KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan melaksanakan sosialisasi cara penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang baik di Toraja Utara.
Sosialisasi tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ini dilaksanakan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kegiatan itu laksanakan di ruang pola perkantoran Bukit Marante Lantai II, Rabu, 29 September 2021. Pemateri tunggal dalam kegiatan ini adalah Paula Henry Simatupang, SE., M. Si., Ak., CA, CFRa, CPA (Aust), ACPA, Kepala Perwakilan BPK RI Sulawesi Selatan.
Dalam pemaparannya, Paula Henry Simatupang menyampaikan bahwa pertemuan hari ini adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keungan adalah tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban seperti yang di tuangkan dalam rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK).
“Penyelesaian tindak lanjut mengalami peningkatan walaupun sangat kecil. Persentasi saat ini berada di atas rata-rata, namun belum mencapai standar nominal dari Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Paula.
Paula menutup materinya dengan menegaskan bahwa dalam melaksanaan pemeriksaan keuangan daerah, BPK RI bekerja secara objektif, independen, dan profesional.
Sementara itu, Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dalam rangka pelaksanaan tindak lanjut Rekomendasi BPK dimaksudkan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan dalam pengelolaan keuagan daerah.
“Kompetensi dan motivasi yang mendasari dan standar operasional prosedur (SOP). Kita harapkan sosialisasi ini kemampuan dan pemahaman terkait keuangan daerah dimana tindaklanjut bisa sepaham dalam menerapkan SOP yang sudah ada,” kata Frederik.
Kegiatan sosialisasi itu dihadiri para Kepala OPD , Camat, dan APIP Inspektorat se-Kabupaten Toraja Utara. (*)
Penulis: Papa Rey
Editor: Arthur
Komentar