SMA Kristen Barana’ Pastikan Dugaan Pelanggaran Tes Kemampuan Akademik Bukan oleh Siswa dan Guru Tetapi Kelalaian Pengawas Eksternal
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 1 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pertemuan Yayasan Perguruan Kristen Toraja, Komite, Kepala Sekolah dan Jajaran Guru SMA Kristen Barana’ serta Pengawas Ujian TKA. (Foto: arsyad)
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pimpinan SMA Kristen Barana’ bersama Yayasan dan Komite Sekolah merespon Surat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI terkait sekolah yang diduga melakukan pelanggaran tata tertib dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2026.
Kepala SMA Kristen Barana’ Marten Kala’ Lembang, S.Th., M.Pd. didampingi panitia Ujian TKA kepada Wartawan Jumat 06 November 2026 menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut bukan berasal dari peserta tes dalam hal ini siswa SMA Kristen Barana’ maupun panitia dan guru SMA Kristen Barana’ melainkan dari pengawas ruangan yang ditunjuk langsung dari Dinas Pendidikan Provinsi yang berasal dari sekolah lain karena pengawasan ujian menggunakan sistem pengawasan silang.
Adapun dugaan kecurangan tersebut terjadi karena kelalaian yang dilakukan oleh pengawas ruang ujian bernama Nurmiati dari SMAN 1 Toraja Utara yang mengambil gambar suasana ujian lalu memposting ke media sosial dengan menandai nama sekolah SMA Kristen Barana’.
Marten menyayangkan kejadian tersebut karena dinilai telah merugikan SMA Kristen Barana’ baik kerugian secara moral dan mental dan memberikan pengaruh psikologis kepada anak didik yang telah belajar dengan keras lalu tercoreng dengan dugaan pelanggaran.
Ketua Panitia Ujian TKA SMA Kristen Barana’ Yoel Sura’ menjelaskan kronologi terjadinya dugaan pelanggaran bermula dari adanya pelaksanaan ujian TKA ulang pada tanggal 30 Oktober 2026 sebagai tindak lanjut dari kendala teknis yang dialami pada ujian TKA yang dilaksanakan pada 27 Oktober 2026 dimana para peser ujian sesi I gelombang I gagal login ke aplikasi TKA.
Pelaksanaan ujian TKA ulang ini berlangsung di Ruang 3 SMA Kristen Barana’ dengan pengawasan silang yakni diawasi oleh Nurmiati Guru SMAN 1 Toraja Utara.
Yoel mengurai bahwa sebelum ujian dilaksanakan panitia telah menekankan tanggung jawab serta tata tertib di ruang panitia dan juga telah ditempel pada masing-masing ruang ujian.
Kronologi dugaan pelanggaran terjadi ketika Nurmiati selaku pengawas mengambil gambar dalam ruang ujian dengan memotret dari arah belakang siswa sehingga dalam foto tersebut terlihat layar laptop peserta yang menampilkan aplikasi TKA.
Foto tersebut lalu diunggah Nurmiati ke media sosial threads dengan mencantumkan lokasi SMA Kristen Barana’ dengan caption Day 3 mengawas TKA susulan.
Dalam surat Dinas Pendidikan Provinsi yang diterima pihak SMA Kristen Barana’ terkait dugaan pelanggaran dijelaskan bahwa pelanggaran pada SMA Kristen Barana’ adalah unggahan di Threads dengan foto terlihat layar sehingga dipastikan pelanggaran tersebut berasal dari unggahan media sosial pengawas atas nama Nurmiati tersebut.
Sementara itu, Nurmiati (Guru SMAN 1 Toraja Utara) selaku Pengawas TKA di SMA Kristen Barana’ kepada wartawan mengakui kejadian tersebut.
Nurmiati mengakui bahwa benar telah mengambil gambar suasana ruangan dan mempostingnya di media sosial.
Nurmiati mengakui telah lalai menjalankan tugas dan menegaskan jika tindakannya tidak bertujuan untuk mencoreng nama baik SMA Kristen Barana’ melainkan murni kelalaiannya sebagai pengawas yang tidak memahami dengan baik tata tertib pelaksanaan ujian.
Nurmiati menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut langsung ditindaklanjuti dengan membuat surat pernyataan dan klarifikasi dan langsung diteruskan ke Panitia Pusat di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI dan Dinas Pendidikan Provinsi.
Nurmiati memohon maaf kepada YPKT, SMA Kristen Barana’, Komite, Orang tua Siswa dan seluruh keluarga besar SMA Kristen Barana’ serta seluruh masyarakat Toraja atas kejadian tersebut.
Sementara itu, Dr. Drs. Isak Pasulu, M.Si. selaku Ketua Pengurus Yayasan Perguruan Kristen Toraja (YPKT) selaku yayasan Gereja Toraja yang membawahi SMA Kristen Barana’ menyayangkan kelalaian yang dilakukan oleh pengawas ujian yang berdampak pada tercorengnya nama baik SMA Kristen Barana’.
Isak Pasulu’ berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi kedepan dan setiap pengawas agar melaksanakan tugasnya dengan sebenar-benarnya dan tidak lagi melakukan kesalahan serupa.
Sebanyak 20 sekolah di Sulawesi Selatan masuk dalam daftar dugaan pelanggaran tata tertib Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA yang diterbitkan Kemendikdasmen.
Daftar tersebut tertuang dalam surat Nomor 0487/B/F/HM.00.00/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
Dari 20 Sekolah Jenjang SMA yang diduga melanggar tersebut, 4 sekolah diantaranya berada di Tana Toraja dan 1 sekolah di Toraja Utara.
Adapun 4 sekolah di Tana Toraja yakni:
- SMA Advent Mebali
- SMAN 3 Tana Toraja
- SMAN 5 Tana Toraja
- SMKN 3 Tana Toraja
Sementara 1 sekolah di Toraja Utara yakni:
- SMAS Kristen Barana’
Dalam suratnya, Kemendikdasmen meminta pemerintah daerah menindaklanjuti temuan, memberikan teguran kepada pihak yang terbukti melanggar, serta melakukan pembinaan agar pelaksanaan TKA berikutnya sesuai prosedur.
Pelanggaran yang ditelusuri meliputi dokumentasi berupa foto layar ujian, foto monitor, video tangkapan layar, hingga adanya indikasi siaran langsung (live) di media sosial saat ujian berlangsung. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arsyad Parende





Saat ini belum ada komentar