Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Toraja Utara » Tim Gabungan Sosialisasikan SE Bupati Terkait Bongkar Muat Barang dan Penumpang di Rantepao

Tim Gabungan Sosialisasikan SE Bupati Terkait Bongkar Muat Barang dan Penumpang di Rantepao

  • account_circle Desianti
  • calendar_month Rab, 3 Des 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tim Gabungan Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Toraja Utara, dan Satpol PP terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan baru soal bongkar muat barang dan penumpang di Kota Rantepao dan Tallunglipu.

Seperti terlihat pada Selasa, 2 Desember 2025, Tim Gabungan berkeliling Kota Rantepao dan Tallunglipu melakukan sosialisasi melalui pengeras suara kepada warga.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Toraja Utara, Paris Salu, menyatakan selain soal aturan bongkar muat barang dan penumpang, pihaknya juga melakukan sosialisasi terkait ketertiban berlalu lintas, aturan parkir, penggunaan trotoar untuk akses pejalan kaki, serta penertiban Sitor yang menerobos tanda lalu lintas.

“Kita melakukan penertiban dan sosialisasi menyambut Natal dan Tahun Baru. Karena diperkirakan akan ada kenaikan volume lalu lintas, baik kendaraan maupun manusia,” ungkap Paris.

Dia menyebut, pemerintah Kabupaten Toraja Utara akan terus melakukan berbagai upaya untuk memberi kenyamanan dan kelancaran berlalu lintas kepada masyarakat maupun wisatawan pada bulan Desember dan akhir tahun.

Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Toraja Utara telah mengeluarkan aturan baru terkait pembatasan naik turun penumpang serta bongkar muat barang dalam Kota Rantepao, Tallunglipu, serta Kawasan Niaga Bolu.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Toraja Utara Nomor 100.3.4.2.20/DISHUB/XI/2025 tentang Pembatan Menurukan dan Menaikkan Penumpang serta Bongkar Muat Barang di Sepanjang Jalan Protokol.

Surat Edaran ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Surat Edaran ini dikeluarkan untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat dan peningkatan arus lalu lintas menjelang Natal dan Tahun Baru 2026 serta kegiatan bongkar muat barang di sepanjang tahun.

Ada 6 point utama dalam Surat Edaran Bupati Toraja Utara Nomor 100.3.4.2.20/DISHUB/XI/2025 itu. Diantaranya:

Untuk PO Bus AKDP (Angkutan Kota Dalam Provinsi) dan PO Bus AKAP (Angkutan Kota Antar  Provinsi)  diwajibkan  untuk  seluruh  armada  masuk  ke  Terminal  Bolu  mulai  pukul 16:00–18:30 Wita sebelum keberangkatan;

Setiap  Bus  AKDP  dan  Bus  AKAP  DILARANG  untuk  menaikkan  dan  menurunkan penumpang dengan alasan apapun di sepanjang jalan protokol seperti Jalan Ratulangi, Jalan  Monginsidi,  Jalan  Andi  Mapanyukki,  Poros  Jalan  Jembatan  Malango’  sampai Jembatan Bolu Tallunglipu, Kawasan Niaga Bolu serta jalan Poros Bolu Rantepao sampai dengan Pos Bua Tallulolo;

Setiap PO Bus AKDP dan PO Bus AKAP DILARANG untuk masuk ke dalam Kota Rantepao dan wilayah Kecamatan Tallunglipu serta Kawasan Niaga Bolu mulai pukul 06:00-16:00 Wita dan  kendaraan  bus  yang  tidak  beroperasi  diwajibkan  untuk  parkir  pada  Pool  PO  Bus masing-masing;

Untuk  setiap  kendaraan  angkutan  barang  atau  kendaraan  ekspedisi  (Kendaraan  Roda Enam ke atas) DILARANG masuk Kota Rantepao dan wilayah Kecamatan Tallunglipu untuk bongkar muat barang mulai pukul 06:00 – 21:00 Wita;

Setiap Bus AKAP dan Bus AKDP serta Kendaraan Angkutan Barang yang telah melewati pukul 06:00 Wita sesuai ketentuan nomor 3 dan nomor 4, DIWAJIBKAN untuk menurunkan dan menaikkan penumpang serta melakukan bongkar muat barang di Pos Bua Tallulolo dan Terminal Bolu atau di lokasi gudang yang dimiliki di luar Kota Rantepao dan di luar wilayah Kecamatan Tallunglipu;

Untuk setiap pelanggaran dari ketentuan nomor 1-5 dari Surat Edaran ini akan diberikan sanksi dan tindakan oleh Petugas Pengawasan dan Pengendalian serta Penertiban Lalu Lintas sesuai Ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku.

Paris menegaskan, aturan ini berlaku sepanjang tahun. Dia juga menyatakan bahwa bagi bus AKDP, AKAP, dan truk-truk ekspedisi yang melanggar aturan ini, pihaknya akan melakukan tindakan tegas. (*)

  • Penulis: Desianti
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadi Pejabat Pertama yang Divaksin Covid-19 di Sulsel, Begini Reaksi Andi Sudirman

    Jadi Pejabat Pertama yang Divaksin Covid-19 di Sulsel, Begini Reaksi Andi Sudirman

    • calendar_month Kam, 14 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menjadi pejabat Sulsel pertama yang disuntik vaksin Covid-19 pada pencanangan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini berlangsung di RS Dadi Makassar, Kamis, 14 Januari 2021. Kepada wartawan, Andi Sudirman bercerita, detik-detik menjelang disuntik vaksin Covid-19, dirinya sempat merasa deg-degan. Namun setelah masuk ruang vaksinasi, Andi Sudirman mengaku […]

  • Dukung Pengembangan Prestasi Olahraga Toraja, UKI Toraja Teken MoU dengan KONI Tana Toraja dan Toraja Utara

    Dukung Pengembangan Prestasi Olahraga Toraja, UKI Toraja Teken MoU dengan KONI Tana Toraja dan Toraja Utara

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Rektor UKI Toraja Prof. Dr. Oktavianus Pasoloran, SE., M.Si., Ak., CA,, dan Ketua KONI Tana Toraja dr. Elia Tombe Marrung dan Ketua KONI Toraja Utara dr. Budhi Karoma setelah Penandatanganan Nota Kerjasama (MoU). (Foto/MultimediaUKIToraja)   KAREBA-TORAJA .COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) terus mendorong peningkatan prestasi mahasiswa, tak hanya prestasi akademik tapi […]

  • Perayaan Natal Keluarga Besar Pengadilan Negeri Makale Berlangsung Khidmat

    Perayaan Natal Keluarga Besar Pengadilan Negeri Makale Berlangsung Khidmat

    • calendar_month Sab, 10 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Keluarga Besar Pengadilan Negeri Makale Tana Toraja menggelar ibadah perayaan Natal di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Makale, Jumat, 9 Desember 2022. Perayaan Natal keluarga besar Kantor Pengadilan Negeri Makale dihadiri unsur pimpinan, pegawai, keluarga pegawai, Pendeta dan jemaat Gereja Toraja jemaat Sion Makale, perwakilan instansi vertikal seperti Polres Toraja Utara, Kepala Rutan […]

  • Pelayanan Laboratorium di RS Elim Rantepao Meningkat dengan Teknologi Terbaru

    Pelayanan Laboratorium di RS Elim Rantepao Meningkat dengan Teknologi Terbaru

    • calendar_month Sen, 2 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, RS Elim Rantepao memperkenalkan layanan laboratorium yang lebih canggih dan sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit. Laboratorium ini kini dilengkapi dengan peralatan medis terbaru yang memungkinkan pemeriksaan lebih cepat, akurat, dan efisien. Direktur RS Elim Rantepao, dr.Adrian Benedict Wijaya menyampaikan bahwa teknologi […]

  • RS Elim Rantepao Siapkan Pelayanan Rehabilitasi Medik Pasien Rawat Inap dan Rawan Jalan

    RS Elim Rantepao Siapkan Pelayanan Rehabilitasi Medik Pasien Rawat Inap dan Rawan Jalan

    • calendar_month Kam, 14 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rumah sakit swasta terbesar di Toraja, RS Elim Rantepao terus melakukan berbagai terobosan dan peningkatan fasilitas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satu terobosan dari sekian banyak yang telah dipublikasikan sebelumnya adalah penambahan ruangan khusus dan peralatan untuk menunjang pelayanan rehabilitasi medik. Peralatan dan ruangan ini akan digunakan untuk anak yang berkebutuhan […]

  • Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

    Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

    • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait […]

expand_less