Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BPJS Kesehatan » Bantuan Dana Penyehatan JKN Cair, BPJS Kesehatan Pastikan Peruntukannya Tepat

Bantuan Dana Penyehatan JKN Cair, BPJS Kesehatan Pastikan Peruntukannya Tepat

  • account_circle Arsyad Parende/Rls
  • calendar_month 3 menit yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — BPJS Kesehatan memastikan Dana Bantuan untuk Kecukupan Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang digelontorkan oleh pemerintah digunakan sesuai peruntukannya untuk membayar klaim fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program JKN.

Proses pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan hasil verifikasi atas setiap klaim yang diajukan oleh fasilitas kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan sebesar Rp10 triliun telah diterima BPJS Kesehatan pada 14 Oktober 2026.

Dari total dana yang telah disalurkan, realisasi penggunaannya hingga 23 Oktober 2026 telah mencapai Rp5,1 triliun. Sementara itu, sisa dana sebesar Rp4,9 triliun akan digunakan untuk membayar klaim rumah sakit yang saat ini masih dalam proses verifikasi, dan ditargetkan penyelesaiannya paling lambat pada akhir Oktober 2026.

“Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan tersebut kami tegaskan hanya untuk pembayaran fasilitas kesehatan. Karena itu, penggunaan dana dilakukan sesuai tujuan penyalurannya dan dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan,” terang Rizzky.

Rizzky menjelaskan, penggunaan dana ini dapat ditelusuri melalui pencatatan yang dilakukan secara terpisah. Dengan demikian, realisasi penyaluran Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai peruntukannya.

“Proses verifikasi menjadi bagian penting sebelum klaim dibayarkan karena setiap klaim harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi.

Dengan proses tersebut, pembayaran dapat dilakukan berdasarkan klaim yang telah memenuhi persyaratan, sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan dana Program JKN,” tambah Rizzky.

Rizzky mengatakan, ketentuan mengenai pembayaran klaim rumah sakit diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pembayaran klaim dilakukan paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap. Sepanjang 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan tercatat selama 13,6 hari kalender. Pemerintah merencanakan pencairan bantuan tahap kedua sebesar Rp10 triliun pada November 2026.

Rizzky menuturkan bahwa pencairan tersebut direncanakan untuk mendukung kebutuhan pembayaran klaim fasilitas kesehatan, dengan pelaksanaannya mengikuti mekanisme yang berlaku. Pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan menjadi salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan Program JKN. Melalui kerja sama dengan fasilitas kesehatan, peserta mendapatkan akses pelayanan sesuai ketentuan, mulai dari pelayanan tingkat pertama hingga pelayanan rujukan di rumah sakit.

Per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai lebih dari 284,8 juta jiwa atau lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia. Besarnya cakupan kepesertaan tersebut didukung oleh jaringan fasilitas kesehatan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, tercatat PJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit, serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang yang terdiri atas apotek, laboratorium, dan optik.

“Jaringan kerja sama ini mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau untuk para peserta rutin memastikan status keaktifan kepesertaannya melalui Aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165,” tutup Rizzky. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende/Rls
  • Editor: Arsyad Parende

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Orang Jerman Terpikat oleh Aroma Kopi Toraja

    Orang Jerman Terpikat oleh Aroma Kopi Toraja

    • calendar_month Rabu, 7 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Udara yang sejuk, kabut tipis yang indah dengan latar belakang pemandangan alam yang hijau mempesona mengiringi perjalanan kami menuju ke arah Bolokan, Rantekarua. Perkebunan kopi PT. Sulotco Jaya Abadi merupakan tujuan perjalanan kami bersama rombongan Herr Hermann Hermjohannknecht dari Gùterloh, Jerman pada Selasa 6 Februari 2024. Di sana, mereka melihat perkebunan kopi […]

  • Kapolres Tana Toraja Hentikan Pesta Pernikahan di Gandangbatu Sillanan

    Kapolres Tana Toraja Hentikan Pesta Pernikahan di Gandangbatu Sillanan

    • calendar_month Sabtu, 16 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Sudah berkali-kali polisi membubarkan atau menghentikan kegiatan sosial yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penyebaran virus Corona. Namun masih banyak pula masyarakat yang abai dan tetap menggelar acara dengan menghadirkan banyak orang. Terbaru, warga menggelar pesta pernikahan di Jalan Poros Mebali – Gandangbatu, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja, Sabtu, 16 Januari 2021. Kapolres […]

  • Pemekaran Daerah Otonom Toraja Timur Diwacanakan

    Pemekaran Daerah Otonom Toraja Timur Diwacanakan

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Setelah Toraja Barat Daya, kini Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Kabupaten Toraja Utara kembali didengungkan. Namanya, DOB Toraja Timur. Wilayah yang diklaim bakal masuk ke dalam daerah otonomi baru Toraja Timur ini mencakup 7 Kecamatan, yakni Kecamatan Kesu’, Sanggalangi’, Tondon, Nanggala, Buntao, Rantebua, dan Sopai. Wacana DOB Toraja Timur ini mengemuka […]

  • Dandim 1414 Tana Toraja Salurkan Bantuan kepada Korban Longsor di Sanggalangi

    Dandim 1414 Tana Toraja Salurkan Bantuan kepada Korban Longsor di Sanggalangi

    • calendar_month Jumat, 5 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGGALANGI — Pasca longsor yang menyeret satu unit rumah di Lingkungan Pune’, Kelurahan Papaelean, Kecamatan Sanggalangi, Toraja Utara, Komandan Kodim 1414 Tana Toraja, menyerahkan bantuan bahan pangan kepada korban. Penyaluran bantuan ini dilakukan Komandan Kodim 1414 Tana Toraja, Letkol. Czi, Zaenal Arifin, Jumat, 5 Maret 2021. “Kami turut berduka atas peristiwa ini. Kiranya keluarga […]

  • Metode Persalinan Eracs Kini Hadir di RS Elim Rantepao, Ditanggung BPJS

    Metode Persalinan Eracs Kini Hadir di RS Elim Rantepao, Ditanggung BPJS

    • calendar_month Senin, 24 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Metode Persalinan Eracs dan Tim Dokter Ahli RS Elim Rantepao. (foto dok istimewa/kareba-toraja).   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kabar gembira hadir dari dunia kesehatan untuk masyarakat Toraja. Salah satu metode baru dalam dunia persalinan kini hadir di RS Elim Rantepao yakni metode Eracs. Enhanced Recovery After Cesarean Surgery (ERACS) merupakan metode persalinan operasi caesar dengan proses […]

  • Bupati Tana Toraja Terbitkan Surat Edaran Larangan AKAP dan AKDP Naikkan dan Turunkan Penumpang Dalam Kota Makale

    Bupati Tana Toraja Terbitkan Surat Edaran Larangan AKAP dan AKDP Naikkan dan Turunkan Penumpang Dalam Kota Makale

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Surat Edaran Bupati Tana Toraja Tentang Larangan AKAP dan AKDP Menaikkan dan Menurunkan Penumpang Dalam Kota Makale. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja menerbitkan surat edaran Nomor:100.3.4.2/693/Dishub/XI/2025 Tertanggal 28 November 2025 tentang larangan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang jalan dalam […]

expand_less