Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Perkara Lapangan Gembira Rantepao; PK Bupati Ditolak MA, Tapi Belum Bisa Dieksekusi

Perkara Lapangan Gembira Rantepao; PK Bupati Ditolak MA, Tapi Belum Bisa Dieksekusi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 9 Nov 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bupati Toraja Utara dalam kasus sengketa Lapangan Gembira (Lapangan Pacuan Kuda) Rantepao, Toraja Utara.

Penolakan Mahkamah Agung ini tertuang dalam keputusan nomor K 911 PK/Pdt/2020 tanggal 16 Desember 2020. Namun putusan ini baru diterima Pemda Toraja Utara, melalui Bagian Hukum Setda tanggal 3 November 2021.

Putusan ini diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Erianto L. Paundanan kepada Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang yang diwakili oleh Sekda Toraja Utara, Rede Roni Bare, Selasa, 9 November 2021.

Karena permohonan Peninjauan Kembali ditolak oleh Mahkamah Agung maka perkara ini dianggap sudah berkekuatan hukum tetap. Merujuk gugatan penggugat, mulai dari pengadilan negeri hingga ke Mahkamah Agung, Bupati Toraja Utara sebagai tergugat diharuskan membayar ganti materil sebesar Rp 150 miliar kepada penggugat. Selain itu, juga kerugian imateril sebesar Rp 500 miliar. Kemudian, jika tidak dibayar sejak waktu eksekusi dilakukan, Bupati Toraja Utara juga diharuskan membayar “uang paksa” sebesar Rp 2 juta per hari dari keterlambatan pembayaran.

Namun, eksekusi terhadap perkara ini kelihatan belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Sebab, pada objek yang sama, ada gugatan perlawanan dari pihak ketiga, dalam hal ini pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Bagian Hukum Setda Toraja Utara, Neti Palin, mengatakan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pemilik sertifikat pada lahan SMAN 2 Toraja Utara dan Dinas Kehutanan melakukan gugatan perlawanan terhadap ahli waris Haji Ali dan Bupati Toraja Utara.

“Posisi Pemda Toraja Utara dalam gugatan perlawanan ini adalah terlawan 3. Sedangkan penggugat tanah Lapangan Gembira menjadi terlawan 1,” ujar Neti, Selasa, 9 November 2021.

“Karena ada gugatan perlawanan dari pihak ketiga, maka eksekusi belum bisa dilaksanakan,” terang Neti lebih lanjut.

Digugat Ahli Waris Haji Ali

Tanah yang terletak di Jalan Pacuan Kuda, Jalan Budi Utomo, Jalan Palapa, dan Jalan Olahraga Rantepao, yang dulunya dikenal dengan nama Lapangan Pacuan Kuda, digugat oleh ahli waris Haji Ali dan Hj Samate. Berdasarkan bukti di persidangan, tanah seluas kurang lebih tiga hektar ini konon dibeli Haji Ali dari seseorang bernama Ambo Bade.

Pengadilan Negeri Makale dalam putusan terhadap perkara perdata nomor 2/Pdt.G/2017/PN Makale, menyatakan bahwa tanah yang dahulunya dikenal dengan nama Pacuan Kuda adalah milik penggugat Haji Ali dan Hj Samate. Untuk itu, pemerintah kabupaten Toraja Utara sebagai tergugat bersama tergugat lainnya, harus membayar kerugian material sebesar Rp150 miliar. Pemkab Toraja Utara, PT Telkom, dan Badan Pertanahan ATR Tana Toraja, juga diharuskan membayar kerugian immaterial sebesar Rp500 miliar.

Untuk diketahui, lokasi sengketa saat ini, yakni Lapangan Gembira dan Pacuan Kuda, sudah berdiri beberapa bangunan pemerintah, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga. Diantaranya Gedung SMA Negeri 2 Rantepao, Gedung Olahraga Rantepao, Puskesmas Rantepao, Kantor Kelurahan Rante Pasele, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Rantepao, Kantor Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Samsat Sulsel, dan Kantor PT Telkom Indonesia. (*)

Penulis/Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • AMAN Toraya Serahkan Naskah Akademik Ranperda Pengakuan Masyarakat Adat ke DPRD

    AMAN Toraya Serahkan Naskah Akademik Ranperda Pengakuan Masyarakat Adat ke DPRD

    • calendar_month Rab, 25 Okt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman Toraya) telah menyelesaikan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk mendorong percepatan pengakuan masyarakat adat. Hal ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara AMAN Toraya dan DPRD pada akhir Juli 2023 lalu di ruang paripurna kantor DPRD Tana Toraja. Dimana AMAN Toraya meminta DPRD Tana Toraja mendorong […]

  • Jasa Pengiriman Shopee Express Rantepao Dikeluhkan, Pelanggan Merasa Dirugikan

    Jasa Pengiriman Shopee Express Rantepao Dikeluhkan, Pelanggan Merasa Dirugikan

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Seorang warga Rantepao Toraja Utara bernama Mustika Aulia Perdana menyampaikan kekecewaannya terhadap layanan jasa pengiriman paket Shopee Express (SPX) Rantepao Toraja Utara. Kepada KAREBA TORAJA, Mustika Aulia mengaku dirugikan dengan layanan SPX Rantepao yang tidak profesional dalam melakukan pelayanan. Mustika menceritakan, kekecewaannya bermula saat memesan paket yang dikirim melalui jasa pengiriman SPX […]

  • IMT Menggema Hingga ke Suppiran, Pinrang, 30 Anak Disunat

    IMT Menggema Hingga ke Suppiran, Pinrang, 30 Anak Disunat

    • calendar_month Sab, 18 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SUPPIRAN — Momentum perayaan 110 Tahun Injil Masuk Toraja (IMT) menggema hingga ke Desa Suppiran, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Tim Kelompok kerja (Pokja) Pekabaran Injil menyasar pendidikan dan kesehatan warga. Kegiatan yang dilakukan sejak 10 s/d 12 Maret 2023 tersebut, mengadakan sunat massal. Sebanyak 30 anak disunat. Sedangkan ratusan warga lainnya mendapat pemeriksaan kesehatan […]

  • Polisi Sita 2 Truk Bermuatan BBM Jenis Solar di Jalan Masuk Bandara Toraja

    Polisi Sita 2 Truk Bermuatan BBM Jenis Solar di Jalan Masuk Bandara Toraja

    • calendar_month Kam, 28 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Aparat Kepolisian Resor Tana Toraja menyita satu unit truk dan satu unit truk mini (pick up) bermuatan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar di jalan masuk Bandara Toraja, beberapa hari lalu. Dua truk tersebut memuat 44 jerigen ukuran 33 liter yang jika ditotal jumlahnya mencapai 297 liter. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal […]

  • Harun Rante Lembang Resmi Jadi Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara

    Harun Rante Lembang Resmi Jadi Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara

    • calendar_month Sel, 6 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Peresmian Pemberhentian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara Masa Jabatan 2019-2024 dan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggita DPRD Kabuoaten Toraja Utara Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dilaksanakan  di Ruang Rapat Kantor DPRD, Selasa, 6 April 2021. Rapat Paripurna ini […]

  • Ditegur karena Menangis Keras di Ruang Perawatan Bayi, Keluarga Pasien Ini Tendang Perawat RSUD Lakipadada

    Ditegur karena Menangis Keras di Ruang Perawatan Bayi, Keluarga Pasien Ini Tendang Perawat RSUD Lakipadada

    • calendar_month Kam, 29 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Mahardika Nani alias Ayu, perawat RSUD Lakipadada Tana Toraja mendapat perlakukan tak menyenangkan dari keluarga pasien. Dia mengaku ditendang dan mengenai lengan bagian atas. Peristiwa penganiayaan ini terjadi di ruangan Perintalogi (ruang perawatan bayi) RSUD Lakipadada Tana Toraja, Rabu, 28 April 2021 sekitar pukul 02.00 Wita dinihari. Tidak menerima perlakuan dari keluarga […]

expand_less