Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » BNNK Tana Toraja Ungkap Bandar Besar Jaringan Sidrap, Toraja Darurat Narkoba?

BNNK Tana Toraja Ungkap Bandar Besar Jaringan Sidrap, Toraja Darurat Narkoba?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 15 Feb 2023
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Toraja sepertinya sudah benar-benar darurat narkoba. Betapa tidak, hanya dalam waktu 3 hari di bulan Februari 2023, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba; dan salah satunya merupakan bandar besar jaringan Sidrap. Yang satunya, jaringan Walenrang. Lebih menyedihkan lagi, jaringan ini melibatkan warga lokal Toraja.

Hal itu diungkapkan Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo, dalam konferensi pers di Kantor BNNK Tana Toraja, Rabu, 15 Februari 2023.

“Ada dua jaringan yang kita ungkap dalam bulan Februari ini. Yang satu jaringan Walenrang, yang satunya lagi jaringan Rappang-Sidrap,” tutur AKBP Dewi Tonglo.

“Jaringan Sidrap ini mengarah ke bandar besar ya, paling besar yang pernah langsung diungkap oleh BNNK Tana Toraja,” katanya lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita petugas BNNK Tana Toraja bandar besar dari jaringan Sidrap ini, yakni 43,55 gram narkotika jenis sabu-sabu, dengan nilai sekitar Rp Rp 42 juta.

“Bagimana kita tidak akan miskin kalau menggunakan sabu ya. Seperti ini saja sudah Rp 42 juta. Dan memiskinkan para penyalahguna. Sementara tersangkanya ini menikmati uang masyarakat yang menggunakan narkotika,” tutur Dewi sambil memperlihatkan sebungkus sabu-sabu yang dikemas dalam kemasan plastik bening.

Dewi menerangkan, dalam kurun waktu kurang lebih tiga hari di bulan Februari, pihaknya mengungkap dua jaringan narkoba, yakni jaringan Sidrap dan jaringan Walenrang.

Jaringan Walenrang diungkap terlebih dahulu diawali dengan penangkapan seorang warga Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara berinisial RP di Tandung Siba’ta pada 11 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.

Dari penggeledahan di rumah RP, tim BNNK Tana Toraja menemukan tiga sachet narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,89 gram. Selain itu, disita pula uang tunai, sendok sabu, pipet plastik dan beberapa barang lainnya. Dari hasil interogasi terhadap RP diketahui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MB, warga Kelurahan Marimbuna, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. RP membeli sabu-sabu dari MB sebanyak 5 gram seharga Rp 7 juta.

Mendapatkan informasi itu, Tim BNNK Tana Toraja mencari MB di kediamannya di Walenrang, Luwu. Namun MB berhasil lolos dari sergapan Tim BNNK Tana Toraja dan statusnya ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari hasil interogasi yang kita lakukan, ini adalah jaringan Walenrang-Toraja, karena di tahun 2022 berhasil juga kita ungkap jaringan yang sama. Ada tersangka yang DPO dan dalam kasus ini DPO-nya juga sama. Jadi ini masih jadi PR kami. Mohon dukungan teman-teman agar kami segera menangkap DPO ini,” terang AKBP Dewi Tonglo.

Berselang tiga hari kemudian, tepatnya tanggal 13 Februari 2023, Tim BNNK Tana Toraja kembali menangkap seorang warga Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, berinisial EL di kediamannya. Setelah digeledah, ditemukan empat sachet sabu-sabu seberat 1,26 gram. Disita pula korek api, sendok narkoba, pireks, sumbu pembakar, dan alat komunikasi.

“Setelah kita interogasi, Saudara EL mengaku sabu-sabu tersebut dia dapat dari seseorang berinisial AG alias G, warga Karassik, Rantepao. Tim pun bergerak ke rumah AG dan melakukan penggerebekan. Petugas kemudian menangkap AG, yang saat itu tengah bersama Spdi alias DK,” terang AKBP Dewi.

Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari bandar besar jaringan Sidrap di Rantepao, Toraja Utara. (AP/Kareba Toraja).

Dari penggeledahan di rumah AG, petugas menemukan serbuk kristal yang diduga narkoba golongan 1, jenis sabu-sabu seberat 43,55 gram. Petugas juga menyita alat isap sabu, kaca pireks, plastik sachet kosong, dan uang tunai Rp 4.750.000 yang diduga hasil jual sabu-sabu.

“Dari interogasi kita terhadap tersangka, ditemukan bahwa barang ini dari jaringannya dari Rappang Sidrap ya. Ini harus diwaspadai oleh masyarakat terhadap peredaran gelap narkotika yang ada di Toraja,” tegas AKP Dewi.

Kini, empat orang pengedar narkoba tersebut sudah ditahan di sel tahanan BNNK Tana Toraja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara satu warga lainnya, berinisial MB, masuk daftar pencarian orang. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

    Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

    • calendar_month Kam, 6 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Bandar Udara Toraja (Toraja Airport) tidak melayani penerbangan selama masa mudik Lebaran tahun 2021. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021. “Iya, betul (tidak ada pelayanan penerbangan), mulai tanggal 6-17 Mei 2021,” ungkap Kepala UPBU Bandara Toraja, Anas Labakara, saat dikonfirmasi Kamis, 6 Mei 2021. Anas mengatakan, dua maskapai yang selama […]

  • DIPA Instansi Vertikal di Toraja Tahun 2023 Capai Rp 331,7 Miliar

    DIPA Instansi Vertikal di Toraja Tahun 2023 Capai Rp 331,7 Miliar

    • calendar_month Jum, 16 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makale menyerahkan alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2023 untuk semua instansi vertikal di Tana Toraja dan Toraja Utara, Selasa, 13 Desember 2022. Besaran DIPA untuk instansi vertikal di Toraja, seperti Polres, Kejaksaan, Pengadilan, Kemenag, dan beberapa instansi lainnya, yakni Rp 331,7 miliar. Kepala KPPN Makale, […]

  • Pelaku Begal Terhadap Seorang Gadis di Pala’-Pala’ Divonis 8 Tahun Penjara

    Pelaku Begal Terhadap Seorang Gadis di Pala’-Pala’ Divonis 8 Tahun Penjara

    • calendar_month Sel, 17 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Majelis hakim Pengadilan Negeri Makale menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap terdakwa pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap seorang gadis, yang terjadi di Pala’-Pala’, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja, 24 Maret yang lalu. Sidang pembacaan putusan perkara pencurian dengan kekerasan atas nama Renol Rante Als Renol digelar majelis hakim yang dipimpin Roland […]

  • Wakil Bupati Beri Bantuan Dana untuk Kontingen STQH Tana Toraja

    Wakil Bupati Beri Bantuan Dana untuk Kontingen STQH Tana Toraja

    • calendar_month Ming, 6 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SIDRAP — “Ini karena miskomunikasi semata sehingga muncul kesan bahwa pemerintah Kabupupaten Tana Toraja abai dengan keberangkatan kontingen Tana Toraja mengikuti STQH ke-32 tingkat Provinsi di Pangkajene, Sidrap.” Demikian utusan khusus Wakil Bupati Tana Toraja, Zainuddi Bokko menjelaskan ikhwal tidak turunnya bantuan untuk kontingen (kafilah) STQH Tana Toraja hingga hari H pelepasan oleh Wakil […]

  • Berikut, Nama 125 Ukiran Toraja yang Sudah Mendapat Sertifikat Hak Cipta dari KemenkumHAM

    Berikut, Nama 125 Ukiran Toraja yang Sudah Mendapat Sertifikat Hak Cipta dari KemenkumHAM

    • calendar_month Ming, 27 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 125 jenis dan motif ukiran Toraja mendapat Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Republik Indonesia. Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dikeluarkan sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Karya-karya cipta dalam bentuk ukiran ini sudah […]

  • Telan Anjing, Ular Piton Berukuran 6 Meter Ditangkap Warga Tandung La’bo’, Toraja Utara

    Telan Anjing, Ular Piton Berukuran 6 Meter Ditangkap Warga Tandung La’bo’, Toraja Utara

    • calendar_month Sab, 27 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGGALANGI — Seekor ular Sanca, yang diduga jenis Python Molurus (dilihat dari corak warna kulit), ditemukan warga di Dusun To’Batu, Lembang (Desa) Tandung La’bo’, Kecamatan Sanggalangi’, Toraja Utara, Kamis, 25 Maret 2021. Saat ditemukan, ular Sanca sepanjang 6 meter tersebut dalam kondisi hibernasi setelah menelan seekor anjing besar milik warga setempat. Dikutip dari fanpage […]

expand_less