Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DPRD Tana Toraja » Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tana Toraja Tahun 2025 Diterima DPRD dengan Sejumlah Catatan

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tana Toraja Tahun 2025 Diterima DPRD dengan Sejumlah Catatan

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Penandatanganan persetujuan bersama Pemda dan DPRD Tana Toraja terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025. (Foto: Arsyad- Kareba Toraja)

 


KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2025 diterima dan disetujui DPRD Tana Toraja untuk ditetapkan menjadi Perda.

Rapat Paripurna yang sebelumnya dijadwalkan digelar pada 04 Agustus lalu ini diundur dan baru bisa terlaksana karena peserta sidang paripurna tidak bersedia melanjutkan pembahasan saat itu karena Bupati Tana Toraja berhalangan hadir.

Rapat paripurna Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 baru terlaksana Selasa 18 Agustus 2026 dan dihadiri langsung Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg.

Dalam pandangan umum yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi di DPRD, semua fraksi menerima dan menyetujui Ranperda pertanggunganjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Semua Fraksi mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dalam mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

Meski demikian, 6 fraksi di DPRD masing-masing Fraksi Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PDI Perjuangan dan fraksi Perak tetap memberikan sejumlah rekomendasi dan catatan evaluasi sebagai bahan pembenahan kinerja Pemerintah Daerah.

Beberapa poin krusial yang disoroti seperti rendahnya serapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) peningkatan pelayanan dan kebutuhan dasar masyarakat.

Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg mengapresiasi dan menyambut baik masukan dan rekomendasi dari DPRD.

Zadrak menyebut catatan dan rekomendasi tersebut sebagai wujud kecintaan dan komitmen kita untuk pembangunan yang lebih baik kedepan dan Pemerintah Daerah menerima semua catatan tersebut secara terbuka.

Zadrak mengurai beberapa poin catatan terhadap pandangan fraksi-fraksi diantaranya:

  1. Pemda menyadari sepenuhnya bahwa Kepercayaan masyarakat adalah pondasi utama keberhasilan pembangunan.
  2. Pengawasan publik dan partisipasi masyarakat adalah hal yang krusial dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
  3. Pemda menyadari bahwa peningkatan PAD adalah kunci pembangunan tanpa bergantung pada transfer pusat.
  4. Pentingnya penggunaan SiLPa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) secara tepat dan transparan.
  5. Temuan BPK bukan sekedar catatan administrasi melainkan cerminan potensi kerugian negara yang harus segera ditindaklanjuti dengan tuntas dan transparan.
  6. Realisasi anggaran yang belum mencapai 100% menjadi perhatian serius dalam penyusunan rancangan program yang sesuai kebutuhan masyarakat.
  7. Silva senilai 64 Miliar dimana 52 miliar diantaranya adalah dana yang sudah teralokasi dengan jelas dan 12 Miliar sekian adalah dana yang pleksibel dan belum terikat program.

Pemda Tana Toraja berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah dan memastikan setiap rupiah dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arsyad Parende

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less