Eksekusi Tanah dan Rumah di Rembon Diduga Salah Objek, Pemilik Lakukan Perlawanan
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Peninjauan lokasi objek tanah di Passo’bo Rembon yang diduga salah eksekusi. (Foto: Istimewa)
KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Pengadilan Negeri Makale melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 92/Pdt.Bth/2026/PN.Mak melaksanakan peninjauan lokasi (pemeriksaan setempat) atas objek tanah sengketa yang terletak di Passo’bo/Sepang, Kelurahan Rembon, Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja, Selasa 18 Agustus 2026.
Peninjauan ini dilakukan sehubungan dengan adanya perkara Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang diajukan terhadap pelaksanaan eksekusi Putusan Nomor 150/Pdt.G/2023/PN.Mak tersebut.
Eksekusi putusan Nomor 150/Pdt.G/2023/PN.Mak adalah eksekusi yang dilakukan panitera PN Makale pada 10 Juli 2026 lalu terhadap tanah dan rumah semi permanen menggunakan alat berat eskavator.
Kuasa Hukum Pelawan Pither Ponda Barany, S.H., M.H menjelaskan latar belakang perlawanan diajukan karena terdapat perbedaan antara objek sengketa yang diperiksa dan diputus dalam Perkara Nomor 150/Pdt.G/2023/PN.Mak dengan objek yang menjadi sasaran pelaksanaan eksekusi.
“Petitum dalam Putusan Nomor 150/Pdt.G/2023/PN.Mak tidak menyebutkan secara jelas dan rinci objek sengketa yang dimaksud, sehingga menimbulkan ketidaksesuaian antara Berita Acara Eksekusi dengan objek sengketa sebagaimana diuraikan dalam gugatan maupun putusan yang dieksekusi” tutur Pither Ponda.
Pither Ponda Barany mengurai dasar kepemilikan objek sengketa yang dieksekusi atas tanah yang telah bersertifikat Hak Milik sejak tahun 1983, yang kemudian diperbaharui menjadi Sertifikat Hak Milik digital Nomor 2009.000003858.0 atas nama Baco’ Sula, orang tua dari Pelawan, dan kini menjadi alas hak Pelawan, Masita. Sementara itu, Terlawan, Jumawati, mendasarkan klaimnya pada Akta Jual Beli Nomor 05/AJB/PPAT/SP/VII/1993 antara Ambe’ Dara’ dengan Dulla, yang dibuat pada tahun 1993.
Poin Hukum yang Diajukan Pelawan
Kuasa hukum Pelawan menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik terbit lebih dahulu dibandingkan Akta Jual Beli yang menjadi dasar klaim Terlawan. Selain itu, Akta Jual Beli tersebut tidak menyebutkan secara jelas luas tanah yang menjadi objek jual beli, serta pihak Penjual tidak menandatangani akta dimaksud, sehingga akta tersebut patut diduga mengandung cacat yuridis.
“Pelawan berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan secara cermat perbedaan objek yang dieksekusi dengan objek sengketa dalam perkara a quo, guna memberikan putusan yang adil dan berkepastian hukum bagi para pihak” tutup Pither Ponda Barany.
Kegiatan peninjauan lokasi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yudi Bombing, S.H., dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Pelawan, Pither Ponda Barany, S.H., M.H., dan Kuasa Hukum Terlawan, Anthon Tengka, S.H., M.H. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arsyad Parende








Saat ini belum ada komentar