BPJS Ketenagakerjaan Bersama Pemda Serahkan Santunan Kematian ke 10 Ahli Waris Pekerja Rentan di Puncak HUT Ke-69 Tana Toraja
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hari Jadi Ke-779 Toraja dan HUT Ke-69 Kabupaten Tana Toraja, BPJS Ketenagakerjaan Bersama PEMDA Tana Toraja Serahkan Santunan Jaminan Kematian & Jaminan KecelakaanKerja Kepada 10 Ahli Waris Pekerja Rentan dan Non ASN yang Meninggal.
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada ahli waris Pekerja Rentan yang meninggal dunia.
Penyerahan santunan digelar di sela-sela acara puncak peringatan Hari Jadi Ke-779 Toraja dan HUT Ke-69 Kabupaten Tana Torajadi yang digelar di Lapangan Tana Toraja Masero Kelurahan Rante, Kecamatan Makale, Senin 31 Agustus 2026.
Santunan diserahkan langsung Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Toraja Sulis Indrayani dan diterima oleh 9 ahli waris pekerja rentan dan 1 Non ASN yang meninggal dunia.
9 ahli waris menerima satunan JKM masing-masing sebesar 42 jt dan 1 ahli waris menerima santunan JKK meninggal serta Beasiswa Anak sebesar 82Jt.
Sejak 2024 Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tana Toraja menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan.
Iuran kepesertaan sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah, meliputi program JaminanKecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg menyampaikan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Menurutnya, langkah ini merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah dalam menekan potensi munculnya kemiskinan baru.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program JKK dan JKM berfungsi sebagai jaring pengaman dasar. Ini menjadi bantuan bagi keluarga pekerja rentan ketika risiko menimpa. KehadiranBPJS Ketenagakerjaan merupakan bukti negara hadir untukmelindungi mereka,” ujar Zadrak.
Zadrak mengatakan program ini merupakan program jaminan sosial bagi pekerja informal atau pekerja rentan diantaranya seperti petani, tukang ojek, sopir dan lainnya, dimana iurannya dibayarkan oleh Pemda Tana Toraja.
“Saat ini jumlah pekerja rentan yang telah dilindungi yaitu 10.000 pekerja rentan” tutur Zadrak.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Toraja Sulis Indrayani mengatakan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak langsung dirasakan, melainkan ketika risiko terjadi. Jadi saat peserta mengalami musibah, barulah manfaat itu hadir untuk meringankan beban keluarga.
Sulis menyebutkan, program perlindungan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja rentan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah bahwa negara benar-benar hadir di tengah masyarakat melalui BPJS Ketenagakerjaan utamanya untuk melindungi pekerja rentan di Kabupaten Tana Toraja. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arsyad Parende








Saat ini belum ada komentar