Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » DPRD Nilai Kebijakan Pembatasan Truk Ekspedisi dan Bus AKDP di Rantepao Tak Punya Kajian dan Melanggar UU

DPRD Nilai Kebijakan Pembatasan Truk Ekspedisi dan Bus AKDP di Rantepao Tak Punya Kajian dan Melanggar UU

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 8 Apr 2022
  • visibility 1.102
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Meski bukan paripurna interpelasi, namun penjelasan pemerintah dalam rapat pimpinan diperluas yang digelar di DPRD Toraja Utara, Jumat, 8 April 2022, memunculkan sejumlah kejanggalan dan kelemahan.

Dari sekian banyak poin yang diperdebatkan antara pemerintah dan DPRD, ada satu poin yang cukup menonjol dan dinilai merugikan pelaku usaha serta masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Poin itu adalah pembatasan jam masuk atau operasional truk ekspedisi dan bus AKDP.

Poin ini memang merupakan salah satu pertanyaan yang muncul tiga Fraksi pengusul interpelasi kepada pemerintah. Karena kebijakan ini dinilai merugikan masyarakat dan berdampak terhadap ekonomi.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda), Salvius Pasang yang mendapat mandat dari Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, dalam penjelasannya ke hadapan rapat pimpinan diperluas menyebut kebijakan itu diambil Bupati Toraja Utara untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dalam Kota Rantepao.

“Kemudian, khusus untuk truk ekspedisi, sudah ada kebijakan terbaru dari pimpinan kami, yakni bagi pengusaha yang memiliki gudang sendiri bisa langsung menuju dan membongkar muatan di gudang. Kemudian, truk ekspedisi hanya tidak diperbolehkan membongkar muatan di jalan-jalan protokol. Lalu, bagi mobil boks roda empat bisa melakukan aktivitas bongkar muat pada siang hari di luar jalan protokol,” terang Salvius.

Sedangkan untuk menjawab pertanyaan soal pembatasan jam masuk bus-bus AKDP, Salvius menyebut pemerintah akan membangun fasilitas pendukung di lokasi penurunan penumpang sementara di Bua Tallulolo.

Menanggapi penjelasan pemerintah ini, Yusuf Tangkemanda, dari Partai Perindo menyebut kebijakan ini diambil tanpa kajian dan terkesan asal. “Kalau mau dibilang macet, semacet apa sih Rantepao ini? Kebijakan yang dibuat mesti melalui kajian teknis yang baik; apakah benar truk ekspedisi dan bus AKDP itu penyebab kemacetan, jangan asal-asalan,” tegas Yusuf.

Dalam kaitan dengan poin pembatasan jam operasional truk ekspedisi, menurut Yusuf, yang perlu dilakukan pemerintah mestinya adalah pembuatan tanda atau rambu lalu lintas, bukan surat edaran. Karena belum tentu semua ekspedisi yang datang dari Makassar maupun daerah-daerah lainnya mengetahui tentang surat edaran bupati yang mengatur mengenai pembatasan tersebut. Akibat kebijakan ini, dampaknya adalah terjadi waiting time yang panjang. Dan itu berdampak pada harga barang, yang secara otomatis naik, karena ongkos ekspedisi yang ditambah dengan waiting time.

“Padahal kita tahu, di tengah pandemic Covid-19 seperti sekarang ini, daya beli masyarakat menurun. Nah, kalau harga naik, pasti masyarakat mengeluh. Ini jelas sangat merugikan, baik bagi pengusaha maupun masyarakat,” kata Yusuf.

Yusuf menyatakan, di kota manapun di negara ini, kawasan ekonomi itu tidak pernah dibatasi lalu lintas barang dan jasa. Hanya di Toraja Utara saja yang menerapkan aturan seperti itu.

“Kalau kawasan non niaga, kawasan perkantoran misalnya, pembatasan itu boleh saja. Tapi kalau di kawasan niaga, lalu ada pembatasan seperti itu, perputaran ekonomi pasti terhambat. Pemerintah itu mestinya membuat kebijakan yang berpihak pada pelaku ekonomi, bukan sebaliknya. Karena yang menggerahkan roda ekonomi di sebuah daerah adalah pelaku ekonomi,” tandas Yusuf.

Kebijakan mengenai pembatasan jam masuk bus AKDP juga dikeluhkan legislator Partai Nasdem, Ratte Salurante. Dia menyebut, kebijakan itu membuat masyarakat susah. Padahal pemerintah sudah memiliki terminal di Bolu. “Mestinya aktivitas menaikan dan menurunkan penumpang itu dilakukan di terminal resmi, bukan terminal bayangan,” tandas Ratte.

Politisi PDI Perjuangan, Semuel Thimotius Lande menambahkan, kebijakan menurunkan penumpang bus AKDP di luar terminal atau terminal bayangan itu melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Merujuk Undang-Undang itu, kata Semuel, bus-bus AKDP diwajibkan menaikan dan menurunkan penumpang di terminal. “Dari sisi regulasi, ada UU Lalu Lintas yang mengatur. Kita juga punya Perda, dimana dalam Perda itu tidak boleh menurunkan penumpang selain di terminal,” tegas Semuel.

Semuel mengatakan, cukup paham dengan tujuan Bupati Toraja Utara mengeluakan kebijakan itu untuk mengatasi kemacetan dalam kota Rantepao. Tapi kebijakan yang diambil itu mestinya menguntungkan masyarakat, bukan merugikan.

“Kita tahu dua tahun ini kita terdampak pandemi. Ekonomi rakyat kita lagi susah-susahnya. Pembatasan truk ekspedisi ini membuat hight cost ekonomi. Perpuataran ekonomi terhambat,” kata Semuel.

Masih dari sisi regulasi, Semuel mengingatkan kepada pemerintah agar paham dan mengerti mengenai hirarki perundang-undangan. Surat Edaran Bupati tidaklah lebih tinggi tingkatannya daripada Peraturan Daerah (Perda) apalagi Undang-Undang.

“Jadi, sekali lagi, ini bukan untuk mencari-cari kesalahan. Tapi tidak ada salahnya kalau kebijakan itu merugikan masyarakat dan pelaku usaha, mari kita evaluasi,” pungkas Semuel Lande.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengeluarkan kebijakan pembatasan jam masuk bus-bus AKDP ke Kota Rantepao. Bus tidak boleh masuk ke Kota Rantepao di atas pukul 06.00 Wita. Akibatnya, banyak bus yang menurunkan penumpang di terminal bayangan di Bua Tallulolo. Kemudian, terkait truk ekspedisi, tidak boleh masuk Kota Rantepao dan Bolu dan melakukan aktivitas bongkar muat dibawah pukul 18.00 Wita.

Kebijakan ini menjadi salah satu poin interpelasi yang dipertanyakan tiga Fraksi di DPRD Toraja Utara kepada Bupati. Ketiga Fraksi pengusul interpelasi itu, yakni Fraksi Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Gerindra. (*)

Penulis/Editor: Arhur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Belo Tarran Launching Buku “Para Jenderal dari Negeri Para Raja”, Berisi Biografi 69 Jenderal Asal Toraja

    Belo Tarran Launching Buku “Para Jenderal dari Negeri Para Raja”, Berisi Biografi 69 Jenderal Asal Toraja

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • visibility 1.248
    • 0Komentar

    Penulis Buku Belo Tarran melaunching Buku terbarunya berjudul “Para Jenderal dari Negeri Para Raja”. (Foto/Arsyad-Karebatoraja).   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penulis Buku yang juga merupakan Tokoh Pemuda  Toraja Belo Tarran melaunching Buku berjudul “Para Jenderal dari Negeri Para Raja”, Selasa 26 Agustus 2025. Launching Buku yang berisi biografi 69 Jenderal asal Toraja ini digelar di Aula […]

  • Usai Seminar, Dokter Boyke Berikan Vaksin Kanker Serviks di Tana Toraja

    Usai Seminar, Dokter Boyke Berikan Vaksin Kanker Serviks di Tana Toraja

    • calendar_month Sen, 1 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 595
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dokter, aktor, dan seksologi ternama Indonesia, dr. Boyke Dian Nugraha, SpOG MARS, tampil sebagai pembicara utama pada Seminar Kesehatan bertajuk “Kupas Tuntas Seks Bebas, Kanker Serviks, dan Kesehatan Wanita” di Hotel Pantan Makale, Tana Toraja, Minggu, 31 Juli 2022. Selain menjadi narasumber utama, dokter Boyke juga memberikan vaksin kanker serviks dosis pertama […]

  • Dalam 2 Hari, 7 Orang Meninggal di Toraja Utara, 4 Orang Sudah Dimakamkan dengan Protokol Covid-19, Tiga Lainnya Masih di RS

    Dalam 2 Hari, 7 Orang Meninggal di Toraja Utara, 4 Orang Sudah Dimakamkan dengan Protokol Covid-19, Tiga Lainnya Masih di RS

    • calendar_month Kam, 22 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 5.227
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak tujuh orang pasien yang dirawat di RSUD Pongtiku, RSUD Lakipadada, dan yang melakukan isolasi mendiri, meninggal dunia pada Kamis, 22 Juli 2021. Keterangan pers yang dirilis Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara, menyebutkan ketujuh pasien tersebut meninggal dunia karena terpapar virus Corona dan penyakit komorbid lainnya. Dua dari tujuh pasien tersebut meninggal […]

  • PDAM Tana Toraja Siap Penuhi Kebutuhan Air Pelanggan Selama Natal dan Tahun Baru

    PDAM Tana Toraja Siap Penuhi Kebutuhan Air Pelanggan Selama Natal dan Tahun Baru

    • calendar_month Kam, 19 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 835
    • 0Komentar

    Direktur PDAM Tirta Buisun, Frans Manguali. (foto: dok. pribadi). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Buisun Tana Toraja siap suplai kebutuhan air bagi masyarakat. Direktur PDAM Tirta Buisun, Frans Manguali menyampaikan dalam menyambut Natal dan tahun baru ini memang kebutuhan masyarakat sangat tinggi […]

  • Dukung Event Taekwondo Nasional, Pasemba Toraya Run Gelar Lomba Lari 8K

    Dukung Event Taekwondo Nasional, Pasemba Toraya Run Gelar Lomba Lari 8K

    • calendar_month Sel, 29 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 390
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dalam rangka mendukung dan memeriahkan gelaran Kejuaraan Taekwondo se-Indonesia yang akan dilaksanakan awal Desember mendatang, komunitas Lari Passemba Toraya Run menggelar melaksanakan event lari 8 kilometer. Lomba lari yang akan digelar pada Sabtu, 10 Desember 2022 itu terbuka untuk umum. Untuk diketahui, Turnamen Taekwondo berskala nasional akan digelar di Makale, Tana Toraja, […]

  • Longsor di Jalan Poros Makale-Rantepao; 2 Rumah Tertimbun, Air Sungai Meluap Ganggu Kelancaran Lalu Lintas

    Longsor di Jalan Poros Makale-Rantepao; 2 Rumah Tertimbun, Air Sungai Meluap Ganggu Kelancaran Lalu Lintas

    • calendar_month Kam, 9 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 406
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA — Dua unit rumah milik warga di jalan poros Makale-Rantepao, tepatnya di lingkungan Lion, Kelurahan Lion Tondok Iring, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja tertimbun longsor, Kamis, 9 Mei 204 dini hari. Longsor yang terjadi sekitar pukul 01.45 Wita itu membuat dua rumah milik Natsir atau Papa Apeng dan Ne’ Tibe, mengalami kerusakan […]

expand_less