Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Ukur Ulang Volume Pekerjaan, Kontraktor Jalan Bangkelekila-To’yasa Siap Buktikan Dirinya Tak Bersalah

Ukur Ulang Volume Pekerjaan, Kontraktor Jalan Bangkelekila-To’yasa Siap Buktikan Dirinya Tak Bersalah

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sen, 1 Apr 2024
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tim Pengacara tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan poros Bangkelekila-To’yasa di Kabupaten Toraja Utara, menyatakan siap membuktikan di pengadilan bahwa kliennya tidak bersalah.

Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menurut perhitungan jaksa penyidik merugikan keuangan negara sebesar Rp 892.146.005 itu dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 April 2024 di Pengadilan Tipikor Makassar.

Diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao awalnya menetapkan dua tersangka, masing-masing ATR selaku direktur perusahaan penyedia jasa dan BTP selaku PPK. Belakangan, jumlah tersangka bertambah menjadi 3 orang setelah jaksa menaikkan status konsultan perencana, AS, dari saksi menjadi tersangka.

Penasehat Hukum tersangka ATR, Ghemaria Parinding, dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Rantepao, Senin, 1 April 2024, menyatakan kliennya siap menghadapi persidangan yang akan digelar beberapa hari mendatang.

Sebagai bahan pembuktian di persidangan, kata Ghemaria, pihaknya menggandeng konsultan ternama melakukan pengukuran ulang volume pekerjaan di lapangan. Hal itu dilakukan untuk membantah dakwaan jaksa yang menyebutkan ada kekurangan volume pekerjaan.

“Hasil pengukuran, tidak bisa kami sebutkan kepada wartawan. Itu akan menjadi bahan bantahan kami di persidangan. Namun, upaya ini kami lakukan untuk membuktikan bahwa dakwaan itu tidak benar,” tegas Ghemaria.

Lebih lanjut, Ghemaria menjelaskan bahwa pengukuran ulang ini dilakukan karena prosedur penetapan tersangka kepada kliennya dianggap janggal. “Dikatakan janggal, karena hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tidak ditemukan kerugian negara. Tapi jaksa menggunakan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Toraja Utara sebagai dasar untuk menentukan kerugian negara,” tandas Ghemaria.

Ghemaria mengatakan, perihal kejanggalan penetapan tersangka terhadap kliennya ini pernah dia gugat di PN Makale. Namun hakim tunggal praperadilan di PN Makale tidak mengabulkannya.

“Kita dukung pemberantasan korupsi. Tapi jangan ada tindakan sewenang-wenang untuk mentersangkakan orang,” tandasnya.

Ghemaria lalu menjelaskan perihal kejanggalan yang dimaksud. Pertama, pekerjaan ini sudah dinyatakan selesai dilengkapi dengan berita acara penyerahan. Setelah diserahkan, PPK menyerahkan kepada pengguna anggaran sesuai prosedur.

“Nah, setelah di kuasa pengguna anggaran, ada pemeriksaan BPK tentang laporan keuangan pemerintah daerah, khususnya belanja barang dan jasa. Hasil audit BPK tahun 2018, termasuk pekerjaan jalan poros Bangkelekila-To’yasa ini, menyatakan tidak ada kekurangan volume. Yang ada hanya keterlambatan pekerjaan, sehingga rekanan harus dikenakan denda. Itu dendanya kurang lebih Rp 10 juta dan sudah dibayarkan oleh rekanan,” urai Ghemaria.

Meski hasil audit BPK berbunyi demikian, namun menurut Ghemaria, jaksa dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao tetap turun melakukan investigasi atas laporan masyarakat. Lalu, katanya lagi, jaksa mendatangkan ahli konstruksi dari provinsi untuk melakukan pengukuran di lapangan secara sepihak.

“Saya katakan sepihak karena tidak ada berita acara hasil pengukuran bersama itu. Hasil pengukuran sepihak itu bahwa ada kekurangan volume dalam item-item ini. Kemudian jaksa berikan kepada Inspektorat untuk dihitung rupiahnya. Tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Toraja Utara menghitung dan mendapatkan nilai kerugian yang Rp 800 sekian itu,” tandas Ghemaria.

Menurut Ghemaria, kasus ini terlalu dipaksakan. Karena bukti awal belum mencukupi. “Salah satu unsur esensil yang harus dicukupi dalam tindak pidana korupsi adalah harus ada hasil audit dari lembaga yang berwenang. Instansi berwenang itu bukan Inspektorat, bukan BPKP, tapi BPK. Coba lihat di putusan MA dan undang-undang tipikor, satu-satunya lembaga yang bisa menyatakan kerugian negara hanya BPK, tidak ada yang lain,” tegasnya.

“Itulah alasan kami menyatakan bahwa penetapan tersangka ini terlalu dipaksakan. Tapi OKlah, kita akan buktikan itu di persidangan. Kita berharap majelis hakim objektif dan adil dalam menyidangkan perkara ini,” pungkas Ghemaria. (*)

Penulis: AP Lino
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dapat Bus SIM Keliling, Polres Tana Toraja Akan Layani Perpanjangan SIM Hingga ke Pelosok

    Dapat Bus SIM Keliling, Polres Tana Toraja Akan Layani Perpanjangan SIM Hingga ke Pelosok

    • calendar_month Ming, 17 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Satuan Lalu Lintas Polres Tana Toraja mendapat bantuan satu unit bus SIM Keliling dari Korlantas Polri. Bus SIM Keliling tersebut sudah tiba di Mapolres Tana Toraja, Sabtu, 16 Desember 2023. Menurut rencana, Bus SIM keliling ini akan dioperasionalkan perdana di wilayah Kabupaten Tana Toraja, pada Senin, 18 Desember 2023. Kapolres Tana Toraja, […]

  • Baru 35 dari 112 Lembang di Tana Toraja yang Manfaatkan BPJS Ketenagakerjaan

    Baru 35 dari 112 Lembang di Tana Toraja yang Manfaatkan BPJS Ketenagakerjaan

    • calendar_month Ming, 30 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia. Di tingkat Desa atau Lembang, pemerintah Lembang harusnya memanfaatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan kepada […]

  • Prodi Teknik Mesin dan Sipil UKI Paulus Makassar Kantongi Akreditasi Unggul, Rektor: Prodi Lain Sedang Didorong

    Prodi Teknik Mesin dan Sipil UKI Paulus Makassar Kantongi Akreditasi Unggul, Rektor: Prodi Lain Sedang Didorong

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Prodi Teknik Mesin dan Teknik Sipil Program Sarjana UKI Paulus Makassar Kantongi Akreditasi Unggul dari LAM Teknik. (Foto: Istimewa)     KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Dua Program Studi (Prodi) yakni Prodi Teknik Mesin dan Prodi Teknik Sipil Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus Makassar) baru saja mengantongi akreditasi unggul dari Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi Keteknikan […]

  • Dosen UKI Toraja Jadi Pembicara pada Forum Gereja -Gereja Sedunia di Korea Selatan

    Dosen UKI Toraja Jadi Pembicara pada Forum Gereja -Gereja Sedunia di Korea Selatan

    • calendar_month Sab, 6 Jul 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Teologi UKI Toraja Pdt. Dr. Johana Ruadjanna Tangirerung saat jadi pembicara pada fotum Gereja-Gereja sedunia di Korea Selatan. (foto: dok. istimewa/kareba-toraja). KAREBA -TORAJA.COM, MAKALE — Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Teologi UKI Toraja Pdt. Dr. Johana Ruadjanna Tangirerung, M.Th., merupakan salah satu wakil dari Indonesia yang menjadi Komisioner Education Ecumenical […]

  • BREAKING NEWS: Jalan Poros Rantepao-Pangala’ Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

    BREAKING NEWS: Jalan Poros Rantepao-Pangala’ Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

    • calendar_month Sel, 9 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RINDINGALLO — Material longsor yang menutupi badan jalan poros Rantepao-Pangala’, Kecamatan Rindingallo, di Dusun Lempo, Lembang Lempo Poton, Kecamatan Rindingallo, sudah dievakuasi dan dibersihkan. Kini, jalan poros Rantepao-Pangala’ hingga ke Baruppu’ sudah bisa dilalui kendaraan roda dua maupun empat. “Sudah dibersihkan. Baru-baru ini selesai dan saya barusan lewat,” ungkap Camat Rindingallo, Andarias Taruklinggi, Selasa, […]

  • Rider Asal Bastem Tewas Kecelakaan di Kejurda Grasstrack Motorcross Toraja Utara

    Rider Asal Bastem Tewas Kecelakaan di Kejurda Grasstrack Motorcross Toraja Utara

    • calendar_month Sab, 20 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —Pembalab (rider) asal Rombeao’, Desa Pantilang, Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu, meninggal dunia setelah mengalami insiden di Sirkuit saat mengikuti Kejurda Grasstrack Seri VI Motorcross di Sirkuit Bonoran, Kesu’, Toraja Utara, Sabtu, 20 Agustus 2022. Korban bernama Victor Matongan (34) tersebut mengalami kecelakaan saat salah mendarat ketika melewati obstacle atau rintangan di Sirkuit Kejurda […]

expand_less