Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Baru Keluar Penjara, Pemuda di Makale Kembali Ditangkap Polisi Karena Bobol Rumah Kos

Baru Keluar Penjara, Pemuda di Makale Kembali Ditangkap Polisi Karena Bobol Rumah Kos

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sel, 11 Mar 2025
  • visibility 544
  • comment 0 komentar

SM (22) pelaku kasus pencurian sejumlah uang tunai di salah satu rumah kos di Kelurahan Ariang Kecamatan Makale diamankan Polres Tana Toraja. (foto: dok. istimewa).


KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Seorang pria berinisial SM (22) yang merupakan warga Makale, Kabupaten Tana Toraja, kembali diamankan oleh Resmob Polres Tana Toraja, karena diduga melakukan pencurian di salah satu rumah kos.

Penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tana Toraja pada Minggu 16 Februari 2025.

Terduga pelaku, (SM) berhasil dibekuk oleh Resmob Polres Tator di kediamannya di Makale, Sabtu, 01 Maret 2025.

Diketahui bahwa SM adalah seorang residivis yang telah melakukan perbuatan serupa sebelumnya, yakni pada tahun 2024 dalam kasus pencurian di sebuah kios di Jl. Nusantara Makale Kabupaten Tana Toraja.

Saat dikonfirmasi Senin pagi, 10 Maret 2025, Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan bahwa pihaknya telah menahan seorang terduga pelaku kasus pencurian sejumlah uang tunai di salah satu rumah kos di Kelurahan Ariang Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja.

“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sejumlah uang tunai di salah satu rumah kos sehingga sejak 03 Maret 2025 resmi ditahan,” kata Kapolres.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Tana Toraja IPTU Arlinansius Allolayuk menerangkan bahwa kami menindak lanjuti laporan korban pencurian dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Hasilnya, identitas dan keberadaan pelaku diketahui dan dilakukan penangkapan oleh Unit Resmob.

“Tersangka menjalankan aksinya dimalam hari. Dilokasi kejadian tersangka mengamati rumah kos korban dan menunggu waktu yang tepat untuk masuk melakukan pencurian” terang Arlin.

Tambah Arlin, pada saat korban sudah tertidur dan suasana diluar rumah sepi, tersangka membuka pintu kamar kost yang kuncinya hanya dari palang kayu yang mudah dibuka. Setelah itu pelaku masuk kedalam kamar dan mengambil sejumlah uang tunai dalam tas korban.

“Telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga sejak 03 Maret 25, tersangka resmi kami tahan. SM disangka melanggar pasal 363 Ayat 1 Ke-3e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” urai Arlin lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, Polres Tana Toraja menghimbau masyarakat untuk selalu waspada agar kejadian serupa tidak terulang dan menyarankan agar warga memperhatikan kondisi rumah, memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik saat meninggalkan rumah atau saat tidur di malam hari. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bertambah 27, Kasus Positif Corona di Toraja Utara Capai 219 Orang, 11 Meninggal Dunia

    Bertambah 27, Kasus Positif Corona di Toraja Utara Capai 219 Orang, 11 Meninggal Dunia

    • calendar_month Sen, 28 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • visibility 528
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Semakin tak terkendali dan meningkat tajam. Itulah statistik kasus positif virus Corona yang terjadi di Kabupaten Toraja Utara selama dua pekan terakhir. Warga dihimbau agar lebih ketat melaksanakan protokol kesehatan. Berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara yang disampaikan ke media pada Minggu, 27 Desember 2020, pukul […]

  • BREAKING NEWS: Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

    BREAKING NEWS: Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

    • calendar_month Sen, 29 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 3.361
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah, divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Vonis yang diterima mantan Bupati Bantaeng dua periode ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum KPK, yang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman penjara 6 tahun. Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Nurdin Abdullah berlangsung di […]

  • Desa Wisata Toraja Tak Lolos 75 Besar ADWI 2023, Wabup: Jadikan Momentum Introspeksi

    Desa Wisata Toraja Tak Lolos 75 Besar ADWI 2023, Wabup: Jadikan Momentum Introspeksi

    • calendar_month Kam, 23 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 530
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kabar tentang tidak masuknya Desa Wisata dari Toraja Utara dan Tana Toraja pada fase 75 besar Desa Wisata Terbaik Anugerah Desa WIsata Indonesia (ADWI) 2023, mengecewakan banyak pihak. Sebab, Toraja yang selama ini dianggap sebagai daerah tujuan wisata ternyata tak mampu mengorganisir potensinya agar bisa masuk kategori penilaian. Menanggapi hal itu, Wakil […]

  • 14-15 Juni 2024, Event “Toraya Ma’gellu’” Digelar di Objek Wisata Buntu Pune

    14-15 Juni 2024, Event “Toraya Ma’gellu’” Digelar di Objek Wisata Buntu Pune

    • calendar_month Sen, 10 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 953
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Masyarakat Sadar Wisata (MASATA ) DPC Toraja Utara kembali menggelar Hari Tari Dunia bertajuk “Toraya Ma’Gellu’” 2024. Hari Tari Dunia Toraya Ma’gellu’ tahun ini adalah kali ketiga dilaksanakan di Toraja Utara. Kegiatan ini merupakan kolaborasi dengan beberapa komunitas di Toraja Utara akan dilaksanakan pada tanggal 14-15 Juni 2024 di objek wisata Buntu […]

  • Jembatan Ne’ Gandeng; Dibangun Secara Swadaya oleh Keluarga, Kini Diperbaiki Pemerintah

    Jembatan Ne’ Gandeng; Dibangun Secara Swadaya oleh Keluarga, Kini Diperbaiki Pemerintah

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Desianti
    • visibility 8.888
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BALUSU — Jembatan Ne’ Gandeng merupakan penghubung antara Pangli Kecamatan Sesean dengan Lembang Palangi Kecamatan Balusu, Kabupaten Toraja Utara. Jembatan ini juga digunakan warga untu melintas ke wilayah Malakiri, Lembang Karua, Tondon, hingga ke Sarambu Kecamatan Nanggala. Keberadaannya merupakan akses yang sangat penting. Namun jembatan ini tidak ada begitu saja, sejarahnya sangat panjang. Awalnya, […]

  • PPKM di Toraja Utara Diperpanjang, Ini 8 Aturan yang Perlu Diketahui Masyarakat

    PPKM di Toraja Utara Diperpanjang, Ini 8 Aturan yang Perlu Diketahui Masyarakat

    • calendar_month Rab, 4 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 763
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 15 Agustus 2021. Sebelumnya, PPKM di Kabupaten Toraja Utara sudah diberlakukan sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM ini disampaikan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melalui Surat Edaran Nomor 1.323/VIII/2021 tentang […]

expand_less