Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Adat dan Budaya » Mediasi Para Pihak Bersengketa di Tongkonan Ka’pun Dilanjutkan Tiga Pekan Mendatang

Mediasi Para Pihak Bersengketa di Tongkonan Ka’pun Dilanjutkan Tiga Pekan Mendatang

  • account_circle Monika R.A/Arsyad Parende
  • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
  • visibility 1.558
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sidang perlawanan partij verzet oleh rumpun keluarga Tongkonan Ka’pun terhadap perintah eksekusi terhadap tongkonan tersebut, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makale, Kamis, 16 Oktober 2025.

Sidang ini dihadiri oleh 7 dari 9 terlawan dan ratusan anggota rumpun keluarga Tongkonan Ka’pun. Agenda sidang adalah penunjukan majelis hakim mediator.

Pantauan KAREBA TORAJA, usai sidang penunjukan majelis hakim mediator, kedua pihak bersengketa (pelawan dan terlawan) dipertemukan di ruangan yang berlangsung tertutup.

Kuasa hukum pelawan, Asarias Tulak dalam keterangan kepada wartawan, mengatakan para pihak sepakat meminta waktu selama tiga minggu untuk berembuk atau bermusyawarah. Kemudian, hasil musyawarah para pihak ini akan disampaikan dalam bentuk resume dan diserahkan kepada majelis hakim.

“Tetapi apabila sampai tanggal 6 November 2025 belum ada hasilnya, maka bisa diperpanjang. Dalam aturan diberi waktu 30 hari. Tapi kalau belum selesai, masih dimungkinkan untuk diperpanjang,” jelas Asarias Tulak.

Upaya Perlawanan Terhadap Eksekusi

Partij Verzet  adalah perlawanan hukum yang dilakukan oleh pihak yang berperkara, atau pihak yang dieksekusi, terhadap proses penyitaan eksekusi.

Menurut kuasa hukum pelawan, Asarias Tulak, gugatan perlawanan partij verzet didaftarkan di PN Makale pada Agustus 2025. Gugatan ini diajukan untuk melakukan perlawan hukum terhadap eksekusi Tongkonan Ka’pun yang sebelumnya sudah dijadwalkan PN Makale pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Proses eksekusi ini pada akhirnya ditunda. Pengadilan Negeri Makale, melalui Juru Bicaranya, Yudi Satria Bombing, mengatakan alasan penundaan adalah adanya pembicaraan antara Ketua PN Makale dengan Bupati, Wakil Bupati, maupun Ketua DPRD Tana Toraja serta pertimbangan keamanan dari aparat keamanan.

BERITA TERKAIT: PN Makale Tunda Eksekusi Tongkonan Ka’pun Hingga Batas Waktu yang Tidak Ditentukan

Soal alasan kenapa pihak pelawan, dalam hal ini Tongkonan Ka’pun mengajukan gugatan partij verzet, menurut Asarias Tulak, disebabkan karena tanah maupun bangunan Tongknan Ka’pun bukan merupakan objek perkara.

Menurut Asarias, dari empat kali gugatan yang dilakukan penggugat sejak tahun 1988 hingga tahun 2019, Tongkonan Ka’pun tidak pernah disebutkan sebagai objek perkara.

“Kemudian saat dilakukan eksekusi tanggal 5 Agustus 2024, sudah diperjelas batasan objek sengketa. Semua pihak hadir pada saat itu, termasuk panitera pengadilan. Ada videonya dimana sudah ditentukan batas. Kenapa sekarang ada perintah eksekusi terhadap Tongkonan Ka’pun, yang jelas-jelas tidak masuk dalam objek perkara,” ungkap Asarias.

Menurut Asarias, video penentuan batas pada eksekusi tanggal 5 Agustus 2025 itu merupakan bukti hukum yang sangat jelas bahwasannya tanah dan bangunan Tongkonan Ka’pun tidak masuk dalam objek perkara.

Berharap Ada Jalan Keluar Terbaik

Rencana eksekusi terhadap bangunan Tongkonan Ka’pun yang diklaim sudah berusia ratusan tahun ini, tidak saja menarik perhatian para pihak yang bersengketa. Namun secara luas menjadi keprihatian massal dari masyarakat Toraja.

Pasalnya, bangunan rumah Toraja, rumah adat, maupun Tongkonan yang beberapa waktu belakangan ini marak dieksekusi menggunakan alat berat, dinilai menciderai harkat dan martabat suku Toraja. Tongkonan dianggap sudah menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan sosial masyarakat Toraja. Pendek kata, merupakan bagian dari identitasnya sebagai orang Toraja.

Itu sebabnya, banyak orang berharap, para pihak yang bersengketa bisa berbicara secara baik, sehingga menemukan jalan keluar yang paling baik untuk menyelesaikan persoalan ini. (*)

  • Penulis: Monika R.A/Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diresmikan Gubernur, Kapolda, Pangdam, Bupati, dan Ketua PMTI, Tongkonan dan Rumah Kaki Seribu Diharapkan Jadi Simbol Pemersatu

    Diresmikan Gubernur, Kapolda, Pangdam, Bupati, dan Ketua PMTI, Tongkonan dan Rumah Kaki Seribu Diharapkan Jadi Simbol Pemersatu

    • calendar_month Sel, 10 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.009
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MANOKWARI — Dari Sabang sampai Merauke, berjajar pulau-pulau, sambung menyambung menjadi satu, itulah Indonesia. Itulah tanah Papua. Indonesia ini terdiri dari berbagai pulau, suku, agama, ras, adat, dan budaya. Dan kita harus menjadi satu. Kalimat ini merupakan pembuka sambutan Gubernur Papua Barat, yang juga Kepala Suku Besar Arfak, Dominggus Mandacan, usai meresmikan rumah adat […]

  • Sudah Bulan Oktober, Realisasi PAD Toraja Utara Belum Capai 50 Persen

    Sudah Bulan Oktober, Realisasi PAD Toraja Utara Belum Capai 50 Persen

    • calendar_month Sab, 15 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 797
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Toraja Utara tahun 2022 benar-benar tidak sesuai harapan. Besar pasak daripada tiang. Hingga 13 Oktober 2022, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru mencapai Rp 28.290.000.000.- atau 41% dari Rp 69 miliar yang ditargetkan dalam APBD tahun 2022. Dampaknya, beberapa kegiatan bisa batal terlaksana. Dua contoh kegiatan […]

  • Jelang Pensiun dari Polri, Pemilik Perusahaan Bus Manggala Trans Yohanis Kiding Jadi Incaran Partai Politik

    Jelang Pensiun dari Polri, Pemilik Perusahaan Bus Manggala Trans Yohanis Kiding Jadi Incaran Partai Politik

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • visibility 3.077
    • 0Komentar

    Yohanis Kiding Pongsumben bersama Keluarga. (Foto/DokumenPribadi)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Perwira Polri sekaligus Pemilik Perusahaan Otobus Manggala Trans Yohanis Kiding Pongsumben dalam waktu dekat akan memasuki masa purna bakti sebagai anggota Polri. Jika tidak ada aral melintang, 01 Juli 2025 mendatang, Yohanis Kiding akan memasuki masa purna bakti. Dengan status purna bakti dari instansi Polri, […]

  • Penyebaran Covid-19 Makin Tak Terkendali, Mobil “Halo-halo” Kembali Turun Jalan

    Penyebaran Covid-19 Makin Tak Terkendali, Mobil “Halo-halo” Kembali Turun Jalan

    • calendar_month Sel, 8 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • visibility 646
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sejak Senin, 7 Desember 2020, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid -19 Kabupaten Toraja Utara kembali turun ke jalan melakukan sosialisasi dan penyemprotan disinfektan. Mobil Damkar dan pengeras suara (masyarakat mengenalnya dengan sebutan mobil “halo-halo”) pun kembali diaktifkan. Pada Selasa, 8 Desember 2020, mobil “halo-halo” kembali keliling Kota Rantepao dan Tallunglipu […]

  • Mayat Pria Ditemukan Terapung di Sungai di Jembatan Eran Batu, Toraja Utara

    Mayat Pria Ditemukan Terapung di Sungai di Jembatan Eran Batu, Toraja Utara

    • calendar_month Sel, 7 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 1.385
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Warga di sekitar Jembatan Eran Batu, Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat lelaki dewasa yang terapung di sungai di bawah jembatan, Selasa, 7 Mei 2024 pagi. Mayat pria yang hanya mengenakan celana jeans pendek tanpa baju tersebut dilihat warga sekitar pukul 06.30 Wita. Beberapa anak yang […]

  • Rusak Situs Adat, Seorang Warga di Rante La’bi Kambisa Sangalla’ Disanksi Potong 1 Ayam, 1 Babi dan 1 Kerbau

    Rusak Situs Adat, Seorang Warga di Rante La’bi Kambisa Sangalla’ Disanksi Potong 1 Ayam, 1 Babi dan 1 Kerbau

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • visibility 1.164
    • 0Komentar

    Pelaksanaan Sanksi Adat di Tongkonan Bone Lembang Rante La’bi Kambisa Sangalla’ (foto: Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Seorang warga berinisial TS asal Lembang Rante La’bi Kambisa Kecamatan Sangalla’ harus menjalani hukum adat setelah terbukti melanggar adat yakni merusak Situs Adat “Peraukan” yang ada dalam lingkungan Tongkonan Bone yang terletak di Lembang Rante La’bi Kambisa Kecamatan […]

expand_less