Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Diduga karena Mutasi, 13 Sekolah Penggerak di Toraja Utara Diminta Kembalikan Dana BOS Prestasi, TIK, dan Buku

Diduga karena Mutasi, 13 Sekolah Penggerak di Toraja Utara Diminta Kembalikan Dana BOS Prestasi, TIK, dan Buku

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 13 Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Toraja Utara mendapat sanksi pembatalan satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan II dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

Pembatalan itu dikeluarkan melalui Keputusan Dirjen Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 1464/C/HK.02.06/2022 yang ditandatangani oleh Sekjen, Dr. Sutanto, SH, MH.

Ke-13 sekolah tersebut, masing-masing SMPN 2 Dende’ Piongan Napo Satap, SMPN 2 Kesu’, SMPN 4 Buntao Satap, SMPN 2 Balusu, SMPN 2 Nanggala, SMPN 1 Buntu Pepasan, SMPN 7 Sanggalangi’, dan SMPN 4 Rindingallo.

Kemudian, SDN 2 Kesu’, SDN 3 Awan Rantekarua, SDN 15 Buntu Pepasan, SDN 6 Balusu, dan SDN 2 Dende’ Piongan Napo.

Selain pembatalan status Sekolah Penggerak,  bagi sekolah yang sudah menerima diwajibkan mengembalikan buku-buku kepada pemerintah pusat. Kemudian, mengembalikan bantuan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK), dan mengembalikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja kepada pemerintah pusat.

Untuk diketahui, jumlah BOS Kinerja untuk Sekolah Penggerak sebesar Rp 80 juta untuk SD dan Rp 175 juta untuk SMPN. Untuk sekolah yang memiliki prestasi, besaran dana BOS Kinerja Rp80 juta dan untuk sekolah yang memiliki mutu baik sebesar Rp 100 juta per sekolah.

Pada poin pertimbangan dalam  Nomor 1464/C/HK.02.06/2022 itu disebutkan bahwa berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Dirjen Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan terdapat satuan pendidikan Sekolah Penggerak yang melanggar ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 371/ M/2021 tentang Sekolah Penggerak.

Untuk Kategori Sekolah Penggerak ini pemerintah pusat telah menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kepala Daerah. Salah satu poin dalam MoU itu adalah bahwa Kepala Sekolah dan Guru Penggerak tidak boleh dipindahkan atau dimutasi selama empat tahun sejak sekolah tersebut ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak.

Jika MoU ini dilanggar, sanksinya sangat jelas diatur pada Keputusan Mendikbudristek 371/M/2021. Sedangkan tugas dan tanggung Jawab Kepala Daerah sebagai Pihak Kedua di dalam MoU tersebut (BAB IV), yakni membuat kebijakan untuk tidak merotasi Pengawas/Penilik, Kepala Satuan Pendidikan, guru/pendidik PAUD, dan tenaga kependidikan Satuan Pendidikan, selama minimal 4 tahun  di Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.

Dampak Mutasi

Pada 26 Januari 2022, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melantik 250 Kepala Sekolah di Aula Pongtiku, Makodim 1414 Tana Toraja di Rantepao. 250 orang itu terdiri dari 183 Kepala Sekolah Dasar dan 67 Kepala Sekolah Menengah Pertama. Dari ratusan Kepala Sekolah yang dipindahkan atau dimutasi tersebut, 13 orang diantaranya merupakan Kepala Sekolah Penggerak.

BERITA TERKAIT: Bupati Toraja Utara Lantik 250 Kepala Sekolah di Aula Kodim 1414 Tana Toraja

Mutasi ini diduga kuat menjadi penyebab sanksi yang dijatuhkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi kepada 13 sekolah yang ada di Kabupaten Toraja Utara tersebut.

Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang yang ditanya wartawan beberapa hari setelah pelantikan Kepala Sekolah SD dan SMP mengatakan mutasi Kepala Sekolah Penggerak itu dilakukan sebagai bentuk penyegaran untuk memajukan pendidikan.

Keputusan Dirjen Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 1464/C/HK.02.06/2022 terkait sanksi Sekolah Penggerak di Toraja Utara dan sejumlah kabupaten/kota lainnya di Indonesia.

“Saya kira begini, kita kan mau memperbaiki pendidikan. Jadi kalau sekolah itu lulus sekolah penggerak, yang lulus itu adalah guru-guru atau orangnya. Jadi kalau lulus penggerak maka tidak otomatis di sekolah itu terus, justru kita tempatkan di sekolah yang belum maju sehingga menggerakkan sekolah itu untuk maju,” jelas Yohanis Bassang.

MoU antara Bupati Toraja Utara dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Sekolah Penggerak sebenarnya sudah ditandatangani sejak awal September 2021.

Dikonfirmasi, Rabu, 18 Mei 2022, Pelaksan tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara, Yulius Sarengat mengakui bahwa sanksi dari Kementerian Pendidikan itu memang ada kaitannya dengan mutasi Kepala Sekolah dan Guru Penggerak.

Saat dikonfirmasi, Sarengat mengaku sedang berada di Makassar untuk selanjutnya melaksanakan tugas ke Jakarta. “Ini saya lagi di Bandara ini, tunggu pesawat. Nanti saya akan langsung ke Kementerian untuk mempertanyakan hal ini (sanksi),” ujar Sarengat.

Bukan Hanya Toraja Utara

Selain Kabupaten Toraja Utara, beberapa Kabupaten dan Kota lain di Indonesia juga mendapatkan sanksi yang sama. Tapi Toraja Utara merupakan satu dari dua Kabupaten di Sulawesi Selatan yang mendapatkan sanksi itu.

Dalam lampiran SK Nomor 1464/C/HK.02.06/2022 tertulis Kabupaten Sairi Sumatera Utara, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Ogan Komelin Hilir, Kabupaten Sukoharjo, Wonosobo, Bekasi, Kepulauan Selayar (1 sekolah), Seluma, Lima Puluh Kota, Darmansyara, Garut, Malaka, Banda Aceh, dan Kabupaten Sumenep.  (*)

Penulis/Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sudah 5 Hari Pencarian, Remaja Asal Sa’dan Diduga Lompat ke Sungai di Kakondongan, Belum Ditemukan

    Sudah 5 Hari Pencarian, Remaja Asal Sa’dan Diduga Lompat ke Sungai di Kakondongan, Belum Ditemukan

    • calendar_month Sel, 4 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Tim SAR Gabungan kembali melakukan pencarian terhadap Stoner Samen, remaja berusia 16 tahun, warga Sadan Malimbong yang diduga lompat ke Sungai Sa’dan, pada Kamis, 30 April 2023. Pencarian hari kelima yang dilakukan sejak pagi, Selasa, 4 April 2023, masih belum membuahkan hasil. Hingga petang, Tim menghentikan pencarian dan akan dilanjutkan pada Rabu, […]

  • Refleksi Pariwisata Toraja; Ekspetasi vs Realita

    Refleksi Pariwisata Toraja; Ekspetasi vs Realita

    • calendar_month Rab, 27 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Oleh: Demianus TORAJA merupakan daerah dengan kantong pariwisata yang populer dengan keindahan alam dan kekayaan nilai adat istiadatnya. Hal ini dikenal luas oleh masyarakat, sehingga tidak jarang wisatawan berkunjung ke daerah ini, baik lokal maupun mancanegara. Ditengah upaya pemerintah melakukan pembenahan lewat peningkatan mutu dan standar pariwisata, belakangan ini beredar video yang tidak senonoh tindakan […]

  • Laka Lantas di Buntudatu Mengkendek, Suzuki APV Bertabrakan dengan Toyata Avanza

    Laka Lantas di Buntudatu Mengkendek, Suzuki APV Bertabrakan dengan Toyata Avanza

    • calendar_month Kam, 14 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di jalan Poros Makale – Enrekang, Kilometer 23 Lembang Buntudatu Kecamatan Mengkendek, Rabu, 13 Januari 2021 malam. Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua unit minibus jenis Suzuki APV dengan Nomor Polisi DM 1676 DC bertabrakan dengan Toyota Avanza DD 1836 RP. Alexander Ra’bang, warga yang berada dilokasi kejadian […]

  • Bang Is “Pusakata” Bakal Manggung Pada Konser Apresiasi Musik Kampus UKI Toraja

    Bang Is “Pusakata” Bakal Manggung Pada Konser Apresiasi Musik Kampus UKI Toraja

    • calendar_month Kam, 23 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Mohammad Istiqamah Djamad yang akrab disapa Is, mantan personil band Payung Teduh, bakal manggung pada Konser Apresiasi Musik Kampus (KAMUS), yang diselenggarakan UKM Musik UKI Toraja, Rabu, 29 Juni 2022 di Makale, Tana Toraja. Dalam konser yang digelar di Plaza Kolam Makale ini, Bang Is dengan nama panggung Pusakata akan membawakan lagu-lagu […]

  • Polres Toraja Utara Tangkap Tiga Terduga Pelaku Judi Togel/Kupon Putih, 2 Diantaranya Perempuan

    Polres Toraja Utara Tangkap Tiga Terduga Pelaku Judi Togel/Kupon Putih, 2 Diantaranya Perempuan

    • calendar_month Kam, 25 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Menindaklanjuti perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan segala bentuk perjudian, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara bergerak cepat melakukan penindakan terhadap para pelaku judi jenis togel atau kupon putih di wilayah ini. Rabu, 24 Agustus 2022, Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa, menangkap tiga orang […]

  • Nama Gereja Katolik di Sa’dan Likulambe’ Ini Dipersoalkan Warga, Pastor Paroki: Nama Gereja Tak Bisa Diganti

    Nama Gereja Katolik di Sa’dan Likulambe’ Ini Dipersoalkan Warga, Pastor Paroki: Nama Gereja Tak Bisa Diganti

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SA’DAN — Umat Gereja Katolik Stasi Santo Lukas Buntu Kole yang terletak di Lembang Sa’dan LikuLambe’, Kecamatan Sa’dan, Toraja Utara tak terima nama gerejanya diganti. Penamaan Gereja Katolik yang mencantumkan Buntu Kole dalam namanya disoal segelintir warga. Keberatan atas penamaan gereja Katolik tersebut diketahui berdasarkan surat yang ditujukan kepada Kepala Lembang Sa’dan Likulambe’, tertanggal […]

expand_less