Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Abaikan Hak Ulayat, PLTMH Ma’dong Disomasi Ahli Waris Dua Tongkonan

Abaikan Hak Ulayat, PLTMH Ma’dong Disomasi Ahli Waris Dua Tongkonan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 17 Feb 2022

KAREBA-TORAJA.COM, DENPINA — Ahli waris dari dua Tongkonan yang ada Lembang Paku dan Ma’dong melakukan somasi (peringatan) kepada manajemen PT. Nagata Dinamika Hidro Ma’dong (pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro Ma’dong) terkait hak-hak masyarakat di sekitar wilayah konsensi PLTMH Ma’dong, yang terabaikan.

Kedua Tongkonan, yang ahli warisnya melakukan somasi itu, yakni Tongkonan Tondok Kuring Paku dan Tongkonan Barung Ma’dong. Somasi ini dilayangkan ahli waris kedua Tongkonan tersebut melalui kuasa hukumnya, Frans Lading, SH, MH.

Dalam konferensi pers yang digelar kuasa hukum dan beberapa ahli waris kedua Tongkonan di Makale, Rabu, 16 Februari 2022, disebutkan 20 poin tuntutan kepada pihak perusahaan.

Ke-20 poin tuntutan itu, diantaranya menyangkut penjelasan bahwa lahan tempat dimana lokasi turbin/pembangkit PLTMH Ma’dong merupakan tanah ulayat dari Tongkonan Kuring Paku dan Tongkonan Barung Ma’dong yang dapat dibuktikan dengan sejarah kepemilikan serta pengurusan lahan tempat berdirinya PLTMH Ma’dong.

Kemudian terkait manfaat dari keberadaan PLTMH Ma’dong, baik secara ekonomi, fasilitas masyarakat, kelangsungan ekosistem serta lingkungan hidup.

“Kami selaku pemegang hak ulayat juga meminta penjelasan secara rinci kepada PT Nagata Dinamika Hidro Ma’dong untuk menjelaskan arah serta tujuan pembangunan PLTMH Ma’dong yang menurut pemahaman kami tidak sesuai dengan rencana awal yang kemudian dapat berakibat fatal pada kelangsungan hidup dan lingkungan hidup yang baik,” tegas Frans Lading.

Selain itu, lajut Frans, ahli waris juga meminta penjelasan kepada pihak perusahaan mengenai pengeboran dan pembuatan terowongan, karena hal ini tidak sesuai dengan pernyataan dan kesepakatan awal, yakni menggunakan pipa aliran air.

“Terowongan yang ada saat ini berada di dalam tanah milik klien kami,” terang Frans.

Persoalan terowongan ini perlu diperjelas kepada masyarakat karena masyarakat sekitar sering mendengar dan merasakan gemuruh dan getaran yang kuat akibat ledakan pembuatan terowongan. “Sehingga masyarakat menjadi khawatir dengan kondisi alam karena daerah sekitar konsesi merupakan kawasan rawan longsor. Apalagi terowongan itu melalui kebun milikmasyarakat,” kata Frans.

Selain itu, pelepasan hak ulayat atas tanah dan pembayaran ganti rugi lahan masih banyak terkendala. “Kami juga menuntut transparansi terhadap cara perhitungan ganti rugi lahan yang lebih manusiawi dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, kami menuntut dengan tegas agar permasalahan ini dibicarakan secara serius dan dapat diselesaikan dengan baik tanpa satu pihakpun dirugikan,” tandas Frans.

Point tuntutan lain adalah soal penerimaan tenaga kerja lokal, keselamata kerja, Corporate Social Responsibilty (CSR), upah minimum tenaga kerja, dan keselamata tenaga kerja.

Frans menegaskan, jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan pihak perusahaan tidak mengindahkan dan/atau melaksanakan SOMASI ini maka pihak keluarga dan warga setempat akan menutup akses jalan menuju ke lokasi PLTMH Ma’dong.

“Kami memberikan teguran (somasi) kepada pihak PT Nagata Dinamika Hidro Ma’dong untuk segera mendiskusikan dan menyelesaikan segala permasalahan yang ada, terlebih khusus mengenai hak-hak kami sebagai pemilik hak ulayat dan masyarakat Denpina pada umumnya paling lambat 7 hari sejak diterimanya somasi ini,” tegas Frans Lading.

Dia menyebut pemilik hak ulayat dan masyarakat sekitar tidak segan untuk melakukan penutupan secara permanen terhadap PLTMH Ma’dong apabila tidak memberikan sumbangsih positif terhadap pemilik hak ulayat dan warga masyarakat Ma’dong serta Denpina.

Bendungan yang dibangun PT. PT Nagata Dinamika Hidro Ma’dong di Sungai Maiting, untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro. (AAP/Kareba Toraja).

“Selain itu, demi kepentingan kepastian hukum, kami akan mengambil langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana,” tandas Frans.

Sementara itu, salah satu ahli waris, Semuel Palayuran, mengatakan somasi yang dilayangkan ini tidak bermaksud menghambat pembangunan PLTMH Ma’dong. Namun pihak perusahaan dan pemilik hak ulayat perlu duduk bersama mencari solusi dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi.

“Kita dukung pembangunan PLTMH, tapi hak-hak kami sebagai pemilik hak ulayat atas wilayah konsensi dan masyarakat sekitar tidak boleh diabaikan,” jelas Semuel.

Dikonfirmasi terpisah, pihak perusahaan yang diwakili oleh Ferdy Mase, mengatakan pihaknya sudah membayar ganti rugi lahan yang digunakan untuk membangun PLTMH Ma’dong. Namun terkait adanya somasi ini, Ferdy menyatakan bahwa dirinya akan menyampaikan hal tersebut ke kantor pusat perusahaan. (*)

Penulis/Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Toraja Utara Melalui Polsek Sanggalangi Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran Rumah di Sarira

    Polres Toraja Utara Melalui Polsek Sanggalangi Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran Rumah di Sarira

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Polres Toraja Utara melalui Polsek Sanggalangi memberikan bantuan kepada korban kebakaran rumah di Sarira, Lembang Angin-Angin, Kecamatan Kesu’, yang terjadi pada Minggu, 7 Februari Tahun 2021. Kapolsek Sanggalangi, AKP Ketut Aliasa, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Polri kepada  masyarakat yang mengalami musibah seperti yang terjadi di wilayah kecamatan sanggalangi yaitu […]

  • UKI Toraja Sabet 5 Kategori Juara di Ajang  Championship of English 2025 Tingkat Regional Se-Sulawesi di UIN Palopo

    UKI Toraja Sabet 5 Kategori Juara di Ajang Championship of English 2025 Tingkat Regional Se-Sulawesi di UIN Palopo

    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Mahasiswa UKI Toraja Raih 5 Kategori Juara di ajang CHAMPLISH (Championship of English) 2025 tingkat regional se-Sulawesi di UIN Palopo. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, PALOPO — Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang CHAMPLISH (Championship of English) tingkat regional se-Sulawesi yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) bertempat di Auditorium […]

  • Meski Ada Kebakaran Tadi Malam, Aktivitas Pasar Pagi Rantepao Tetap Normal

    Meski Ada Kebakaran Tadi Malam, Aktivitas Pasar Pagi Rantepao Tetap Normal

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Aktivitas jual beli di Pasar Pagi Rantepao, Toraja Utara, tetap berjalan normal meski ada kebakaran yang terjadi pada Jumat, 16 Desember 2022 malam. Pantauan kareba-toraja.com, Sabtu, 17 Desember 2022 pagi, aktivitas di bagian pasar yang tidak terbakar berjalan seperti biasa. Para pedagang tetap menjajakan dagangannya, demikian pula dengan pembeli. Tetap ramai seperti […]

  • Berulang Tahun ke-65, Kabupaten Tana Toraja Bergelimang “Kado”

    Berulang Tahun ke-65, Kabupaten Tana Toraja Bergelimang “Kado”

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Banyak kado yang diperoleh pemerintah dan masyarakat Tana Toraja pada perayaan Hari Ulang Tahun ke-65 Kabupaten Tana Toraja yang dirangkaikan dengan Hari Jadi Toraja ke-775 dilaksanakan di Bandara Pongtiku, Kecamatan Rantetayo, Rabu, 31 Agustus 2022. KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Acara puncak peringatan Hari Jadi Toraja ke-775 dan Hari Ulang Tahun ke 65 Kabupaten Tana Toraja diawali […]

  • Cerita Menegangkan Jurnalis Kareba Toraja, Arsyad Parende Ikut Evakuasi Puluhan Warga dari Kepungan Banjir di Makale

    Cerita Menegangkan Jurnalis Kareba Toraja, Arsyad Parende Ikut Evakuasi Puluhan Warga dari Kepungan Banjir di Makale

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Menjadi jurnalis dan pecinta alam serta pekerja sosial memang berat. Pada momen tertentu, bencana alam misalnya, cukup sulit memilih antara menolong korban atau melakukan liputan. Itulah yang dialami jurnalis Kareba Toraja, Arsyad Parende pada peristiwa banjir yang terjadi di Makale, Tana Toraja, Minggu, 25 Februari 2024 malam. Awalnya, Arsyad meliput dan melakukan siaran langsung situasi […]

  • Mengenang Pater Roger Leleu, CICM, Pendiri SPP Santo Paulus Makale

    Mengenang Pater Roger Leleu, CICM, Pendiri SPP Santo Paulus Makale

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pater Roger Leleu, CICM adalah rohaniwan sekaligus seorang ahli kimia yang memulai sekolah pertanian ini di Toraja pada tahun 1969. Sekolah yang kemudian dikenal dengan nama SPP Santo Paulus Makale (sebelumnya disebut SPMA). Sekolah pertanian satu-satunya di Toraja itu dikenal luas oleh masyarakat dengan sebutan SPP Pala-Pala. Pater Roger Leleu, CICM lahir di Belgia pada […]

expand_less