Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Ukur Ulang Volume Pekerjaan, Kontraktor Jalan Bangkelekila-To’yasa Siap Buktikan Dirinya Tak Bersalah

Ukur Ulang Volume Pekerjaan, Kontraktor Jalan Bangkelekila-To’yasa Siap Buktikan Dirinya Tak Bersalah

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sen, 1 Apr 2024
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tim Pengacara tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan poros Bangkelekila-To’yasa di Kabupaten Toraja Utara, menyatakan siap membuktikan di pengadilan bahwa kliennya tidak bersalah.

Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menurut perhitungan jaksa penyidik merugikan keuangan negara sebesar Rp 892.146.005 itu dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 April 2024 di Pengadilan Tipikor Makassar.

Diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao awalnya menetapkan dua tersangka, masing-masing ATR selaku direktur perusahaan penyedia jasa dan BTP selaku PPK. Belakangan, jumlah tersangka bertambah menjadi 3 orang setelah jaksa menaikkan status konsultan perencana, AS, dari saksi menjadi tersangka.

Penasehat Hukum tersangka ATR, Ghemaria Parinding, dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Rantepao, Senin, 1 April 2024, menyatakan kliennya siap menghadapi persidangan yang akan digelar beberapa hari mendatang.

Sebagai bahan pembuktian di persidangan, kata Ghemaria, pihaknya menggandeng konsultan ternama melakukan pengukuran ulang volume pekerjaan di lapangan. Hal itu dilakukan untuk membantah dakwaan jaksa yang menyebutkan ada kekurangan volume pekerjaan.

“Hasil pengukuran, tidak bisa kami sebutkan kepada wartawan. Itu akan menjadi bahan bantahan kami di persidangan. Namun, upaya ini kami lakukan untuk membuktikan bahwa dakwaan itu tidak benar,” tegas Ghemaria.

Lebih lanjut, Ghemaria menjelaskan bahwa pengukuran ulang ini dilakukan karena prosedur penetapan tersangka kepada kliennya dianggap janggal. “Dikatakan janggal, karena hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tidak ditemukan kerugian negara. Tapi jaksa menggunakan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Toraja Utara sebagai dasar untuk menentukan kerugian negara,” tandas Ghemaria.

Ghemaria mengatakan, perihal kejanggalan penetapan tersangka terhadap kliennya ini pernah dia gugat di PN Makale. Namun hakim tunggal praperadilan di PN Makale tidak mengabulkannya.

“Kita dukung pemberantasan korupsi. Tapi jangan ada tindakan sewenang-wenang untuk mentersangkakan orang,” tandasnya.

Ghemaria lalu menjelaskan perihal kejanggalan yang dimaksud. Pertama, pekerjaan ini sudah dinyatakan selesai dilengkapi dengan berita acara penyerahan. Setelah diserahkan, PPK menyerahkan kepada pengguna anggaran sesuai prosedur.

“Nah, setelah di kuasa pengguna anggaran, ada pemeriksaan BPK tentang laporan keuangan pemerintah daerah, khususnya belanja barang dan jasa. Hasil audit BPK tahun 2018, termasuk pekerjaan jalan poros Bangkelekila-To’yasa ini, menyatakan tidak ada kekurangan volume. Yang ada hanya keterlambatan pekerjaan, sehingga rekanan harus dikenakan denda. Itu dendanya kurang lebih Rp 10 juta dan sudah dibayarkan oleh rekanan,” urai Ghemaria.

Meski hasil audit BPK berbunyi demikian, namun menurut Ghemaria, jaksa dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao tetap turun melakukan investigasi atas laporan masyarakat. Lalu, katanya lagi, jaksa mendatangkan ahli konstruksi dari provinsi untuk melakukan pengukuran di lapangan secara sepihak.

“Saya katakan sepihak karena tidak ada berita acara hasil pengukuran bersama itu. Hasil pengukuran sepihak itu bahwa ada kekurangan volume dalam item-item ini. Kemudian jaksa berikan kepada Inspektorat untuk dihitung rupiahnya. Tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Toraja Utara menghitung dan mendapatkan nilai kerugian yang Rp 800 sekian itu,” tandas Ghemaria.

Menurut Ghemaria, kasus ini terlalu dipaksakan. Karena bukti awal belum mencukupi. “Salah satu unsur esensil yang harus dicukupi dalam tindak pidana korupsi adalah harus ada hasil audit dari lembaga yang berwenang. Instansi berwenang itu bukan Inspektorat, bukan BPKP, tapi BPK. Coba lihat di putusan MA dan undang-undang tipikor, satu-satunya lembaga yang bisa menyatakan kerugian negara hanya BPK, tidak ada yang lain,” tegasnya.

“Itulah alasan kami menyatakan bahwa penetapan tersangka ini terlalu dipaksakan. Tapi OKlah, kita akan buktikan itu di persidangan. Kita berharap majelis hakim objektif dan adil dalam menyidangkan perkara ini,” pungkas Ghemaria. (*)

Penulis: AP Lino
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Buka Musyawarah Daerah II Muhammadiyah Toraja Utara

    Bupati Buka Musyawarah Daerah II Muhammadiyah Toraja Utara

    • calendar_month Ming, 28 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Musyawarah Daerah II Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah Kabupaten Toraja Utara resmi dibuka, Minggu, 28 Mei 2023. Musda Muhammadiyah dan Aisyiyah Toraja Utara digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Marante, Kecamatan Tondon, Toraja Utara. Musda yang mengusung tema “Mencerahkan Umat, Memajukan Toraja Utara” dibuka langsung oleh Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang. Dalam […]

  • Wisuda Sarjana 962 Mahasiswa, Rektor Sampaikan Sejumlah Capaian UKI Toraja

    Wisuda Sarjana 962 Mahasiswa, Rektor Sampaikan Sejumlah Capaian UKI Toraja

    • calendar_month Rab, 19 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) menggelar Rapat Senat Terbuka dalam rangka Wisuda Sarjana Semester Ganjil Tahun Ajaran 2022/2023, Rabu, 19 April 2023. Wisuda Sarjana UKI Toraja yang diikuti oleh 962 Wisudawan ini digelar di Aula Kampus 1 UKI Toraja depan Plaza Kolam Makale Tana Toraja. Rektor UKI Toraja, Dr. Oktavianus Pasoloran, […]

  • Diduga Mengancam Warga, Oknum Caleg di Tana Toraja Dilaporkan ke Polisi

    Diduga Mengancam Warga, Oknum Caleg di Tana Toraja Dilaporkan ke Polisi

    • calendar_month Sen, 20 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Salah satu calon legislatif di Tana Toraja dari Partai Golkar Dapil 3, berinisial JS dilaporkan ke polisi dengan dugaan pengancaman. JS dilaporkan oleh Anthon Patolan, warga Ratte Buttu, Kecamatan Bonggakaradeng, Tana Toraja. Peristiwa dugaan pengancaman tersebut, menurut Anthon Patolan, terjadi pada bulan November 2022 lalu dimana korban Anthon Patolan didatangi sekelompok orang […]

  • Bawaslu Pastikan Tidak Ada Calon Perseorangan di Pilkada Tana Toraja dan Toraja Utara 2024

    Bawaslu Pastikan Tidak Ada Calon Perseorangan di Pilkada Tana Toraja dan Toraja Utara 2024

    • calendar_month Sel, 14 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bawaslu Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara melaksanakan pengawasan hari terakhir penyerahan dokumen pemenuhan persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024 yang bertempat di Kantor KPU masing-masing Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara. Berdasarkan jadwal penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan Bupati […]

  • Kerbau Ini Diduga Dicuri, Disembelih di Tempat, Dagingnya Dibawa, Kepala dan Perut Ditinggalkan

    Kerbau Ini Diduga Dicuri, Disembelih di Tempat, Dagingnya Dibawa, Kepala dan Perut Ditinggalkan

    • calendar_month Sel, 2 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RINDINGALLO — Seekor kebau jantan milik warga Lembang Lempo Poton, Kecamatan Rindingallo, Toraja Utara diduga dicuri pada Senin, 1 Maret 2021 malam. Selain dicuri, kerbau jantan yang harganya ditaksir sekitar Rp30 juta tersebut disembelih di tempat. Kemudian, pencurinya membawa semua dagingnya. Sedangkan kepala, tulang belulang, dan bagian perut ditinggalkan di tempat kejadian. Informasi yang […]

  • Reses di Kapala Pitu Toraja Utara, Masyarakat Usulkan Bantuan Ternak Babi ke Legislator Sulsel Firmina Tallulembang

    Reses di Kapala Pitu Toraja Utara, Masyarakat Usulkan Bantuan Ternak Babi ke Legislator Sulsel Firmina Tallulembang

    • calendar_month Jum, 28 Feb 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Reses masa sidang II Tahun anggaran 2024/2025 digelar oleh Fraksi Partai Gerindra, Dra. Firmina Tallulembang di Lembang Kapala Pitu. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, KAPALA PITU — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Gerindra Dra. Firmina Tallulembang menggelar reses masa sidang II Tahun anggaran 2024/2025 di Lembang Kapala Pitu, Kecamatan Kapala Pitu, Toraja Utara, […]

expand_less