Pemerhati Perempuan dan Anak Minta Pemda dan Legislatif Bersikap Atas Tingginya Kasus Kekerasan seksual di Tana Toraja

Dr. Ester Ryan Pemerhati Perempuan dan Anak. (foto: dok. pribadi).


KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerhati Perempuan dan Anak Dr. Ester Ryan angkat bicara soal tingginya angka kekerasan seksual tang terjadi di Tana Toraja dalam 3 tahun terakhir.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kepolisian Resort (Polres) Tana Toraja terdapat 80 kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam 3 tahun terakhir sejak 2022-2024.

Sementara pada tahun 2025 ini baru sepekan berlalu sudah terdapat 2 laporan kasus kekerasan seksual yang ditangani oleh Polres Tana Toraja.

Hal ini mengundang keprihatinan dari Dr. Ester Ryan selaku Pemerhati Perempuan dan anak.

Menurutnya hal ini tidak bisa dibiarkan, Pemda dan Legislatif baik DPRD Kabupaten, Provinsi maupun DPR RI jika ada orang Toraja disana harus bersikap dan memikirkan masalah ini.

Baca Juga  Pohon Tumbang Timpa Bangunan, Kabel Listrik, dan Halangi Lalu Lintas Rantepao-Makale

Ester Ryan bahkan menyebut jika kasus kekerasan ini jauh lebih penting dari Stunting dan program -program Pemerintah lainnya.

“Program Nasional Presiden yang baru yakni Makan Sehat untuk anak-anak tidak akan berarti apa-apa jika mental anak-anak kita sudah rusak” tegas Dr. Ester Ryan.

Dr. Ester Ryan menyebut tingginya kasus kekerasan seksual ini adalah ancaman nyata bagi anak-anak dimana anak-anak Toraja dikenal sebagai anak-anak yang cerdas dan berprestasi.

Kasus ini juga sangat berbanding terbalik dengan nilai -nilai keagamaan dan budaya yang sangat dijunjung tinggi orang Toraja.

Dr. Ester Ryan juga berharap agar Bupati yang baru terpilih baik Tana Toraja dan Toraja Utara ikut memikirkan masalah ini.

Baca Juga  Tingkatkan Pelayanan Publik, Dinas Sosial Toraja Utara Gelar FGD

Sebelumnya, Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo memaparkan data kasus kejahatan seksual yang ditangani Polres Tana Toraja sejak 2022 hingga 2025.

Di tahun 2022 terdapat 25 kasus, tahun 2023 sebanyak 30 kasus dan tahun 2024 terjadi 25 kasus. Ditahun 2025 saja yang baru berjalan 8 hari sudah ada 2 kasus kejahatan seksual yang menimpa anak dibawah umur dimana pelakunya orang dewasa.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan bahwa jenis kasus kejahatan seksual yang terjadi berupa persetubuhan anak, perbuatan cabul, cabul dewasa, percobaan rudapaksa dan rudapaksa.

AKBP Malpa Malacoppo menerangkan bahwa modus dari para pelaku berupa iming – iming atau menjanjikan sesuatu kepada korban (bujuk rayu), tindakan ancaman kekerasan dan tipu muslihat (pijat, bermain bersama, belajar membaca, dijadikan model dan kerja bersama).

Baca Juga  Kembali Bertarung di Pileg 2024, Eva Stevany Rataba Mohon Doa Restu

AKBP Malpa Malacoppo mengungkapkan jika hubungan antara korban dan pelaku berdasarkan data tahun 2024 diantaranya hubungan pacar 7 kasus, paman 1 kasus, ayah tiri 1 kasus, tetangga 6 kasus, rekan kerja 2 kasus, guru 1 kasus, teman 2 kasus, ojek langganan 1 kasus dan tidak ada hubungan 4 kasus. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar