Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Ketahuilah, Menyetubuhi Anak Dibawah Umur Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara

Ketahuilah, Menyetubuhi Anak Dibawah Umur Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sel, 23 Mei 2023
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kian marak di Toraja; baik di Tana Toraja maupun di Toraja Utara. Terkini, 2 pemuda asal Sa’dan ditangkap polisi karena menyetubuhi seorang gadis yang masih dibawah umur asal Sanggalangi.

Kedua pemuda yang diringkus Satuan Reserse dan Kriminal Polres Toraja Utara, itu masing-masing berinisial TP (21 tahun) dan EW (21 tahun) warga Lembang Ulusalu Kecamatan Sa’dan. Keduanya ditangkap pada Senin, 22 Mei 2023 malam.

Maraknya kasus persetubuhan terhadap gadis yang masih dibawah umur ini, menurut pengamat sosial kemasyarakatan, Roy Rantepadang, diduga karena faktor ketidaktahuan terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Mungkin mereka berpikir, yang penting si wanitanya sudah gadis, kemudian dengan modal pacaran, sehingga bisa dirayu, diiming-iming, sehingga terjadi pesetubuhan,” ujar Roy di Rantepao, Selasa, 25 Mei 2023.

Padahal, lanjut Roy, ada beberapa aturan perundang-undangan yang bisa membuat seorang laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan wanita dibawa umur, dipenjara.

“Kalau saya tidak salah, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang baru nomor 35 Tahun 2014, ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun,” terang Roy.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang baru nomor 35 Tahun 2014, yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Pada Pasal 76 (d) Undang-Undang itu, dikatakan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Kemudian, Pasal 76 (e) disebutkan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pada Pasal 81 (1), Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 (d) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Karena ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak ini, banyak remaja dan pemuda di Toraja yang harus mendekam di penjara akibat persetubuhan dengan wanita yang masih dibawah umur.

“Kalau sudah dipenjara, sekolah, kuliah, dan kerja pasti terhambat. Itu yang rugi adalah diri sendiri dan keluarga. Sehingga saya menyerukan kepada semua pemuda dan pemudi Toraja untuk memahami aturan ini. Juga, jangan coba-coba melakukan hubungan seksual jika belum cukup umur dan di luar pernikahan,” tegas Roy Rantepadang. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Truk Terbalik di Sereale, 6 Orang Meninggal Dunia, 9 Kritis, 5 Luka Ringan

    Truk Terbalik di Sereale, 6 Orang Meninggal Dunia, 9 Kritis, 5 Luka Ringan

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TIKALA — Kecelakaan maut terjadi di jalan poros Rantepao-Pangala’, tepatnya di To’nanakan, Dusun Pantanakan, Lembang Sereale, Kecamatan Tikala, Toraja Utara, Sabtu, 12 Juli 2025 sore. Sebuah truk yang mengangkut sekitar 20 orang warga, terbalik saat memasuki tikungan tajam di To’nanakan. Akibatnya, 4 orang penumpang meninggal dunia di lokasi kecelakaan. Sembilan orang lainnya mengalami luka […]

  • Relawan The-Za dan Garda Muda JRM Buka Posko Bantuan Korban Gempa Sulbar

    Relawan The-Za dan Garda Muda JRM Buka Posko Bantuan Korban Gempa Sulbar

    • calendar_month Jum, 15 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Gempa bumi dahsyat yang mengguncang beberapa wilayah di Provinsi Sulawesi Barat, 14-15 Januari 2021 mengakibatkan kerusakan bangunan, fasilitas pemerintahan, rumah sakit, dan beberapa orang meninggal dunia. Banyak masyarakat Indonesia yang menaruh perhatian dan ikut merasakan duka yang melanda saudara-saudarinya di Mamuju, Majene, dan beberapa kabupaten lainnya di Sulbar. Tak ketinggalan dari Tana […]

  • 13 Tahun Menunggu, PWI Toraja Akhirnya Terbentuk

    13 Tahun Menunggu, PWI Toraja Akhirnya Terbentuk

    • calendar_month Sen, 27 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Setelah menunggu 13 tahun lamanya, organisasi wartawan tertua di Indonesia Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), akhirnya resmi terbentuk di Toraja. Terbentuknya PWI Toraja ditandai dengan diselenggarakannya Konferensi pertama PWI Toraja yang digelar Senin, 27 November 2023 di Aula Rumah Makan Ayam Penyet Rantepao, Toraja Utara. PWI Toraja menjadi salah satu organisasi wartawan di […]

  • Usai Ikuti Webinar dengan Topik Stop Bunuh Diri, Siswa SMKN 4 Tana Toraja Gelar Kampanye

    Usai Ikuti Webinar dengan Topik Stop Bunuh Diri, Siswa SMKN 4 Tana Toraja Gelar Kampanye

    • calendar_month Sab, 6 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 16 siswa-siswi SMK Negeri 4 Tana Toraja mengikuti webinar dengan tema Stop Bunuh Diri di Toraja, yang digelar PDkT Toraja Utara, Sabtu, 6 Maret 2021. Webinar yang berlangsung melalui zoom meeting ini merupakan salah satu upaya untuk mensosialisasikan sekaligus mengajak seluruh generasi muda Toraja untuk tidak melakukan tindakan bunuh diri, seperti […]

  • Mencuri Uang Rp 45 Juta di Kadundung, Residivis Asal Nonongan Ini Ditangkap Polisi

    Mencuri Uang Rp 45 Juta di Kadundung, Residivis Asal Nonongan Ini Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sab, 18 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — RP alias RN, pria berusia 40 tahun asal Lion, Kelurangan Nonongan, Kecamatan Sopai, Toraja Utara ini seolah tidak pernah jera. Pernah dipenjara dalam kasus pencurian, pada Kamis, 16 Maret 2023, dia kembali ditangkap polisi karena diduga kuat menjadi pelaku pencurian uang sebesar Rp 45 juta milik seorang warga di Kadundung, Sopai. Dalam […]

  • Mahasiswa KKN UKI Toraja Perkenalkan Tanaman Sorgum sebagai Alternatif Pangan dan Pakan Ternak di Kelurahan Padangiring

    Mahasiswa KKN UKI Toraja Perkenalkan Tanaman Sorgum sebagai Alternatif Pangan dan Pakan Ternak di Kelurahan Padangiring

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Citizen Reporter: Christian Banna
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — ‎Sekelompok mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) angkatan XLV UKI Toraja memperkenalkan tanaman Sorgum kepada masyarakat di Kelurahan Padangiring, Kecamatan Rantetayo, sebagai salah satu solusi alternatif untuk ketahanan pangan dan pakan ternak. Kegiatan ini dilakukan melalui sosialisasi, praktik penanaman, serta diskusi bersama warga di lokasi KKN. ‎‎Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa menjelaskan bahwa Sorgum […]

expand_less