Aktivis 98 Minta Pemkab Toraja Utara Tidak Bayar Ganti Rugi Tanah Lapangan Gembira kepada Penggugat
- account_circle Desianti
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Aktivis 98 asal Toraja, Yervis Pakan. (Foto: dok. istimewah).
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Salah Satu Presidium Nasionap PENA 98, Yervis Pakan menyerukan kepada pemerintah Kabupaten Toraja Utara agar tidak melakukan pembayaran ganti rugi kepada penggugat tanah Lapangan Gembira atau Lapangan Pacuan Kuda Rantepao.
Menurut Yervis, jika pemerintah Kabupaten Toraja Utara ngotot atau melakukan mediasi pembayaran, hal itu patut dipertanyakan. Sebab, menurut dia, negara/daerah tak boleh kalah, apalagi di atas tanah ini, kini berdiri beragam aset pemerintah.
“Pemda jangan bayar, tapi pakai celah hukum melawan di pengadilan,” tegas Yervis Pakan dalam penyataan tertulis yang diterima Redaksi KAREBA TORAJA, Senin, 9 Maret 2026 malam.
Menurut Yervis, sejak berpuluh tahun, tanah Lapangan Gembira atau Lapangan Pacuan Kuda di Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara itu sudah dikuasai pemerintah. Itu sebabnya, di atas tanah itu pemerintah membangun berbagai fasilitas umum, seperti Gedung Olahraga (GOR) Rantepao, SMAN 2 Toraja Utara, Puskesmas Rantepao, Kantor Kelurahan Rante Pasele, Kantor Dinas Pendidikan (kini ditempati Bawaslu Kabupaten Toraja Utara), Samsat Provinsi Sulsel, dan Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel.
“Singkatnya tanah itu dikuasai negara. Apabila negara, dalam hal ini Pemda Toraja Utara disuruh bayar, maka sangat memprihatinkan karena akan memakai uang rakyat yang ada di APBD,” tandas Yervis lebih lanjut.
Menurut Yervis, masih banyak cara yang bisa dilakukan Pemkab Toraja Utara untuk melakukan perlawanan hukum. “KUHP kita yang baru tidak membatasi Peninjauan Kembali (PK), tempuh lagi cara itu,” katanya.
Selain itu, kata Yervis, meskipun perkara perdata itu putusannya sudah final di Mahkamah Agung (MA), namun banyak kasus yang serupa tidak bisa dieksekusi karena obyek sengketa dikuasai publik dan negara.
“Contohnya tanah sekitar Gereja Toraja Kelapa Gading. Walaupun TNI Angkatan Laut kalah di pengadilan, tapi tetap tidak bisa eksekusi oleh pengadilan karena diatasnya ada instalasi vital negara,” terang Yervis.
Yervis juga menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara, terutama pasal 50, yang mengatur soal larangan penyitaan terhadap uang atau aset negara.
Yervis juga menyerukan dan mengajak kepada setiap warga Toraja dimanapun berada, untuk bersama sama berjuang menpertahankan aset lapangan Gembira, karena di atas tanah tersebut lahir dan terus dilahirkan generasi yang akan menentukan arah bangsa dan negara Indonesia. (*)
- Penulis: Desianti
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar