Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kesehatan » Tari Pagellu Tua Diperlombakan pada Pekan Pemuda, Ayo Buruan Daftar

Tari Pagellu Tua Diperlombakan pada Pekan Pemuda, Ayo Buruan Daftar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 16 Sep 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Toraja Utara menggelar Pekan Pemuda dalam rangka menyongsong Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2021.

Pekan Pemuda yang akan berlangsung mulai tanggal 25-30 Oktober 2021 itu, memperlombakan beberapa kegiatan olahraga dan seni. Dan salah satu yang menarik untuk diikuti oleh generasi muda Toraja adalah Lomba Tari Pagellu Tua. Pagellu Tua ini menjadi menarik untuk dilakukan karena merupakan versi asli dari tari Pagellu.

Lomba Tari Pagellu Tua, yang terlaksana berkat dukungan dari IKT Papua Barat ini bersifat terbuka untuk umum. Syaratnya, penari minimal 5 orang dan wajib 4 orang pemukul gendang, umur antara 15-35 Tahun. Pendaftarannya paling lambat tanggal 20 September 2021.

Hadiah yang ditawarkan panitia Pekan Pemuda untuk jenis lomba Tari Pagellu Tua ini juga cukup menarik. Untuk juara I bakal mendapat uang tunai Rp 5.000.000. Juara II Rp4.000.000, juara III Rp 3.000.000, Juara Harapan 1 = Rp 2.000.000, juara juara harapan 2 = Rp 1.500.000, dan Juara Harapan 3 = Rp 1.000.000.

“Tari Pagellu Tua ini sengaja kita perlombakan untuk menarik minat generasi muda mempertahankan serta mengembangkan warisan budaya leluhur yang sangat bernilai ini,” jelas Belo Tarran, Ketua KNPI Kabupaten Toraja Utara.

Selain Tari Pagellu Tua, Pekan Pemuda Toraja Utara juga akan menggelar turnamen sepak bola dengan hadiah utama satu ekor kerbau. Kemudian ada lomba menyanyi solo serta lomba pidato.

“Juga ada lomba cerdas cermat empat pilar kebangsaan,” terang Belo. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Toraja Utara Teken MoU dengan Konsorsium Yaku-Payopayo untuk Pengembangan Kopi Adaptatif

    Pemkab Toraja Utara Teken MoU dengan Konsorsium Yaku-Payopayo untuk Pengembangan Kopi Adaptatif

    • calendar_month Rab, 5 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menandatangani naskah kerjasama (memorandum of understanding) Pengembangan Kopi Adaptif dengan Konsorsium Yaku-Payopayo, Selasa, 5 Juni 2024. Penandatangan kerja sama dilaksanakan di sela-sela kegiatan Kick Off Meeting: Penguatan Ketahanan Kelompok Perhutanan Sosial Terhadap Perubahan Iklim Melalui Pengembangan Kopi Adaptif. Pihak Pemkab Toraja Utara diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, […]

  • Hari Kedua Pencarian, Tim SAR Belum Temukan Satu Penumpang Hilang dalam Laka Lantas di Salubarani

    Hari Kedua Pencarian, Tim SAR Belum Temukan Satu Penumpang Hilang dalam Laka Lantas di Salubarani

    • calendar_month Sen, 21 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SALUBARANI — Hingga Senin, 21 Maret 2022, satu  penumpang minibus Toyota Innova, yang terjungkal ke sungai di Salubarani, belum ditemukan. Pencarian sudah dilakukan sejak Minggu, 20 Maret 2022 pagi. Jurnalis kareba-toraja.com, Arsyad Parende, yang ikut dalam pencarian mengatakan Tim SAR Gabungan sudah menyisir sungai sejauh kurang lebih 2 kilometer dari titik kejadian hingga ke […]

  • OPINI: Pro-Kontra Eksekusi Tanah Adat Tongkonan; Antara Hukum Negara dan Keadilan Adat

    OPINI: Pro-Kontra Eksekusi Tanah Adat Tongkonan; Antara Hukum Negara dan Keadilan Adat

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Kurniawan Rante Bombang, S.H.,M.H.,CMLC. (Praktisi Hukum) KASUS eksekusi tanah adat, rumah Tongkonan di Toraja kembali mengemuka, menimbulkan pro dan kontra tentang benturan antara hukum negara dan hukum adat. Di satu sisi, ada keharusan untuk menegakkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, masyarakat adat berjuang mempertahankan warisan leluhur yang tak ternilai, yang […]

  • RS Elim Rantepao Gelar Bakti Sosial di Pelosok Kabupaten Luwu

    RS Elim Rantepao Gelar Bakti Sosial di Pelosok Kabupaten Luwu

    • calendar_month Sel, 29 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, LUWU — Untuk kesekian kalinya, Rumah Sakit (RS) Elim Rantepao menggelar bakti sosial melalui kegiatan pengobatan gratis. Setelah menggelar bakti sosial di sejumlah wilayah pelosok Tana Toraja, Toraja Utara, dan Kabupaten Pinrang, kali ini RS Elim Rantepao menggelar bakti sosial ke pelosok Kabupaten Luwu, tepatnya di Desa Lewandi Kecamatan Walenrang Barat, Kabupaten Luwu. Bakti […]

  • Atlet Sepak Takraw Asal Toraja Terpilih Wakili Indonesia di Ajang BIMPNT EAGA Friendship Games Filipina

    Atlet Sepak Takraw Asal Toraja Terpilih Wakili Indonesia di Ajang BIMPNT EAGA Friendship Games Filipina

    • calendar_month Ming, 1 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rastin Banda’ siswa SMA Negeri 2 Rantepao asal Lembang Rinding Kila’, Kecamatan Buntao’ Toraja Utara terpilih menjadi salah satu atlet yang akan mewakili Indonesia di ajang Bimpnt Eaga Friendship Games Ke-11 yang akan dilaksanakan di Filipina, 1-5 Desember 2024. BIMPNT EAGA Friendship Games merupakan pertandingan persahabatan yang digelar dua tahun sekali yang […]

  • Bupati Tana Toraja Terbitkan Surat Edaran Larangan AKAP dan AKDP Naikkan dan Turunkan Penumpang Dalam Kota Makale

    Bupati Tana Toraja Terbitkan Surat Edaran Larangan AKAP dan AKDP Naikkan dan Turunkan Penumpang Dalam Kota Makale

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Surat Edaran Bupati Tana Toraja Tentang Larangan AKAP dan AKDP Menaikkan dan Menurunkan Penumpang Dalam Kota Makale. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja menerbitkan surat edaran Nomor:100.3.4.2/693/Dishub/XI/2025 Tertanggal 28 November 2025 tentang larangan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang jalan dalam […]

expand_less