Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Kadis Pertanian Toraja Utara Ditahan

Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Kadis Pertanian Toraja Utara Ditahan

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month Sen, 13 Apr 2026
  • comment 0 komentar

LPD saat hendak dibawa ke Rutan Makale untuk menjalani penahanan sebagai tersangka kasus tindak pidanaKorupsi. (Foto: Istimewa)

 

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kejaksaanan Negeri Tana Toraja menetapkan Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tana Toraja berinisial LPD sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan uang negara pekerjaan irigasi perpipaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara tahun 2024 dengan total kerugian negara sebesar 2.221.910.450,00 ( dua milliar dua ratus dua puluh satu juta sembilan ratus sepuluh ribu empat ratus lima puluh rupiah) dari total anggaran proyek sebesar 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).

Hal tersebut disampaikan langsung melalui konferensi Pers yang dilaksanakan, Senin, 13 April 2026 di Kantor Kejaksanaan Negeri Tana Toraja oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Frendra didampingi para Kasi Kejaksaan Negeri Tana Toraja.

Frendra mengatakan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menyeret Titus Rappan, yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kelas IA khusus.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, LPD telah diperiksa sebagai saksi bersama 117 saksi lainnya, termasuk dari Kementerian Pertanian RI, Dinas Tanaman Pangan, Holtikurua dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, serta Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara,” tutur Frendra.

Frendra mengatakan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja juga telah melakukan ekspose di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja dan berdasarkan hasil ekspose tersebut telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan LPD sebagai tersangka selaku Kepala Dinas Pertanian Kab. Toraja Utara (Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Irigasi Perpipaan pada Dinas Pertanian Kab. Toraja Utara Tahun Anggaran 2024).

Penetapan Tersangka LPD dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Nomor: PRINT-01/P.4.26/Fd.2/04/2026 tanggal 07 April 2026 atas nama Tersangka inisial LPD.

Bahwa terhadap Tersangka LPD dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Nomor: PRINT-279/P.4.26/Fd.2/04/2026 tanggal 13 April 2026 atas nama Tersangka LPD untuk 20 (dua puluh hari) ke depan.

Penahanan tersebut dilakukan setelah adanya pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada dengan hasil pemeriksaan bahwa Tersangka LPD dalam keadaan sehat.

Adapun modus operandi dan perbuatan tersangka, yaitu sebagai berikut:

– Pada tahun 2024, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Irigasi Perpipaan yang anggarannya berasal dari Kementerian Pertanian Ditjen Sarana dan Prasarana TA 2024, termasuk di Kabupaten Toraja Utara dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kab. Toraja Utara melalui Bidang Prasarana dan Sarana pada Dinas Pertanian Kab. Toraja Utara yang dipimpin oleh Terdakwa Titus Rappan sebagai Kepala Bidang, mendapatkan anggaran senilai Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah), namun yang direalisasikan senilai Rp7.920.000.000 (tujuh miliar sembilan ratus dua puluh juta rupiah) yang terdiri atas 3 (tiga) item kegiatan, yaitu:

• Persiapan senilai Rp360.000.000 (tiga ratus enam puluh juta rupiah);

• Pelaksanaan Konstruksi Irigasi Perpipaan senilai Rp7.520.000.000 (tujuh miliar lima ratus dua puluh juta rupiah); dan

• Monitoring pelaporan senilai Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah).

Dinas Pertanian Kab. Toraja Utara mendapatkan bantuan kegiatan irigasi perpipaan untuk 80 titik Lokasi yang dilaksanakan oleh 80 kelompok tani berbeda secara swakelola tipe III;

– Bahwa sebelum pelaksanaan kegiatan, Tersangka LPD(PPK/Kadis Pertanian Kab. Toraja Utara) menginstruksikanTerdakwa TITUS RAPPAN selaku Pelaksana Kegiatan dan Koordinator Lapangan Tim Teknis untuk mencari toko yang ditunjuk menyediakan material pipa;

Perbuatan Tersangka LPD selaku PPK dan Terdakwa TITUS RAPPAN selaku Pelaksana Kegiatan dan Koordinator Lapangan/Tim Teknis yang bersama-sama melakukan mark-up harga material mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 48/SR/LHP/DJPI/PKN.01/11/2025 tanggal 5 November 2025 dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Irigasi Perpipaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara dan Instansi Terkait Lainnya TA 2024, ditemukan adanya kerugian negara berupa kerugian keuangan sebesar Rp2.221.910.450,00 (dua miliar dua ratus dua puluh satu juta sembilan ratus sepuluh ribu empat ratus lima puluh rupiah). 

Perbuatan tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:

Primair:

Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Subsidair:

Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, mengharapkan agar setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya yang dapat merintangi penyidikan, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak melakukan upaya untuk melobby penyelesaian perkara ini.

Hal tersebut untuk agar Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja tetap bekerja secara profesional, integritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan Zero KKN. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 600-an Warga Sangalla’ Dapat Layanan Kesehatan Gratis dari Timkes Yubileum 85 Tahun BPKT

    600-an Warga Sangalla’ Dapat Layanan Kesehatan Gratis dari Timkes Yubileum 85 Tahun BPKT

    • calendar_month Ming, 27 Agu 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Tim Kesehatan (Timkes) Panitia Yubileum 85 Tahun Baptis Petama Katolik di Toraja (BPKT) kembali menggelar bakti sosial berupa pelayanan kesehatan gratis di halaman gereja Katolik, Paroki Kristus Imam Agung Abadi Sangalla’, Tana Toraja, Minggu, 27 Agustus 2023. Sebanyak 648 orang warga, baik umat Katolik maupun umat beragama lain, mendapat berbagai layanan kesehatan […]

  • PN Makale Tolak Gugatan Perlawanan Gubernur Sulsel dalam Perkara Tanah Lapangan Gembira Rantepao

    PN Makale Tolak Gugatan Perlawanan Gubernur Sulsel dalam Perkara Tanah Lapangan Gembira Rantepao

    • calendar_month Rab, 14 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale menolak tuntutan provisi maupun eksepsi Terlawan I maupun Terlawan III untuk seluruhnya dalam perkara gugatan perlawanan Gubernur Sulsel terhadap ahli waris Haji Ali (Terlawan I) dan Bupati Toraja Utara (Terlawan III). Sedangkan dalam pokok perkara, Majelis Hakim berpendapat bahwa Pelawan (dalam hal ini Gubernur Sulsel) merupakan pelawan […]

  • Pemkab Toraja Utara Tertibkan Bangunan yang Melanggar Aturan

    Pemkab Toraja Utara Tertibkan Bangunan yang Melanggar Aturan

    • calendar_month Sel, 22 Apr 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mulai melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang melanggar aturan. Bangunan yang dianggap melanggar adalah jenis bangunan atau atap, gerobak, pondok, yang berdiri di atas trotoar, parit, serta tepi jalan. Bangunan jenis ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2013, terutama di Pasal […]

  • Dapur Kamar Kos di Tallunglipu Dimasuki Maling, 4 Tabung Gas Hilang

    Dapur Kamar Kos di Tallunglipu Dimasuki Maling, 4 Tabung Gas Hilang

    • calendar_month Rab, 3 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kasus pencurian kini menyasar kos-kosan yang terletak di Kakondongan sekitar Kampus 2 UKI Toraja, Kelurahan Tallunglipu Toraja Utara, Senin, 1 Mei 2023 malam. Salah satu mahasiswa bernama Delfiani mengaku kamar kos yang ditinggali, yakni Kost Adonara dimasuki maling pada saat mahasiswa sedang terlelap tidur. Kamar kos tersebut memiliki dapur umum sehingga semua […]

  • Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, Dijemput Tim KPK

    Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, Dijemput Tim KPK

    • calendar_month Sab, 27 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dikabarkan ditangkap Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jumat, 26 Februari 2021 tengah malam. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga mengamankan sejumlah orang lainnya, yang diduga merupakan pengusaha dan beberapa orang dekat Nurdin. Usai ditangkap, Nurdin Abdullah bersama 5 orang lainnya diterbangkan ke Jakarta […]

  • Layanan Imigrasi Sudah Hadir di Tana Toraja, Urus Paspor Tak Perlu Ke Palopo

    Layanan Imigrasi Sudah Hadir di Tana Toraja, Urus Paspor Tak Perlu Ke Palopo

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 6Komentar

    Layanan Imigrasi kini Hadir di Tana Toraja, Urus Paspor tak Perlu Ke Palopo. (Foto/Google).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Salah satu inovasi Pemerintah Kabupaten Tana Toraja adalah mendekatkan pelayanan imigrasi bagi warga Toraja yang hendak bepergian ke luar negeri. Jika selama ini layanan pembuatan paspor yang terdekat dari Toraja hanya bisa dilakukan di Palopo, Parepare atau […]

expand_less