Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pemeriksaan Bukti Vaksin Covid-19 di Perbatasan Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Agustus

Pemeriksaan Bukti Vaksin Covid-19 di Perbatasan Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Agustus

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 24 Agt 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja memperpanjang pemeriksaan surat vaksin Covid-19 di perbatasan Kabupaten Tana Toraja hingga akhir Agustus 2021.

“Untuk kepentingan penanganan Covid -19 dan mendukung percepatan vaksinasi, Pos Pemeriksaan tetap dilanjutkan hingga tanggal 30 Agustus 2021,” terang Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, Selasa, 24 Agustus 2021.

Perpanjangan pemeriksaan di Pos Perbatasan ini, kata Kapolres, dilakukan dalam rangka pelaksanaan penanganan penyebaran Covid -19 di Kabupaten Tana Toraja. Selain itu, bertujuan mencegah penyebaran Covi -19 dan mendukung akselarasi percepatan vaksinasi bagi masyarakat.

Polres Tana Toraja mengaktifkan dua pos pemeriksaan di jalur masuk Kabupaten Tana Toraja, masing-masing di Siguntu, Kecamatan Makale Utara dan Pos Pemeriksaan Tengan, Kilometer 5 Kecamatan Mengkendek.

Data yang dirilis Humas Polres Tana Toraja, Selasa, 24 Agustus 2021, jumlah warga pengguna kendaraan  yang terdata di Pos Pemeriksaan Siguntu sebanyak 246 orang. Dari jumlah itu, 214 orang diantaranya telah di vaksin dosis I dan II, sedangkan yang belum divaksin sama sekali sebanyak 52 orang.

Sementara dari Pos Pemeriksaan Tengan KM5, hari ini ada 297 pengguna jaan, diantaranya sebanyak 107 orang yang sudah divaksin dosis I dan II, dan 97 orang lainya belum divaksin sama sekali.

Kegiatan kepolisian yang dilakukan di Pos Pemeriksaan, meliputi pemeriksaan bukti vaksin, pendataan pengguna kendaraan yang belum divaksin, himbauan protokol kesehatan, hingga penertiban dan penegakan disiplin protokol kesehatan, sehingga tidak jarang ditemukan ada warga pengguna kendaraan yang diganjar dengan sanksi terukur. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less