Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Sidang Perdana Pemb*nu*han Feni Ere Digelar, JPU Terapkan Pasal Pemb*n*han Berencana

Sidang Perdana Pemb*nu*han Feni Ere Digelar, JPU Terapkan Pasal Pemb*n*han Berencana

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month Kam, 7 Agu 2025

KAREBA-TORAJA.COM, PALOPO — Masih ingat kasus pembunuhan Feni Ere, seorang karyawan showroom mobil di Palopo yang menghebohkan pada Maret 2025 lalu? Kini kasusnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Palopo.

Helka Rerung, hakim anggota dalam perkara ini, membenarkan bahwa siding dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung di PN Palopo, Kamis, 7 Agustus 2025.

Sidang dipimpin oleh  Agung Budi Setyawan selaku Hakim Ketua dan Helka Rerung, serta M. Ali Akbar selaku Hakim Anggota.

Terdakwa Ahmad Yani alias Amma hadir di persidangan mengenakan topi kupluk warna hitam dan kaos oblong warna putih.

“Sidang dihadiri orang tua dan kerabat korban,” tutur Helka Rerung, yang juga mantan Juru Bicara PN Makale kepada KAREBA TORAJA.

Helka mengatakan, siding berlangsung tegang dan mendapat pengawalan serta pengamanan ketat dari Polres Palopo.

JPU dari Kejaksaan Negeri Palopo membacakan surat dakwaan kepada terdakwa. Penuntut umum mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis, yakni kesatu dakwaan primer pasal 340 KUHP subside pasal 338 KUHP dan kedua pasal 285 KUHP.

Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, penyidik Kepolisian Resor Palopo menetapkan AY alias Ahmad alias Amma sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan (berencana) terhadap Feni Ere, karyawan Honda Sanggar Laut Palopo.

Hal itu ditegaskan Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Palopo, Jumat, 21 Maret 2025.

“Pelakunya tunggal. Kasus ini pembunuhan berencana dan pemerkosaan,” terang  AKBP Safi’i Nafsikin.

BERITA TERKAIT: Ini Motif dan Kronologi Pembunuhan Feni Ere di Palopo

AY alias Ahmad alias Amma yang ditangkap polisi di Bone-Bone, Luwu Utara, pada Kamis, 20 Maret 2025.

Kepada polisi usai ditangkap, AY alias Amma mengakui perbuatannya yang telah memperkosa dan membunuh Feni Ere pada 25 Januari 2024 dinihari.

Soal motif pembunuhan, Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin menyatakan pelaku naksir dan jatuh hari kepada korban. Dia berniat membawa lari korban pada tanggal 25 Januari 2024. Namun karena korban melawan dan berteriak minta tolong sehingga pelaku kalut dan membunuh korban.

Menurut AKBP Safi’i Nafsikin, pelaku ini menaruh hati kepada korban karena sering melihat korban pergi atau pulang kerja. Pelaku juga pernah mengerjakan plafon dan kanopi rumah korban di Jalan Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo.

“Pelaku juga sering mangkal untuk minum-minum di sekitar rumah korban. Saat melakukan aksinya, pelaku dalam keadaan mabuk usai minum minuman keras jenis ballo’,” urai AKBP Safi’i Nafsikin.

Usai memperkosa dan membunuh dengan cara membenturkan kepala korban ke dinding, pelaku membawa korban ke Kaleakan, jalan poros Palopo-Toraja untuk dibuang. Pelaku membawa jenazah korban menggunakan mobil Honda Brio milik korban.

Usai membuang mayat korban di Kaleakan, pelaku membawa mobil dan beberapa barang milik korban ke Makassar. Pelaku ke Makassar untuk menyembunyikan mobil milik korban di Perumahan Bukit Baruga Antang, Makassar. Pelaku mengetahui lokasi perumahan tersebut karena pernah bekerja sebagai buruh di perumahan itu.

Usai menyembunyikan mobil, pelaku membawa koper warna buru navi milik korban beserta beberapa barang pribadi, seperti handphone kembali ke Palopo menggunakan mobil travel. Setiba di Palopo, pelaku menyembunyikan koper tersebut di rumahnya di Jalan Nanakan, Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sehari Dua Warga Meninggal karena Covid-19, Dimakamkan di Toraja Utara

    Sehari Dua Warga Meninggal karena Covid-19, Dimakamkan di Toraja Utara

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dua warga Toraja meninggal dunia karena Covid-19, Senin, 28 Desember 2020 malam. Jenazah kedua warga tersebut sudah dimakamkan pada Selasa, 29 Desember 2020. Sebelumnya, pada Minggu, 27 Desember 2020 malam, seorang warga Tana Toraja juga meninggal dunia di RS Lakipadada karena Covid-19. Jenazah warga berjenis kelamin perempuan ini sudah dimakamkan di Kesu’, […]

  • Pemda, Kodim 1414, dan PT Nagata Gelar Vaksinasi Covid-19 di Denpina

    Pemda, Kodim 1414, dan PT Nagata Gelar Vaksinasi Covid-19 di Denpina

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, DENPINA — Kodim 1414 Tana Toraja menggandeng Dinas Kesehatan Toraja Utara dan PT Nagata Mikro Hidro menggelar vaksinasi Covid-19 di dua lokasi berbeda di Kecamatan Dende’ Piongan Napo (Denpina), Kamis, 18 November 2021. Dua lokasi vaksinasi itu, masing-masing di Lembang Ma’dong dengan target 300 warga dan Lembang Paku 300 warga. Layanan vaksinasi yang diberikan […]

  • Warga Sekitar Keluhkan Hotel Andalan Makale, Diduga Jadi Tempat Prostitusi

    Warga Sekitar Keluhkan Hotel Andalan Makale, Diduga Jadi Tempat Prostitusi

    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Warga Kelurahan Lapandan, Kecamatan Makale, Tana Toraja  mengeluhkan aktivitas Hotel Andalan Makale yang terletak di Kelurahan Lapandan Makale yang merupakan hotel milik pemerintah Provinsi Sulsel. Warga mencurigai jika Hotel Andalan yang sebelumnya bernama Hotel Batupapan ini digunakan sebagai tempat prostitusi. Hal ini dikarenakan aktivitas di Hotel Andalan yang tidak seperti biasanya dimana  […]

  • Begini Cara Mencegah Tungau Skabies/Kudis

    Begini Cara Mencegah Tungau Skabies/Kudis

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Penulis: Felicia E. Hosea SKABIES merupakan penyakit kulit yang disebabkan oleh infestasi terhadap tungau Sarcoptes Scabiei. Gejalanya berupa gatal, terutama pada malam hari, mengenai/menjangkiti sekelompok orang dan adanya lesi kulit berbentuk seperti terowongan pada bagian tubuh yang terkena. Bagian tubuh yang terkena biasanya pada lipatan kulit yang tipis, hangat, dan lembab, seperti pada sela-sela jari […]

  • Puncak Perayaan Yubileum 85 Tahun Baptis Pertama Katolik di Toraja Berlangsung Meriah dan Sukses

    Puncak Perayaan Yubileum 85 Tahun Baptis Pertama Katolik di Toraja Berlangsung Meriah dan Sukses

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sekitar 10 ribu umat Katolik Paroki Santa Theresia Rantepao dan delegasi dari semua Paroki se-Kevikepan Toraja, serta utusan dari organisasi, yayasan, dan komunitas menghadiri dan memeriahkan puncak perayaan Yubileum 85 Tahun Baptisan Partama Katolik di Toraja yang berlangsung di Lapangan Bakti Rantepao, Toraja Utara, Sabtu, 16 September 2023. Acara puncak Yubileum 85 […]

  • IPPMS Makassar Salurkan Bantuan kepada Ne’ Lilla, Korban Kebakaran di Sangalla’ Utara

    IPPMS Makassar Salurkan Bantuan kepada Ne’ Lilla, Korban Kebakaran di Sangalla’ Utara

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Sangalla’ (IPPMS) Makassar menyalurkan bantuan kepada Ne’ Lilla, yang mengalami musibah kebakaran rumah di Sangalla’ Utara, Tana Toraja, Kamis, 18 Februari 2021. Kejadian kebakaran yang menghanguskan rumah Ne’ Lilla terjadi di Dusun Tondok Soro’, Kelurahan Bebo’, Kecamatan Sangalla’ Utara, Tana Toraja, Kamis, 11 Februari 2021. Rumah milik Ne’ […]

expand_less