Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » DPRD Nilai Kebijakan Pembatasan Truk Ekspedisi dan Bus AKDP di Rantepao Tak Punya Kajian dan Melanggar UU

DPRD Nilai Kebijakan Pembatasan Truk Ekspedisi dan Bus AKDP di Rantepao Tak Punya Kajian dan Melanggar UU

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 8 Apr 2022
  • comment 1 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Meski bukan paripurna interpelasi, namun penjelasan pemerintah dalam rapat pimpinan diperluas yang digelar di DPRD Toraja Utara, Jumat, 8 April 2022, memunculkan sejumlah kejanggalan dan kelemahan.

Dari sekian banyak poin yang diperdebatkan antara pemerintah dan DPRD, ada satu poin yang cukup menonjol dan dinilai merugikan pelaku usaha serta masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Poin itu adalah pembatasan jam masuk atau operasional truk ekspedisi dan bus AKDP.

Poin ini memang merupakan salah satu pertanyaan yang muncul tiga Fraksi pengusul interpelasi kepada pemerintah. Karena kebijakan ini dinilai merugikan masyarakat dan berdampak terhadap ekonomi.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda), Salvius Pasang yang mendapat mandat dari Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, dalam penjelasannya ke hadapan rapat pimpinan diperluas menyebut kebijakan itu diambil Bupati Toraja Utara untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dalam Kota Rantepao.

“Kemudian, khusus untuk truk ekspedisi, sudah ada kebijakan terbaru dari pimpinan kami, yakni bagi pengusaha yang memiliki gudang sendiri bisa langsung menuju dan membongkar muatan di gudang. Kemudian, truk ekspedisi hanya tidak diperbolehkan membongkar muatan di jalan-jalan protokol. Lalu, bagi mobil boks roda empat bisa melakukan aktivitas bongkar muat pada siang hari di luar jalan protokol,” terang Salvius.

Sedangkan untuk menjawab pertanyaan soal pembatasan jam masuk bus-bus AKDP, Salvius menyebut pemerintah akan membangun fasilitas pendukung di lokasi penurunan penumpang sementara di Bua Tallulolo.

Menanggapi penjelasan pemerintah ini, Yusuf Tangkemanda, dari Partai Perindo menyebut kebijakan ini diambil tanpa kajian dan terkesan asal. “Kalau mau dibilang macet, semacet apa sih Rantepao ini? Kebijakan yang dibuat mesti melalui kajian teknis yang baik; apakah benar truk ekspedisi dan bus AKDP itu penyebab kemacetan, jangan asal-asalan,” tegas Yusuf.

Dalam kaitan dengan poin pembatasan jam operasional truk ekspedisi, menurut Yusuf, yang perlu dilakukan pemerintah mestinya adalah pembuatan tanda atau rambu lalu lintas, bukan surat edaran. Karena belum tentu semua ekspedisi yang datang dari Makassar maupun daerah-daerah lainnya mengetahui tentang surat edaran bupati yang mengatur mengenai pembatasan tersebut. Akibat kebijakan ini, dampaknya adalah terjadi waiting time yang panjang. Dan itu berdampak pada harga barang, yang secara otomatis naik, karena ongkos ekspedisi yang ditambah dengan waiting time.

“Padahal kita tahu, di tengah pandemic Covid-19 seperti sekarang ini, daya beli masyarakat menurun. Nah, kalau harga naik, pasti masyarakat mengeluh. Ini jelas sangat merugikan, baik bagi pengusaha maupun masyarakat,” kata Yusuf.

Yusuf menyatakan, di kota manapun di negara ini, kawasan ekonomi itu tidak pernah dibatasi lalu lintas barang dan jasa. Hanya di Toraja Utara saja yang menerapkan aturan seperti itu.

“Kalau kawasan non niaga, kawasan perkantoran misalnya, pembatasan itu boleh saja. Tapi kalau di kawasan niaga, lalu ada pembatasan seperti itu, perputaran ekonomi pasti terhambat. Pemerintah itu mestinya membuat kebijakan yang berpihak pada pelaku ekonomi, bukan sebaliknya. Karena yang menggerahkan roda ekonomi di sebuah daerah adalah pelaku ekonomi,” tandas Yusuf.

Kebijakan mengenai pembatasan jam masuk bus AKDP juga dikeluhkan legislator Partai Nasdem, Ratte Salurante. Dia menyebut, kebijakan itu membuat masyarakat susah. Padahal pemerintah sudah memiliki terminal di Bolu. “Mestinya aktivitas menaikan dan menurunkan penumpang itu dilakukan di terminal resmi, bukan terminal bayangan,” tandas Ratte.

Politisi PDI Perjuangan, Semuel Thimotius Lande menambahkan, kebijakan menurunkan penumpang bus AKDP di luar terminal atau terminal bayangan itu melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Merujuk Undang-Undang itu, kata Semuel, bus-bus AKDP diwajibkan menaikan dan menurunkan penumpang di terminal. “Dari sisi regulasi, ada UU Lalu Lintas yang mengatur. Kita juga punya Perda, dimana dalam Perda itu tidak boleh menurunkan penumpang selain di terminal,” tegas Semuel.

Semuel mengatakan, cukup paham dengan tujuan Bupati Toraja Utara mengeluakan kebijakan itu untuk mengatasi kemacetan dalam kota Rantepao. Tapi kebijakan yang diambil itu mestinya menguntungkan masyarakat, bukan merugikan.

“Kita tahu dua tahun ini kita terdampak pandemi. Ekonomi rakyat kita lagi susah-susahnya. Pembatasan truk ekspedisi ini membuat hight cost ekonomi. Perpuataran ekonomi terhambat,” kata Semuel.

Masih dari sisi regulasi, Semuel mengingatkan kepada pemerintah agar paham dan mengerti mengenai hirarki perundang-undangan. Surat Edaran Bupati tidaklah lebih tinggi tingkatannya daripada Peraturan Daerah (Perda) apalagi Undang-Undang.

“Jadi, sekali lagi, ini bukan untuk mencari-cari kesalahan. Tapi tidak ada salahnya kalau kebijakan itu merugikan masyarakat dan pelaku usaha, mari kita evaluasi,” pungkas Semuel Lande.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengeluarkan kebijakan pembatasan jam masuk bus-bus AKDP ke Kota Rantepao. Bus tidak boleh masuk ke Kota Rantepao di atas pukul 06.00 Wita. Akibatnya, banyak bus yang menurunkan penumpang di terminal bayangan di Bua Tallulolo. Kemudian, terkait truk ekspedisi, tidak boleh masuk Kota Rantepao dan Bolu dan melakukan aktivitas bongkar muat dibawah pukul 18.00 Wita.

Kebijakan ini menjadi salah satu poin interpelasi yang dipertanyakan tiga Fraksi di DPRD Toraja Utara kepada Bupati. Ketiga Fraksi pengusul interpelasi itu, yakni Fraksi Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Gerindra. (*)

Penulis/Editor: Arhur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (1)

  • luther

    saya ingin bertanya pak,kalau mobil box 4 roda,bukan engkel khususnya mobil box/ pikup grandmax,susuki Cary,L 300,izusu,di larang bongkar barang di depan ex pertokoan sama sappol ,sedangkan aturannya untuk mobil 6 roda, yang di larang,sedangkan pihak exp sdh pindahkan/opor barang ke mobil pikup grandmaster untuk di distribusikan ke toko MASIH di larang juga bongkar barang di depan toko yang punya barang

    Balas28 November 2025 8:38 am

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dealer Honda di Karassik Rantepao Terbakar

    Dealer Honda di Karassik Rantepao Terbakar

    • calendar_month Rab, 2 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kebakaran hebat terjadi di dealer Honda Karassik, Rantepao, Toraja Utara, Selasa, 1 Desember 2020 malam. Delapan unit sepeda motor yang ada dalam dealer tersebut ludes terbakar. Sementara puluhan unit lainnya masih bisa diselamatkan. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Satpol dan Pemadam Kebakaran Toraja Utara, Rianto Yusuf, yang dikonfirmasi Rabu, 2 Desember 2020 […]

  • Pemungutan Suara Ulang di Makale, Hanya 90 Pemilih yang Hadir dari Total 533 Pemilih dalam DPT

    Pemungutan Suara Ulang di Makale, Hanya 90 Pemilih yang Hadir dari Total 533 Pemilih dalam DPT

    • calendar_month Sen, 2 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE— Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar di TPS 001 Kelurahan  Bombongan, Kecamatan Makale, Senin, 2 Desember 2024. TPS yang beralamat di Kompleks Pasar Seni Makale ini harus melakukan Pemungutan Suara ulang untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dikarenakan adanya kesalahan prosedur. “PSU ini dilaksanakan karena kita menilai ada kesalahan prosedur, yang disebabkan  adanya warga berdasarkan E-KTP […]

  • Pimpin Upacara HUT ke-54 KORPRI, Zadrak Ajak Peserta Berdoa Bersama untuk Korban Bencana Banjir Sumatera

    Pimpin Upacara HUT ke-54 KORPRI, Zadrak Ajak Peserta Berdoa Bersama untuk Korban Bencana Banjir Sumatera

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Upacara Peringatan HUT Ke-54 KORPRI oleh Pemda Tana Toraja. (Foto: Diskominfo)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melaksanakan Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) yang dirangkaikan dengan Puncak Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 dan Peringatan Hari AIDS Sedunia, Senin 01 Desember 2025 bertempat di Lapangan Kantor Bupati Tana Toraja. Upacara […]

  • Silaturahmi dengan Anggota Dewan Dikaitkan dengan Sabung Ayam, Kapolres: Itu Fitnah, Kita akan Cari Pelaku!

    Silaturahmi dengan Anggota Dewan Dikaitkan dengan Sabung Ayam, Kapolres: Itu Fitnah, Kita akan Cari Pelaku!

    • calendar_month Sab, 5 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi mengaku kecewa karena acara silaturahminya dengan anggota DPRD Sulsel, John Rende Mangontan (JRM) dikaitkan dengan judi sabung ayam. Tudingan tersebut dihembuskan melalui postingan akun palsu bernama Haleluya di Group Facebook Forum Politik Toraja Facebookers Mania (FPTFM), Jumat, 4 Maret 2022. Kepada awak media, Jumat, 4 Maret […]

  • Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko Beri Kuliah Umum di UKI Toraja

    Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko Beri Kuliah Umum di UKI Toraja

    • calendar_month Sel, 30 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Dr. Dr. (HC) Moeldoko menggelar kunjungan kerja di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa, 30 Mei 2023. Tiba di Bandara Toraja Mengkendek, Moeldoko dan rombongan menuju SD 12 Tarongko Makale untuk menyerahkan sejumlah bantuan pendidikan mulai dari tabungan pendidikan (PIP), Sarana dan Prasarana Pendidikan, […]

  • Muskab Pertina Tana Toraja Dinilai Tidak Sah, Frederik: Tidak Ada Kubu-kubuan

    Muskab Pertina Tana Toraja Dinilai Tidak Sah, Frederik: Tidak Ada Kubu-kubuan

    • calendar_month Rab, 13 Sep 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Tana Toraja yang diadakan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tana Toraja, Sabtu 30 agustus 2023 lalu dinilai tidak sah. Hal ini diungkapkan oleh Budiman Andilolo selaku Ketua Pertina Tana Toraja periode 2018 -2022, Rabu, 13 September 2023.   Bobby Budi Andilolo mengatakan Muskab yang […]

expand_less