Rekonstruksi: Almarhum Sonda Dit*kam Empat Kali, Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana
- account_circle Monika Rante Allo
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tiga pelaku pembunuhan terhadap terhadap Elius Sonda Randanan alias Sonda (18) memperagakan 41 adegan dalam rekonstruksi yang digelar di Mapolres Toraja Utara, Senin, 10 Agustus 2026. (AP/Kareba Toraja).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tiga pelaku pembunuhan terhadap Elius Sonda Randanan alias Sonda (18), terancam hukuman seumur hidup sesuai dengan pasal Pasal 459 dan Pasal 458 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP baru).
Ketiga tersangka itu, masing-masing berinisial HP (22) warga Lembang Embatau, Kecamatan Tikala. Kemudian, YS (23) warga Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala, dan NT (29) warga Lembang Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara.
“Maksimal seumur hidup,” ungkap Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Tipidum) Satreskrim Polres Toraja Utara, IPDA Fritz Pasulu, usai pelaksaan rekonstruksi yang dilaksanakan di halaman belakang Mapolres Toraja Utara, Senin, 10 Agustus 2026.
Rekonstruksi ini, kata IPDA Fritz, merupakan kelengkapan berkas perkara yang rencananya akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan ini.
“Setelah rekonstruksi ini kita akan serahkan berkas tahap 1 ke Kejaksaan. Memang dalam kasus-kasus seperti ini, rekonstruksi itu sangat diperlukan untuk kelengkapan berkas perkara,” terang IPDA Fritz.
Peragakan 41 Adegan
Rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan terhadap Elius Sonda Randanan alias Sonda (18), yang terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 dilaksanakan di Mapolres Toraja Utara, Senin, 10 Agustus 2026.
Penyidik tidak melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) karena pertimbangan keamanan.
BERITA TERKAIT: Tiga Pelaku Pembunuhan Pemuda di Tikala Terancam Pidana Mati
Meski begitu, rekonstruksi disaksikan ratusan keluarga, kerabat, serta warga masyarakat yang prihatin dengan kasus ini. Juga pengacara korban, serta jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri Rantepao.
Pantauan Kareba-Toraja.com, tiga pelaku mereka ulang sebanyak 41 adegan, mulai dari kediaman pelaku di Sumpia, Kecamata Tikala, hingga ke tempat kejadian perkara di Jalan Poros Tikala-Kayurame, Kia.
Dari rekonstruksi itu pula diketahui bahwa sebelum melakukan pembunuhan, ketiga pelaku sempat minum minuman keras jenis tuak (balo’). Para pelaku juga melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Sonda.
Di TKP, para pelaku sempat memukul korban Sonda. Kemudian tersangka 1, menikam korban menggunakan sebilah parang kecil sebanyak 4 kali. Usai itu, para pelaku meninggalkan korban.
Sempat Ricuh
Diakhir rekonstruksi, situasi sempat ricuh. Ratusan keluarga korban dan warga yang hadir berusaha mengejar dan memukul para pelaku. Sejumlah anggota keluarga lain, berteriak histeris dan mengumpat para pelaku. Namun polisi sigap dan bisa mengamankan para pelaku.
Elius Sonda Randanan atau yang akrab disapa Sonda (18) ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di jalan poros Tikala-Kayurame, tepatnya di Kia, dekat Gereja Katolik Stasi Tikala, pada Minggu, 19 Juli 2026 pagi.
Awalnya, warga mengira bahwa dia merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Namun setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan, dipastikan bahwa dia merupakan korban pembunuhan. (*)
- Penulis: Monika Rante Allo
- Editor: Arsyad Parende







Saat ini belum ada komentar