, akurat, dan efisien. Direktur RS Elim Rantepao, dr.Adrian Benedict Wijaya menyampaikan bahwa teknologi […]

expand_less