Benarkah Tongkonan Ka’pun Tak Masuk Objek Perkara Tapi Dieksekusi? Begini Penjelasan PN Makale
- account_circle Monika Rante Allo
- calendar_month Sab, 13 Des 2025
- comment 0 komentar

Peta Lokasi objek sengketa tanah Tongkonan Tanete, yang dikeluarkan PN Makale. (MRA/Kareba Toraja).
“Berdasarkan keputusan tersebut itulah objek sengketa yang dieksekusi tanggal 5 Desember 2025 adalah objek Tongkonan Tanete sebagaimana keputusan nomor 184/Pdt.G/2019/PN Makale, Jo. Putusan Banding dan Kasasi, dan keputusan yang lain,” urai Yudi.
Yudi menjelaskan bahwa nama Tongkonan Ka’pun memang tidak muncul sejak awal gugatan. Pokok perkara para pihak adalah tanah Tongkonan Tanete. Nama Tongkonan Ka’pun itu baru muncul pada gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) atas nama Yunus Retu Tandililing dan Hendrik Balisa dengan register perkara nomor 199/Pdt.Bth/2023/PN Mak diputus pada tanggal 25 April 2024.
Dalam putusan gugatan Derden Verzet ini majelis hakim menolak eksepsi para terlawan untuk seluruhnya. Dan dalam pertimbangan putusan perkara perlawanan pihak ketiga (derden verzet) tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa objek sengketa yang disebut Para Pelawan sebagai tanah Tongkonan Ka’pun adalah objek sengketa yang sama dengan yang dimaksud sebagai tanah Tongkonan Tanete dalam baik perkara Nomor 37/Pdt.G/1988/PN.Mkl, maupun perkara Nomor 184/Pdt.G/2019/PN Mak.
Mejelis hakim juga berpendapat bahwa tidak terdapat hal-hal baru terkait objek sengketa tersebut, juga tidak didapati adanya penguasaan secara langsung oleh Para Pelawan terhadap objek sengketa, serta dari bukti surat Para Pelawan tidak dapat membuktikan adanya alas hak dari Para Pelawan terhadap objek sengketa (Tongkonan Ka’pun). Maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Para Pelawan tidak dapat membuktikan alas haknya terhadap objek sengketa tanah Tongkonan Tanete, oleh karenanya Para Pelawan harus dinyatakan sebagai pelawan yang tidak benar.
Meski begitu, lanjut Yudi, Para Pelawan mengajukan upaya banding terhadap perkara Nomor 199/Pdt.Bth/2023/PN Mak, pada tanggal 7 Mei 2024 yang kemudian dicabut oleh Kuasa Pembanding pada tanggal 9 Agustus 2024 sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
- Penulis: Monika Rante Allo
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar