Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Ketahuilah, Menyetubuhi Anak Dibawah Umur Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara

Ketahuilah, Menyetubuhi Anak Dibawah Umur Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Selasa, 23 Mei 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kian marak di Toraja; baik di Tana Toraja maupun di Toraja Utara. Terkini, 2 pemuda asal Sa’dan ditangkap polisi karena menyetubuhi seorang gadis yang masih dibawah umur asal Sanggalangi.

Kedua pemuda yang diringkus Satuan Reserse dan Kriminal Polres Toraja Utara, itu masing-masing berinisial TP (21 tahun) dan EW (21 tahun) warga Lembang Ulusalu Kecamatan Sa’dan. Keduanya ditangkap pada Senin, 22 Mei 2023 malam.

Maraknya kasus persetubuhan terhadap gadis yang masih dibawah umur ini, menurut pengamat sosial kemasyarakatan, Roy Rantepadang, diduga karena faktor ketidaktahuan terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Mungkin mereka berpikir, yang penting si wanitanya sudah gadis, kemudian dengan modal pacaran, sehingga bisa dirayu, diiming-iming, sehingga terjadi pesetubuhan,” ujar Roy di Rantepao, Selasa, 25 Mei 2023.

Padahal, lanjut Roy, ada beberapa aturan perundang-undangan yang bisa membuat seorang laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan wanita dibawa umur, dipenjara.

“Kalau saya tidak salah, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang baru nomor 35 Tahun 2014, ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun,” terang Roy.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang baru nomor 35 Tahun 2014, yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Pada Pasal 76 (d) Undang-Undang itu, dikatakan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Kemudian, Pasal 76 (e) disebutkan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pada Pasal 81 (1), Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 (d) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Karena ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak ini, banyak remaja dan pemuda di Toraja yang harus mendekam di penjara akibat persetubuhan dengan wanita yang masih dibawah umur.

“Kalau sudah dipenjara, sekolah, kuliah, dan kerja pasti terhambat. Itu yang rugi adalah diri sendiri dan keluarga. Sehingga saya menyerukan kepada semua pemuda dan pemudi Toraja untuk memahami aturan ini. Juga, jangan coba-coba melakukan hubungan seksual jika belum cukup umur dan di luar pernikahan,” tegas Roy Rantepadang. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertemuan Raya Pemuda dan Perempuan Gereja Sidang Raya XVIII PGI di Toraja Resmi Dibuka

    Pertemuan Raya Pemuda dan Perempuan Gereja Sidang Raya XVIII PGI di Toraja Resmi Dibuka

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Pertemuan Raya Pemuda dan Perempuan Gereja adalah salah satu rangkaian acara Sidang Raya XVIII Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) tahun 2024 yang digelar di Toraja. (foto: Ars/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pertemuan Raya Pemuda Gereja (PRPG) dan Pertemuan Raya Perempuan Gereja (PRPrG) resmi dibuka bertempat di Kompleks Pasar Seni Makale dan Plaza Kolam Makale Tana Toraja, […]

  • OPINI : Biosentrisme dan Falsafah Tallu Lolona

    OPINI : Biosentrisme dan Falsafah Tallu Lolona

    • calendar_month Selasa, 25 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Muhammad Taufik Parende Anggota Forum Mahasiswa Toraja (Format) Makassar, dan Journalist Network For Environmental Advocacy (JURnal Celebes). (foto: dok. pribadi).   Oleh : Muhammad Taufik Parende* Bencana ekologi yang terjadi beberapa bulan terakhir telah memakan banyak korban, kerusakan fasilitas umum, fasilitas sosial, gagal panen, rusaknya rumah warga, hingga meninggal dunia. Banjir dan longsor telah menjadi […]

  • Kasus Pencurian di Rumah Ibadah Kembali Terjadi di Tana Toraja, Gereja Kibaid Kondongan Saluputti Dibobol Maling

    Kasus Pencurian di Rumah Ibadah Kembali Terjadi di Tana Toraja, Gereja Kibaid Kondongan Saluputti Dibobol Maling

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pihak Kepolisian melakukan olah TKP di Gereja Kibaid Jemaat Kondongan Padaya Saluputti setelah dilaporkan dibobol maling. (Foto/Istimewa).   KAREBA-TORAJA.COM, SALUPUTTI — Kasus pencurian di rumah ibadah kembali terjadi di Tana Toraja. Kali ini kasus pencurian menimpa Gereja KIBAID Jemaat Kondongan Padaya yang terletak di Dusun Panopa’, Lembang Salutandung, Kec. Saluputti, Tana Toraja. Kejadian pencurian diperkirakan […]

  • Hasil Uji BPOM, Keracunan Ratusan Siswa di Tana Toraja Dipastikan Karena Konsumsi Menu MBG

    Hasil Uji BPOM, Keracunan Ratusan Siswa di Tana Toraja Dipastikan Karena Konsumsi Menu MBG

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Dapur MBG Batupapan 1 selaku penyedia MBG penyebab keracunan (Kiri), Kepala Dinas Kesehatan Tana Toraja Yosefina Rombetasik (Kanan). Foto: Istimewa   KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja telah menerima laporan hasil uji sampel keracunan pangan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Selatan terhadap menu makan bergizi gratis (MBG) yang diduga jadi […]

  • Pendaftar Tamtama Polri dari Toraja Utara Jalani Pemeriksaan Administrasi

    Pendaftar Tamtama Polri dari Toraja Utara Jalani Pemeriksaan Administrasi

    • calendar_month Jumat, 23 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Toraja Utara melakukan pemeriksaan administrasi awal kepada para pendaftar Tamtama Polri tahun 2023 di  Aula Sanika Satyawada Mapolres Toraja Utara, Jumat, 23 September 2022. Pemeriksaan Administrasi awal dilakukan oleh Pabanrim Polres Toraja Utara dan pihak eksternal yaitu Dinas Dukcapil serta Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara yang […]

  • Ini Pernyataan Sikap FKUB Toraja Utara Terkait Insiden Lelaki Gondrong yang Ancam Warga dengan Badik di Rantepao

    Ini Pernyataan Sikap FKUB Toraja Utara Terkait Insiden Lelaki Gondrong yang Ancam Warga dengan Badik di Rantepao

    • calendar_month Selasa, 31 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Toraja Utara menggelar rapat untuk membahas insiden lelaki gondrong berjanggut panjang yang mengancam warga dengan badik di Jalan Andi Mappanyukki Rantepao, Minggu, 29 Agustus 2021. Rapat digelar di aula Kantor Pusat Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja dan dihadiri oleh seluruh elemen dan pimpinan umat beragama di Toraja […]

expand_less