Muat Pasal Kontradiktif, Ranperda RTRW Tana Toraja Ditolak Mahasiswa
- account_circle Cr1/NDL
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Aksi unjuk rasa sejumlah elemen mahasiswa dan pemuda menolak Ranperda RTRW di DPRD Tana Toraja. (NDL/Kareba Toraja).
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tana Toraja ditolak Koalisi Mahasiswa Toraja.
Alasannya, beberapa pasal dalam Ranperda RTRW itu dinilai kontradiktif. Salah satu contoh, wilayah adat yang masuk dalam kategori hutan konservasi dan cagar budaya, tetapi dalam waktu yang sama juga dikategorikan sebagai kawasan industri dan pertambangan.
Penolakan Koalisi Mahasiswa Toraja ini disampaikan melalui aksi unjuk rasa yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Tana Toraja, Selasa, 10 Maret 2026.
Koalisi Mahasiswa Toraja ini terdiri dari beberapa elemen, diantaranya Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Toraja, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), BEM UKI Toraja, serta sejumlah elemen organisasi kepemudaan lainnya.
Jendral Lapangan, Yoben Sampe menyampaikan aksi unjuk rasa penolakan penetapan Ranperda rancangan tata ruang dan wilayah (RTRW) dilakukan karena rancangan tersebut memuat pasal-pasal yang kontradiktif.
“Koalisi masyarakat Toraja, melakukan aksi penolakan Rancangan pembangunan terkait RTRW karna didalamnya terdapat beberapa pasal yang kontradiksi,” jelas Yoben Sampe.
Noven kessu, salah satu peserta unjuk rasa, dalam tanggapannya menyebut ada dua kecamatan yang tahun sebelumnya masuk dalam kategori wilayah rawan bencana, justru saat ini dimasukkan dalam kategori wilayah industri energi dan pertambangan, tanpa sosialisasi kepada masyarakat setempat.
Tak hanya itu, juga terdapat wilayah adat yang masuk dalam kategori hutan konservasi dan cagar budaya, tetapi dalam waktu yang sama juga dikategorikan sebagai kawasan industri dan pertambangan.
“Kok ada wilayah adat yang ditetapkan sebagai hutan konservasi,cagar budaya, dia masuk juga dalam kawasan energi dan pertambangan. Ini tidak dikaji secara matang dan tidak dipublikasikan,” tegas Noven Kessu.
Menanggapi aksi para mahasiswa, Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante membeberkan bahwa Ranperda (RTRW telah selesai dibahas di tingkat DPRD dan pemerintah daerah Tana Toraja, dan saat ini sudah di pada tahap konsultasi di Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR).
“Jadi, terkait Ranperda ini, itu telah selesai di DPRD, di tingkat pemerintah daerah, dan saat ini telah di tahap ATR,” beber Kendek Rante.
Meski begitu, Kendek Rante mengatakan akan menerbitkan surat rekomendasi peninjauan ulang Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kepada pemerintah daerah untuk selanjutnya menindaklanjuti pasal-pasal krusial sesuai dengan tuntutan aliansi mahasiswa Toraja. (*)
- Penulis: Cr1/NDL
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar