Aniaya dan Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Remaja di Tana Toraja Ditangkap Polisi
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month Sel, 13 Mei 2025

Remaja Inisial DD (17) Diamankan Satreskrim Polres Tana Toraja atas laporan penganiayaan dan persetubuhan anak dibawah umur. (Foto/Satreskrim).
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dalam Operasi Pekat 2025 yang digelar Jajaran Polres Tana Toraja, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja berhasil mengamankan seorang remaja inisial DD (17) terduga pelaku penganiayaan dan persetubuhan anak dibawah umur di Kelurahan Bombongan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja 06 Mei 2025 yang lalu.
Penangkapan bermula atas aduan korban inisial MD (17) di Mapolres Tana Toraja, 6 Mei 2025.
Atas peristiwa tersebut Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan S.I.K memerintahkan personilnya untuk menindaklanjuti aduan warga tersebut, dan tidak sampai 1X24 jam terduga pelaku berhasil di amankan.
Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan melalui Kasat Reskrim Iptu Arlin Allolayuk kepada media, Senin 12 Mei 2025 mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan dan persetubuhan anak dibawah umur.
“Atas keterangan korban, bahwa selain penganiayaan korban juga telah beberapa kali disetubuhi oleh terduga pelaku dan hingga saat ini telah hamil,” ungkap Iptu Arlin.
“Serangkaian kerja keras dan penyelidikan dilakukan oleh personil kami terkait keberadaan terduga pelaku hingga berhasil diamankan di salah satu rumah kost tepatnya di Burake Kecamatan Makale,” ujar Iptu Arlin lebih lanjut.
Kasat Reskrim Iptu Arlin mengurai saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Tana Toraja dan telah dilakukan proses penyidikan. “Dihadapan penyidik terduga pelaku telah mengakui kesalahannya.
Atas perbuataannya terduga pelaku telah di tahan di rutan Polres Tana Toraja sejak 8 Mei 2025 dijerat pasal 81 ayat (2) Undang – undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang -undang dan pasal 80 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang nomor 23 tahun 2002. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur
Saat ini belum ada komentar