Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Eksekusi Tanah dan Rumah di Rembon Diduga Salah Objek, Pemilik Lakukan Perlawanan

Eksekusi Tanah dan Rumah di Rembon Diduga Salah Objek, Pemilik Lakukan Perlawanan

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Peninjauan lokasi objek tanah di Passo’bo Rembon yang diduga salah eksekusi. (Foto: Istimewa)

 


KAREBA-TORAJA.COM, REMBON —
Pengadilan Negeri Makale melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 92/Pdt.Bth/2026/PN.Mak melaksanakan peninjauan lokasi (pemeriksaan setempat) atas objek tanah sengketa yang terletak di Passo’bo/Sepang, Kelurahan Rembon, Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja, Selasa 18 Agustus 2026.

Peninjauan ini dilakukan sehubungan dengan adanya perkara Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang diajukan terhadap pelaksanaan eksekusi Putusan Nomor 150/Pdt.G/2023/PN.Mak tersebut.

Eksekusi putusan Nomor 150/Pdt.G/2023/PN.Mak adalah eksekusi yang dilakukan panitera PN Makale pada 10 Juli 2026 lalu terhadap tanah dan rumah semi permanen menggunakan alat berat eskavator.

Kuasa Hukum Pelawan Pither Ponda Barany, S.H., M.H menjelaskan latar belakang perlawanan diajukan karena terdapat perbedaan antara objek sengketa yang diperiksa dan diputus dalam Perkara Nomor 150/Pdt.G/2023/PN.Mak dengan objek yang menjadi sasaran pelaksanaan eksekusi.

“Petitum dalam Putusan Nomor 150/Pdt.G/2023/PN.Mak tidak menyebutkan secara jelas dan rinci objek sengketa yang dimaksud, sehingga menimbulkan ketidaksesuaian antara Berita Acara Eksekusi dengan objek sengketa sebagaimana diuraikan dalam gugatan maupun putusan yang dieksekusi” tutur Pither Ponda.

Pither Ponda Barany mengurai dasar kepemilikan objek sengketa yang dieksekusi atas tanah yang telah bersertifikat Hak Milik sejak tahun 1983, yang kemudian diperbaharui menjadi Sertifikat Hak Milik digital Nomor 2009.000003858.0 atas nama Baco’ Sula, orang tua dari Pelawan, dan kini menjadi alas hak Pelawan, Masita. Sementara itu, Terlawan, Jumawati, mendasarkan klaimnya pada Akta Jual Beli Nomor 05/AJB/PPAT/SP/VII/1993 antara Ambe’ Dara’ dengan Dulla, yang dibuat pada tahun 1993.

Poin Hukum yang Diajukan Pelawan

Kuasa hukum Pelawan menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik terbit lebih dahulu dibandingkan Akta Jual Beli yang menjadi dasar klaim Terlawan. Selain itu, Akta Jual Beli tersebut tidak menyebutkan secara jelas luas tanah yang menjadi objek jual beli, serta pihak Penjual tidak menandatangani akta dimaksud, sehingga akta tersebut patut diduga mengandung cacat yuridis.

“Pelawan berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan secara cermat perbedaan objek yang dieksekusi dengan objek sengketa dalam perkara a quo, guna memberikan putusan yang adil dan berkepastian hukum bagi para pihak” tutup Pither Ponda Barany.

Kegiatan peninjauan lokasi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yudi Bombing, S.H., dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Pelawan, Pither Ponda Barany, S.H., M.H., dan Kuasa Hukum Terlawan, Anthon Tengka, S.H., M.H. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arsyad Parende

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinas Bina Marga Sulsel Diminta Segera Evakuasi Batu Besar di Jalan Poros Sereale, Toraja Utara

    Dinas Bina Marga Sulsel Diminta Segera Evakuasi Batu Besar di Jalan Poros Sereale, Toraja Utara

    • calendar_month Minggu, 13 Jul 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Insiden kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 7 korban jiwa di jalan poros provinsi, yang menghubungkan Kota Rantepao, Toraja Utara hingga batas Sulbar, Sabtu, 12 Juli 2025 menyisakan satu persoalan tentang keamanan jalan raya. Kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 7 korban jiwa serta belasan luka berat dan ringan itu terjadi di tikungan tajam […]

  • Koperasi Merah Putih Mulai Disosialisasikan di Kabupaten Toraja Utara

    Koperasi Merah Putih Mulai Disosialisasikan di Kabupaten Toraja Utara

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mulai melakukan sosialisasi mengenai pembentukan Koperasi Merah Putih. Sosialisasi ini dilakukan menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto. Sosialisasi Koperasi Merah Putih dimulai di Kantor Kecamatan Sopai, Senin, 5 Mei 2025. Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Wakilnya, Andrew Silambi menghadiri sekaligus memberikan arahan dalam sosialisasi ini. Data dari […]

  • Setelah Dilantik, Ini yang Akan Dilakukan Yohanis Bassang dan Dedy Palimbong di Toraja Utara

    Setelah Dilantik, Ini yang Akan Dilakukan Yohanis Bassang dan Dedy Palimbong di Toraja Utara

    • calendar_month Minggu, 24 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Yohanis Bassang dan Frederik Victor Palimbong sudah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, hasil Pilkada 9 Desember 2020, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja, Sabtu, 23 Januari 2021. Kepada wartawan usai menerima salinan SK penetapan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Yohanis Bassang menegaskan dirinya bersama Wakil Bupati akan langsung […]

  • Jembatan Gantung Karassik Roboh, Pemda Diminta Tertibkan Aktivitas Penambangan Pasir di Tapparan

    Jembatan Gantung Karassik Roboh, Pemda Diminta Tertibkan Aktivitas Penambangan Pasir di Tapparan

    • calendar_month Minggu, 18 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Sejumlah warga Lembang Tapparan Utara, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja meminta pemerintah Kabupaten Tana Toraja melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan pasir di daerah aliras sungai Ma’ting. Pasalnya, aktivitas penambangan pasir yang dilakukan perorangan maupun kelompok masyarakat tersebut sudah mengarah ke pengrusakan lingkungan dan menyebabkan abrasi sungai. Dampak dari abrasi sungai tersebut terlihat […]

  • Mahasiswa UKI Toraja Jalan Kaki 12 Km Bawa Bantuan ke Desa Terpencil di Majene, Sulbar

    Mahasiswa UKI Toraja Jalan Kaki 12 Km Bawa Bantuan ke Desa Terpencil di Majene, Sulbar

    • calendar_month Kamis, 28 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAJENE — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (HMPBSI) Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) menempuh perjalanan kaki sejauh kurang lebih 12 kilometer untuk sampai di salah satu desa terpencil di perbatasan Majene dan Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban gempa bumi. Perjalanan para […]

  • BLK Malakiri Terus Berbenah, Pekan Ini Pelatihan Menjahit Kembali Digelar

    BLK Malakiri Terus Berbenah, Pekan Ini Pelatihan Menjahit Kembali Digelar

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Toraja Utara terus melakukan pembenahan dalam pemanfaatan Balai Latihan Kerja (BLK) di Malakiri, Kecamatan Balusu. Setelah menggelar beberapa pelatihan tahun lalu, pada Kamis mendatang, BLK Malakiri akan kembali melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi Kejuruan Garmen (menjahit) untuk 32 peserta. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Toraja Utara, Marthen Manurun, saat ditemui di […]

expand_less