Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Kadis Pertanian Toraja Utara Ditahan

Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Kadis Pertanian Toraja Utara Ditahan

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LPD saat hendak dibawa ke Rutan Makale untuk menjalani penahanan sebagai tersangka kasus tindak pidanaKorupsi. (Foto: Istimewa)

 

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kejaksaanan Negeri Tana Toraja menetapkan Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tana Toraja berinisial LPD sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan uang negara pekerjaan irigasi perpipaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara tahun 2024 dengan total kerugian negara sebesar 2.221.910.450,00 ( dua milliar dua ratus dua puluh satu juta sembilan ratus sepuluh ribu empat ratus lima puluh rupiah) dari total anggaran proyek sebesar 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).

Hal tersebut disampaikan langsung melalui konferensi Pers yang dilaksanakan, Senin, 13 April 2026 di Kantor Kejaksanaan Negeri Tana Toraja oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Frendra didampingi para Kasi Kejaksaan Negeri Tana Toraja.

Frendra mengatakan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menyeret Titus Rappan, yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kelas IA khusus.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, LPD telah diperiksa sebagai saksi bersama 117 saksi lainnya, termasuk dari Kementerian Pertanian RI, Dinas Tanaman Pangan, Holtikurua dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, serta Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara,” tutur Frendra.

Frendra mengatakan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja juga telah melakukan ekspose di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja dan berdasarkan hasil ekspose tersebut telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan LPD sebagai tersangka selaku Kepala Dinas Pertanian Kab. Toraja Utara (Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Irigasi Perpipaan pada Dinas Pertanian Kab. Toraja Utara Tahun Anggaran 2024).

Penetapan Tersangka LPD dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Nomor: PRINT-01/P.4.26/Fd.2/04/2026 tanggal 07 April 2026 atas nama Tersangka inisial LPD.

Bahwa terhadap Tersangka LPD dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Nomor: PRINT-279/P.4.26/Fd.2/04/2026 tanggal 13 April 2026 atas nama Tersangka LPD untuk 20 (dua puluh hari) ke depan.

Penahanan tersebut dilakukan setelah adanya pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada dengan hasil pemeriksaan bahwa Tersangka LPD dalam keadaan sehat.

Adapun modus operandi dan perbuatan tersangka, yaitu sebagai berikut:

– Pada tahun 2024, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Irigasi Perpipaan yang anggarannya berasal dari Kementerian Pertanian Ditjen Sarana dan Prasarana TA 2024, termasuk di Kabupaten Toraja Utara dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kab. Toraja Utara melalui Bidang Prasarana dan Sarana pada Dinas Pertanian Kab. Toraja Utara yang dipimpin oleh Terdakwa Titus Rappan sebagai Kepala Bidang, mendapatkan anggaran senilai Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah), namun yang direalisasikan senilai Rp7.920.000.000 (tujuh miliar sembilan ratus dua puluh juta rupiah) yang terdiri atas 3 (tiga) item kegiatan, yaitu:

• Persiapan senilai Rp360.000.000 (tiga ratus enam puluh juta rupiah);

• Pelaksanaan Konstruksi Irigasi Perpipaan senilai Rp7.520.000.000 (tujuh miliar lima ratus dua puluh juta rupiah); dan

• Monitoring pelaporan senilai Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah).

Dinas Pertanian Kab. Toraja Utara mendapatkan bantuan kegiatan irigasi perpipaan untuk 80 titik Lokasi yang dilaksanakan oleh 80 kelompok tani berbeda secara swakelola tipe III;

– Bahwa sebelum pelaksanaan kegiatan, Tersangka LPD(PPK/Kadis Pertanian Kab. Toraja Utara) menginstruksikanTerdakwa TITUS RAPPAN selaku Pelaksana Kegiatan dan Koordinator Lapangan Tim Teknis untuk mencari toko yang ditunjuk menyediakan material pipa;

Perbuatan Tersangka LPD selaku PPK dan Terdakwa TITUS RAPPAN selaku Pelaksana Kegiatan dan Koordinator Lapangan/Tim Teknis yang bersama-sama melakukan mark-up harga material mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 48/SR/LHP/DJPI/PKN.01/11/2025 tanggal 5 November 2025 dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Irigasi Perpipaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara dan Instansi Terkait Lainnya TA 2024, ditemukan adanya kerugian negara berupa kerugian keuangan sebesar Rp2.221.910.450,00 (dua miliar dua ratus dua puluh satu juta sembilan ratus sepuluh ribu empat ratus lima puluh rupiah). 

Perbuatan tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:

Primair:

Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Subsidair:

Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, mengharapkan agar setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya yang dapat merintangi penyidikan, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak melakukan upaya untuk melobby penyelesaian perkara ini.

Hal tersebut untuk agar Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja tetap bekerja secara profesional, integritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan Zero KKN. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Batingna Lebonna, Eran Dilangi, dan Tengkoasik Akan Pentas pada Hari Tari Sedunia di Rantepao

    Batingna Lebonna, Eran Dilangi, dan Tengkoasik Akan Pentas pada Hari Tari Sedunia di Rantepao

    • calendar_month Sabtu, 24 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Beberapa cerita rakyat Toraja yang melegenda, seperti Batingna Lebonna, Eran Dilangi’, dan Tengkoasik akan dipentaskan pada peringatan Hari Tari Sedunia tahun 2023 di Lapangan Bakti, Rantepao, Toraja Utara, 26-27 Juni 2023. Event yang digagas DPC Masyarakat Sadar Wisata (Masata) Toraja Utara ini mengusung tema “Toraja Bercerita”. Ketua DPC Masata Toraja Utara, Damayanti […]

  • Dinsos Toraja Utara Pasang Shelter dan Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran di Pangli

    Dinsos Toraja Utara Pasang Shelter dan Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran di Pangli

    • calendar_month Senin, 1 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SESEAN — Kebakaran hebat melanda kawasan permukiman dan bisnis milik warga di Pangli, Kecamatan Sesean, Toraja Utara, Minggu, 28 Februari 2021. Lima unit rumah dan toko milik warga ludes terbakar. Satu jenazah yang ada di rumah salah satu warga, berhasil dievakuasi. Pasca peristiwa tersebut, Dinas Sosial Toraja Utara menyalurkan bantuan kepada korban yang terkena […]

  • Djoni Sirande Resmi Gantikan Almarhum Marthen Tonapa Parrangan di DPRD Toraja Utara

    Djoni Sirande Resmi Gantikan Almarhum Marthen Tonapa Parrangan di DPRD Toraja Utara

    • calendar_month Kamis, 30 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — DPRD Kabupaten Toraja Utara menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka peresmian Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Toraja Utara sisa masa jabatan 2019-2024, Kamis, 30 Juni 2022. Rapat paripurna digelar dalam rangka pergantian antar waktu Anggota DPRD Toraja Utara daerah pemilihan Toraja Utara V, dari Almarhum Marthen Tonapa Parrangan digantikan oleh Djoni […]

  • UPDATE: Satu Korban Longsor Buntao’ Ditemukan, Total 2 Orang Meninggal, 1 Masih Dicari

    UPDATE: Satu Korban Longsor Buntao’ Ditemukan, Total 2 Orang Meninggal, 1 Masih Dicari

    • calendar_month Jumat, 26 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Satu dari dua orang korban tanah longsor yang terjadi di jalan poros Rantepao-Buntao, tepatnya di Salu Tembamba, Kelurahan Tallang Sura’, Kecamatan Buntao’, Toraja Utara, Jumat, 26 April 2024, ditemukan. Korban atas nama Margareta Tandek/Mama Ma’ Ical ditemukan pada sekitar pukul 16.15 Wita, Jumat, 26 April 2024 sore. Dengan demikian, tinggal satu korban […]

  • UPT SDN 9 Makale Gelar Turnamen Futsal Tingkat SD Se-Tana Toraja dan Toraja Utara

    UPT SDN 9 Makale Gelar Turnamen Futsal Tingkat SD Se-Tana Toraja dan Toraja Utara

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pembukaan Turnamen Futsal UPT SDN 9 Makale Cup I di Lapangan Stikla Makale. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — UPT SDN 9 Makale sukses menggelar turnamen futsal tingkat Sekolah Dasar (SD) Se- Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara. Kegiatan berlangsung di Lapangan Futsal Stikla Jalan Starda Kelurahan Kamali Pentalluan, Makale Tana Toraja, 13-14 Juni 2026. […]

  • Lembaga Adat Akan Dibentuk Secara Resmi di Kabupaten Toraja Utara

    Lembaga Adat Akan Dibentuk Secara Resmi di Kabupaten Toraja Utara

    • calendar_month Rabu, 15 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Lembaga adat yang selama ini hanya ada di lembang/wilayah adat tertentu akan disatukan menjadi Lembaga Adat Masyarakat Toraja Utara. Lembaga adat tingkat kabupaten itu akan dibentuk pemerintah. “Kita akan membentuk Lembaga Adat Kabupaten, dimana susunan pengurus dan anggotanya berasal dari perwakilan dari tiap-tiap Lembang, dimana 2-3 tokoh masyarakat perwakilan dari Lembang akan […]

expand_less