Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemungutan retribusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka di Toraja disorot. Pasalnya, pungutan itu dianggap sebagai pemalakan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Sorotan ini disampaikan praktisi hukum senior, yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum, Pither Singkali, SH, MH, kepada sejumlah media di Rantepao, Kamis, 9 Januari 2024.

“Ini tindakan pragmatisme pemerintah yang minim kreatifitas dalam mencari pendapatan daerah dan ada kesan pemalakan di sini,” tegas Pither Singkali.

Selain itu, Pither menyebut restribusi ini bisa dikategorikan illegal, sebab dasar hukum yang digunakan secara formal maupun materil, cacat, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Diketahui, dasar hukum pemungutan retribusi potong hewan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

“Perda ini cacat hukum. Kalau kategorinya retribusi, mesti ada peran pemerintah di situ. Mesti siapkan gedung, peralatan, minimal pos pemeriksaan hewan. Ini, pemerintah tidak punya peran apa-apa di Rambu Solo’ tiba-tiba pungut retribusi,” tegas Pither.

Diketahui, Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kompensasi atas manfaat langsung yang diperoleh. Retribusi bersifat imbal balik, artinya ketika seseorang membayar retribusi, mereka menerima layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah. Contoh sederhana retribusi daerah adalah ketika seseorang membayar retribusi parkir, mereka mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas parkir yang dikelola oleh pemerintah.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek retribusi daerah terdiri dari tiga macam, yaitu: a) Jasa Umum; b) Jasa Usaha; dan c) Perizinan Tertentu. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pither menyebut, pungutan retribusi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara sangat berpotensi melanggar hukum. Itu sebabnya dia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut masalah ini.

“APH mesti masuk untuk mengusut ini. Jangan sampai pungutannya illegal dan larinya kemana-mana, tak jelas,” tegasnya.

Menurut Pither, Perda tentang Retribusi Potong Hewan ini mesti ditinjau kembali. Pemerintah dan DPRD mesti duduk bersama dan membicarakan masalah ini. Sebab, jika dipaksakan dijalankan berpotensi melanggar hukum.

Dia juga menyarankan retribusi atau pajak itu dikenakan pada penjualan hewan, bukan pada pemotongan. “Kalau potongnya di rumah potong hewan (RPH) yang fasilitasnya disiapkan pemerintah, mungkin tak masalah. Tapi kalau pungutannya di Rambu Solo’, itu jelas salah,” tandas Pither.

Diketahui, rertibusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja Utara dan Tana Toraja berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per ekor, tergantung jenis dan kategori hewan kurban.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Paris Salu, menyatakan Perda tentang retribusi potong hewan ini sudah dikaji lewat kajian akademis dan sudah dikonsultasikan hingga ke pusat.

“Kalau soal Perda ini sudah jauh-jauh hari dibicarakan, bahkan sejak tahun 2022. Sudah ada naskah akademik sebelum tahun itu. Hal ini untuk mendongkrak PAD dan PAD ini digunakan untuk pembangunan daerah,” terang Paris.

Paris menyebut, Perda ini juga melibatkan Kepala Dusun, Kepala Lembang Camat, dan Forkopimda Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesan Pangdam XIV/Hasanuddin: Tetap Jaga Toleransi dan Keberagaman di Toraja

    Pesan Pangdam XIV/Hasanuddin: Tetap Jaga Toleransi dan Keberagaman di Toraja

    • calendar_month Senin, 27 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Panglima Kodam (Pangdam) XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Andi Muhammad Bau Sawa Mappanyukki menggelar kunjungan kerja di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, Senin, 27 Juni 2022. Kunjungan kerja diawali dengan menggelar silaturrahim bersama pejabat pemerintah Kabupaten Tana Toraja di Rumah Jabatan Bupati Tana Toraja. Dalam silaturrahim tersebut, Pangdam XIV Andi Muhammad diterima langsung […]

  • Pendaftaran Dibuka, Ini Lagu Wajib dan Lagu Pilihan Festival Paduan Suara Natal 2021

    Pendaftaran Dibuka, Ini Lagu Wajib dan Lagu Pilihan Festival Paduan Suara Natal 2021

    • calendar_month Kamis, 30 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Panitia Pelaksana Festival Paduan Suara Natal Kabupaten Toraja Utara tahun 2021 sudah membuka pendaftaran peserta mulai Jumat, 30 September 2021. Pendaftaran ditutup tanggal 1 November 2021. Bagi calon peserta yang ingin mendaftar, silahkan hubungi Sekretariat Panitia di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Toraja Utara atau Contact Person: 08114202635 (Jisan Pakilaran) atau 085255650078 […]

  • Yosia Rinto Kadang Kembali Pimpin Federasi Arung Jeram Indonesia Toraja Utara

    Yosia Rinto Kadang Kembali Pimpin Federasi Arung Jeram Indonesia Toraja Utara

    • calendar_month Rabu, 15 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Meski tidak lagi menjabat sebagai Wakil Bupati Toraja Utara, namun Yosia Rinto Kadang, masih dipercaya anggota Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Toraja Utara memimpin organisasi FAJI Toraja Utara. Terpilihnya kembali Yosia Rinto Kadang untuk ke dua kalinya ini sesuai hasil Musyawarah Kabupaten (Muskab)  Federasi Arum Jeram Indonesia (FAJI) Toraja Utara digelar di […]

  • Satu Unit Rumah Terbakar di Rano, BPBD Salurkan Bantuan Tanggap Darurat

    Satu Unit Rumah Terbakar di Rano, BPBD Salurkan Bantuan Tanggap Darurat

    • calendar_month Kamis, 31 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANO — Satu unit rumah warga yang terletak di Dusun Batutu, Lembang Rano Tengah, Kecamatan Rano, Tana Toraja, ludes terbakar, Kamis, 31 Maret 2022. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 10.00 Wita itu, menghanguskan rumah milik Alpianus Rombe Allo, yang ditempati bersama keluarganya berjumlah 6 orang. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tana Toraja, Alfian […]

  • Golkar Tana Toraja; Belum Musda Sudah Riuh

    Golkar Tana Toraja; Belum Musda Sudah Riuh

    • calendar_month Selasa, 6 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sejumlah kader Partai Golkar Tana Toraja menyatakan kekecewaan mereka terhadap mekanisme Musyawarah Daerah (Musda) yang dinilai cacat prosedural dan penuh rekayasa. Puncak kekecewaan kader ini ditumpahkan kepada Panitia Musda di Sekretariat DPD II Partai Golkar Tana Toraja, Selasa, 6 April 2021. Mereka mengamuk dan melakukan protes kepada panitia, termasuk kepada Pelaksana Tugas […]

  • Curi Uang dan Emas Orangtua Temannya Senilai 41 Juta, Mahasiswi di Makale Ditangkap Polisi

    Curi Uang dan Emas Orangtua Temannya Senilai 41 Juta, Mahasiswi di Makale Ditangkap Polisi

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    NT (28) Mahasiswi Salah Satu Perguruan Tinggi di Tana Toraja Ditangkap Polisi Setelah Dilaporkan Mencuri Uang dan Emas Senilai 41 Juta. (Foto:Istimewa).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Seorang perempuan inisial NT (28 Tahun) asal Bungin, Makale Utara yang merupakan mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi di Tana Toraja ditangkap Satuan Reskrim Polres Tana Toraja, 07 April 2025 […]

expand_less