Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Mantan Ketua BPS Gereja Toraja, Pdt. Musa Salusu Serahkan Dukungan Calon Anggota DPD RI

Mantan Ketua BPS Gereja Toraja, Pdt. Musa Salusu Serahkan Dukungan Calon Anggota DPD RI

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 29 Des 2022

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR —

Mantan Ketua Umum Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja dua periode, Pdt Musa Salusu, M. Th, resmi menyerahkan KTP dukungan dari masyarakat untuk menjadi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dari Sulawesi Selatan.

Ketua Umum BPS Gereja Toraja, periode 2011-2016 dan 2016-2021 itu membawa 7.940 KTP dukungan awal dari 21 Kabupaten/Kota se-Sulsel untuk diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel di Hotel Mercure, Kota Makassar, Kamis, 29 Desember 2022.

Dukungan awal yang diperoleh Pdt Musa Salusu ini jauh melebihi jumlah minimal dukungan awal bakal calon anggota DPD, yakni 3.000 KTP.

KTP dukungan tersebut selanjutnya akan diverifikasi administrasi maupun faktual oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan.

Selain jumlah dukungan awal KTP yang sangat banyak, sebaran wilayah Kabupaten/Kota untuk dukungan kepada Pendeta Musa Salusu pun melebihi dari yang dipersyaratkan UU yakni 12 Kabupaten/Kota. Sementara Musa Salusu mendapatkan dukungan dari 21 Kabupaten dari total 24 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan.

LO resmi Pendeta Musa Salusu, yang juga mantan anggota KPU Kabupaten Tana Toraja, Agustinus, menjelaskan bahwa sebenarnya Pendeta Musa mendapatkan dukungan full dari 24 Kabupaten, namun karena keterbatasan waktu dalam proses penginputan data, maka Tim MS4DPD-RI 2024 tidak memasukkan 4 Kabupaten lagi yang tersisa.

“Karna sistem penginputan data ke server KPU yang sangat padat digunakan se-Indonesia, maka 4 Kabupaten ini kami simpan sebagai dokumen internal saja,” terang Agustinus.

Menurut Agustinus, jumlah dukungan awal yang sangat signifikan tersebut adalah bukti antusias masyarakat untuk mendudukkan Pendeta Musa Salusu sebagai Senator Sulsel pada tahun 2024 mendatang. (*)

Penulis: Desianti/Rls
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UKI Toraja dan Universitas Negeri Manado Teken MoU Pertukaran Dosen, Mahasiswa dan Kolaborasi Penelitian

    UKI Toraja dan Universitas Negeri Manado Teken MoU Pertukaran Dosen, Mahasiswa dan Kolaborasi Penelitian

    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Program Studi PGSD Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UKI Toraja dan Program Studi PGSD Fakultas Keguruan dan Psikologi Universitas Negeri Manado Teken MoU. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) dan  Universitas Negeri Manado (UNIMA) bangun kerja sama. Kerjasa sama yang dibangun adalah antara Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar […]

  • Setubuhi Siswi SMP, Oknum Siswa SMA Ini Ditangkap Polisi

    Setubuhi Siswi SMP, Oknum Siswa SMA Ini Ditangkap Polisi

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — AS, 20 tahun, seorang lelaki yang masih duduk di bangku SMA ditangkap polisi, Selasa, 24 Mei 2022. Pemuda tanggung ini harus berurusan dengan hukum karena diadukan telah menyetubuhi seorang remaja yang masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMP. AS dibekuk Unit Resmob Polres Tana Toraja di rumahnya di Kelurahan Burake, […]

  • Cegah PMK, Pemerintah Larang Aktivitas Adu Kerbau untuk Sementara Waktu

    Cegah PMK, Pemerintah Larang Aktivitas Adu Kerbau untuk Sementara Waktu

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja melarang aktivitas adu kerbau (silaga tedong) untuk sementara waktu. Aturan itu mulai diberlakukan sejak 8 Juli 2022 hingga waktu yang belum ditentukan. Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, melalui Surat Edaran Nomor 338/0733/DISTAN yang ditandatangani oleh Wakil Bupati, Frederik Victor Palimbong tanggal 8 Juli 2022, menegaskan […]

  • Dan Pongtasik Reses di Deri Sesean Toraja Utara, Warga Keluhan Keterbatasan Jaringan Listrik

    Dan Pongtasik Reses di Deri Sesean Toraja Utara, Warga Keluhan Keterbatasan Jaringan Listrik

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SESEAN — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dan Pongtasik melaksanakan reses masa sidang II tahun 2020-2021 di Kelurahan Deri, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara, Senin, 8 Februari 2021. Dalam reses yang digelar di Kelurahan Deri, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara, masyarakat keluhkan ketersediaan jaringan listrik yang masih terbatas […]

  • Pengukuran Skala Tinggalan Sejarah sebagai Kegiatan Inovasi pada Disbudpar Toraja Utara

    Pengukuran Skala Tinggalan Sejarah sebagai Kegiatan Inovasi pada Disbudpar Toraja Utara

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Alumni Arkeologi Universtitas Hasanuddin, Budiarti, melaksanakan kegiatan inovasi Latsar Toraja Utara dengan melakukan pengukuran besaran panjang, tinggi, dan lebar obyek tinggalan sejarah pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara. Pengukuran ini dilakukan untuk mendapatkan ukuran yang pasti dari sebuah benda bersejarah, dengan menggunakan skala batang yang terbuat dari kayu atau kertas. […]

  • Hj. Nurdiana Tuding Tanah Jaminan Kredit Senilai Rp 3 Miliar Miliknya Dilelang Sepihak, KSP Marendeng Membantah

    Hj. Nurdiana Tuding Tanah Jaminan Kredit Senilai Rp 3 Miliar Miliknya Dilelang Sepihak, KSP Marendeng Membantah

    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA COM, RANTEPAO — Hj Nurdiana, warga Karassik, Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’ Toraja Utara tak kuasa menahan tangis saat menceritakan kisah sebidang tanah dan bangunan miliknya yang yang terletak di Jalan Pramuka, Kelurahan Rantepao, Toraja Utara. Tanah seluas 323 Meter persegi dengan sertifikat gak milik atas namanya dan ditaksir senilai Rp 3 miliar harus […]

expand_less