Toko Perlengkapan Rumah Tangga MR.DIY di Makale Diduga Belum Kantongi IMB dan Izin Analisis Dampak Lalu Lintas
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month Sel, 13 Jan 2026
- comment 0 komentar

Toko MR. DIY di jalan poros Makale-Rantepao, yang diduga belum melengkapi beberapa izin yang seharusnya mereka miliki. (AP/Kareba Toraja).
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Toko ritel MR. DIY yang menjual berbagai perlengkapan rumah tangga yang baru saja beroperasi di Tana Toraja akhir Desember 2025, diduga belum melengkapi beberapa izin, yang seharusnya mereka miliki.
Dugaan itu diperkuat dengan pengakuan dari sejumlah pimpinan instansi terkait di Kabupaten Tana Toraja, yang dimintai konfirmasinya.
MR.DIY yang menggunakan gedung 3 lantai di Jalan Poros Makale – Rantepao Depan SPBU Mandetek, Kelurahan Tambunan Kecamatan Makale Utara ini diduga belum mengantongi izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk lantai 2 dan lantai 3 gedung tersebut.
Izin PBG atau yang dulu bernama IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ini belum diterbitkan Pemda Tana Toraja, dalam hal ini Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Penyebabnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Tana Toraja tidak menerbitkan rekomendasi dikarenakan bangunan tersebut melanggar sepadan jalan Nasional.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas DPMPTSP Tana Toraja, Alberto T. Tanduklangi membenarkan bahwa bangunan tempat MR. DIY beroperasi belum memiliki Izin PBG untuk lantai 2 dan 3, namun untuk lantai 1 gedung sudah mengantongi izin PBG.
Alberto Tanduklangi mengatakan pihaknya sudah meminta pemilik gedung untuk segera mengurus izin tersebut. “Kita sudah minta mereka segera mengurus izin PBG untuk lantai 2 dan 3,” kata Alberto, Selasa, 13 Januari 2026.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUTR Tana Toraja, Yulieanti Sarah Mapaliey, menyatakan bahwa pihak pemilik gedung pernah mengurus rekomendasi izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) untuk lantai 2 dan 3.
Namun, Dinas PUTR, kata Yulieanti, tidak menerbitkan rekomendasi dikarenakan bangunan tersebut melanggar sepadan jalan Nasional berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang garis sepadan jalan dimana Bangunan yang dibangun di sepadan jalan nasional harus minimal 20 meter.
Yulieanti juga menjelaskan bahwa untuk lantai 1 bangunan tersebut, aturan rekomendasi dari Dinas PUTR untuk pengurusan izin PBG belum berlaku sehingga pihak dinas PUTR tidak mengetahui proses pengurusan izin PBG untuk lantai 1 gedung tersebut.
Dinas PUTR adalah instansi yang menerbitkan rekomendasi untuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain belum mengantongi izin PBG, MR. DIY juga belum mengantongi izin Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Toraja.
Izin Andalalin adalah kajian wajib untuk menilai dampak terhadap lalu lintas sekitar yang bertujuan mengidentifikasi dan mengantisipasi potensi kemacetan.
Berdasarkan pantauan KAREBA TORAJA di lokasi usaha MR.DIY, area parkir gedung sangat kecil sehingga kendaraan banyak terparkir di badan jalan.
Selain itu, di lokasi usaha MR.DIY juga menerapkan retribusi parkir tanpa menggunakan karcis parkir resmi dari Pemda. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar