Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Keroyok Pedagang Ayam di Pasar Pagi Rantepao, 4 Pelaku Ditangkap, 3 Orang Buron

Keroyok Pedagang Ayam di Pasar Pagi Rantepao, 4 Pelaku Ditangkap, 3 Orang Buron

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 10 Mei 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepolisian Resor Toraja Utara menangkap empat orang terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama (keroyokan) terhadap dua orang pedagang ayam, yang terjadi di Pasar Pagi Rantepao, Kamis, 5 Mei 2022 lalu.

Keempat terduga pelaku yang ditangkap pada Senin, 9 Mei 2022 tersebut, masing-masing OM (24 tahun), IP (21 tahun), NDT (22 tahun), dan KM (20 tahun). Sedangkan tiga terduga pelaku lainnya masih buron.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Toraja Utara, IPTU Andi Irvan Fachri menjelaskan peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Pasar Pagi Rantepao, sekitar pukul 02.50 Wita, Kamis, 5 Mei 2022.

Andi Irvan Fachri menguraikan, peristiwa itu bermula saat, dua orang pedagang ayam, yakni JN, 22 tahun asal Kabupaten Mamasa dan RD, 23 tahun, asal Kabupaten Toraja Utara, menurunkan muatan ayam dari truk untuk dijual. Kemudian seorang pemuda berinisial KM, 20 tahun, menghampiri kedua korban dengan niat membeli ayam dengan harga yang rendah. Namun kedua korban tidak memenuhi permintaan KM. Kemudian, kedua korban mengeluarkan kata-kata yang kurang pantas kepada KM, yang membuatnya tersinggung dan marah. KM pun memanggil pelaku lainnya lalu secara bersama-sama melakukan penganiayaan kepada kedua Korban.

“Atas kejadian tersebut, korban JN mengalami luka robek pada bagian kelopak mata sebelah kiri, sedangkan RD mengalami luka berdarah pada dahi serta kepala bagian belakang sebelah kiri,” jelas Andi Irvan Fachri.

Saat ini, keempat orang terduga pelaku pengeroyokan itu sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses lebih lanjut sedangkan 3 orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran (buron).

“Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku pasal 170 KUHP yakni di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” urai Andi Irvan Fachri. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penjabat Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Malangngo’ di Toraja Utara

    Penjabat Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Malangngo’ di Toraja Utara

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof. Zudan Arif Fakrulloh meresmikan Jembatan Malangngo’, yang terletak di Kelurahan Malangngo’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Senin, 22 Juli 2024. Saat peresmian, Penjabat Gubernur Sulsel didampingi Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang dan Wakil Bupati Frederik Victor Palimbong, beserta sejumlah unsur Forkopimda Sulsel dan Toraja Utara. Peresmian […]

  • Dampak Pemberlakuan Syarat Tes PCR, Penumpang Bandara Toraja Turun Drastis

    Dampak Pemberlakuan Syarat Tes PCR, Penumpang Bandara Toraja Turun Drastis

    • calendar_month Sabtu, 30 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Pemberlakuan syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat yang berlaku secara nasional sejak 24 Oktober 2021 juga berdampak di Bandara Toraja. Kepala Bandara Toraja, Anas Labakara yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat, 29 Oktober 2021, mengaku pemberlakuan tes PCR bagi penumpang pesawat berdampak terhadap jumlah kunjungan, baik dari maupun menuju Bandara Toraja. […]

  • Lagi, Warga Sipil Asal Toraja T*w*s Dit*mbak di Intan Jaya, Papua Tengah

    Lagi, Warga Sipil Asal Toraja T*w*s Dit*mbak di Intan Jaya, Papua Tengah

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Desianti
    • 1Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAYAPURA — Penembakan terhadap warga sipil yang diduga dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah, Rabu, 8 Oktober 2025 pagi. Korban penembakan kali ini adalah Anselmus Arfin (25), seorang karyawan PT TJP, asal Salu Sopai, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Informasi yang diperoleh KAREBA TORAJA, pemuda […]

  • Kasus Pengadaan Baju Olahraga di Tana Toraja Dinilai Mandek, Format Datangi Polda Sulsel

    Kasus Pengadaan Baju Olahraga di Tana Toraja Dinilai Mandek, Format Datangi Polda Sulsel

    • calendar_month Jumat, 30 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Badan Pengurus Forum Mahasiswa Toraja (Format) Makassar kembali mendatangi Mapolda Sulsel, Rabu, 28 April 2021. Mereka menyambangi bagian Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) untuk mempertanyakan kelanjutan sejumlah kasus dugaan korupsi di Toraja. Badan Pengurus Format mempertanyakan sejumlah kasus dugaan korupsi di Toraja, yang sudah dilaporkan ke Polda Sulsel, diantaranya dugaan korupsi pengadaan baju […]

  • Jangan Mudik, Ada Polisi Berjaga di Semua Perbatasan Toraja

    Jangan Mudik, Ada Polisi Berjaga di Semua Perbatasan Toraja

    • calendar_month Rabu, 5 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja dan Toraja Utara mendirikan Pos Penyekatan di semua perbatasan Kabupaten Tana Toraja dan Toraja untuk mencegah pemudik masuk ke wilayah kedua kabupaten ini. “Inti pelaksanaan Operasi Ketupat adalah melakukan penyekatan terhadap orang, baik yang pergi, terutama yang datang ke Toraja, sesuai arahan pemerintah tentang larangan mudik,” terang Kapolres […]

  • Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Denda 1 Ekor Babi dan 5 Ekor Ayam Buntut Candaan Adat Toraja

    Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Denda 1 Ekor Babi dan 5 Ekor Ayam Buntut Candaan Adat Toraja

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Arsyad/ Monik
    • 3Komentar

    Proses Peradilan Adat Toraja oleh 32 Wilayah Adat Toraja terhadap Komika Pandji Pragiwaksono. (Foto: Arsyad/Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Prosesi peradilan adat terhadap komika Pandji Pragiwaksono berlangsung di Tongkonan Layuk Kaero, Lembang Kaero Kecamatan Sangalla’ Tana Toraja, Selasa 10 Februari 2025. Acara tersebut dihadiri langsung perwakilan 32 masyarakat adat dan dihadiri langsung Pandji Pragiwaksono didampingi […]

expand_less