Penghapusan Dana Pensiun DPR RI oleh MK, Salah Satu Pemohon adalah Putra Toraja
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Muhammad Farhan Kamase SH, Putra Toraja Salah satu Pemohon Penghapusan Dana Pensiun Anggota DPR RI. (Foto: Dokumen Pribadi)
KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA —- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus uang pensiun Pimpinan dan anggota DPR RI.
MK menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur terkait uang pensiun pimpinan dan anggota DPR-RI inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan permohonan nomor 191/PUU-XXIII/2025 Senin 16 Maret 2026 dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Secara tegas MK meminta agar DPR dan Pemerintah membentuk UU baru. Jika tidak dilakukan, konsekuensinya adalah hak keuangan terkait dengan pensiun DPR tidak memiliki kekuatan hukum lagi.
Siapa Pemohon Gugatan Uang Pensiunan DPR RI?
Permohonan ini diajukan oleh Dosen Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy, dan mahasiswa UII Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, Muhammad Fajar Rizki.
Muhammad Farhan Kamase SH adalah putra asli Toraja dari pasangan Ayah Henry Kamase dan Ibu Ria Arianti Paholabuyang.
Farhan Kamase tumbuh dan besar di Makale tepatnya di Jl. Pong Tiku RT. 002/RW. 001, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Farhan Kamase adalah mahasiswa Pascasarjana di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).
Farhan adalah alumni TK Aisyah Makale, SD Negeri 102 Makale 5, SMP Negeri 1 Makale dan SMA Negeri 1 Tana Toraja.
Farhan bersama Dosen dan beberapa rekannya mahasiswa mengajukan keberatan ke MK karena sebagai pembayar pajak merasa manfaat tidak tepat jika digunakan untuk membayar pensiun seumur hidup anggota DPR yang hanya bekerja dengan periode lima tahun saja.
Dalam permohonan Farhan bersama disen dan rekannya mahasiswa sebagai pemohon, mereka menyebut kerugian bersifat aktual dan potensial bisa dipastikan akan terjadi di kemudian hari karena mempengaruhi efektivitas pengalokasian dana yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan serta hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar