Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Dua ASN Dinas Perikanan Toraja Utara Ditetapkan Tersangka Korupsi

Dua ASN Dinas Perikanan Toraja Utara Ditetapkan Tersangka Korupsi

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Kamis, 21 Sep 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perikanan Kabupaten Toraja Utara sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Rabu, 20 September 2023. Kedua ASN itu, yakni CT dan PSP.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tana Toraja, Muhammad Akbar, SH, dalam siaran pers tertulis, menyatakan CT selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK yang juga mantan Kabid Pemberdayaan Usaha Budidaya Air Tawar Dinas Perikanan Toraja Utara Tahun 2020. Sedangkan PSP  adalah mantan Kepala Subbagian Program Dan Keuangan Pada Dinas Perikanan Kabupaten Toraja Utara Tahun 2020.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara dalam program pengembangan budidaya perikanan pada Dinas Perikanan tahun 2020,” terang Muhammad Akbar.

Lebih lanjut dijelaskan, penetapan tersangka tersebut diputuskan seusai hasil gelar perkara tim jaksa penyidik, dimana Tim penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan CT dan PSP sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara Program Pengembangan Budidaya Perikanan Pada Dinas Perikanan Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2020.

Adapun kasus ini bermula pada tahun 2020 Dinas Perikanan Toraja Utara melaksanakan Program Pengembangan Budidaya Perikanan berbentuk bantuan dana hibah kepada 19 Kelompok Tani yang ada di Toraja Utara, yang berasal dari Dana Alokasi Khusus dengan total sebesar Rp862.000.000,- (delapan ratus enam puluh dua juta rupiah). Dana tersebut kemudian diserahkan kepada kelompok tani masing-masing mendapatkan dana antara Rp39.000.000,- sampai dengan Rp50.000.000,- per kelompok tani, yang diperuntukkan untuk pembelian bibit ikan, pakan ikan, serta sarana perikanan, dimana program tersebut dilaksanakan secara Swakelola berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perikanan Toraja Utara dengan Kelompok Tani.

“Namun dalam pelaksanaannya sesuai peran masing-masing tersangka, yakni saudara CT dan PSP meminta setoran sebesar 10% dari tiap-tiap pencairan dana yang dilakukan kelompok tani untuk alasan biaya administrasi,” jelas Akbar.

Selain itu, kegiatan yang seharusnya dilakukan sendiri oleh Kelompok Tani karena berbentuk Swakelola seperti membeli bibit, pakan ikan, dan sarana prasarana perikanan diambil alih oleh saudara PSP dan CT, dengan cara setelah dana masuk di rekening kelompok tani mereka diarahkan untuk mencairkan lalu membawa uang tersebut kembali kepada para tersangka di Kantor Dinas Perikanan Toraja Utara. Setelah itu melalui para tersangka uang tersebut dibayarkan ke penyedia bibit ikan, penyedia pakan dan toko, lalu saudara PSP membuat dan merekayasa bukti belanja kuitansi tidak sesuai dengan harga pembelian yang sebenarnya. Saudara CT selaku PPTK membuat dan merekayasa laporan pertanggungjawaban dan dokumen pendukung lainnya seolah-olah kegiatan tersebut telah dilaksanakan dengan baik.

“Selain itu Kelompok Tani penerima hibah dana tidak memenuhi syarat sesuai petunjuk teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan, hal tersebut mengakibatkan pemberian bantuan tidak tepat sasaran sehingga tidak memiliki nilai manfaat yang signifikan. Dalam kegiatan tersebut juga terdapat anggaran Perjalanan Dinas yang telah dicairkan 100% tetapi dipertanggungjawabkan tidak sesuai pembayaran yang sebenarnya,” urai Akbar.

Dalam kasus ini, kata Akbar, potensi kerugian keuangan negara setelah perhitungan sementara yakni kurang lebih sebesar Rp373.571.955,- dan kemungkinan masih akan bertambah.

Atas tindakan para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair

Pasal 3  Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • D’RIJ Toraja Hotel & Convention Hall, Gedung Pertemuan Berkapasitas 3 Ribu Orang Kini Hadir di Toraja Utara

    D’RIJ Toraja Hotel & Convention Hall, Gedung Pertemuan Berkapasitas 3 Ribu Orang Kini Hadir di Toraja Utara

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Indra
    • 0Komentar

    Grand Opening D’RIJ Hotel & Convention Hall, Hotel dan Gedung Pertemuan Berkapasitas 3 Ribu orang. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — D’RIJ Toraja Hotel & Convention Hall secara resmi beroperasi ditandai dengan acara grand opening yang digelar Sabtu, 28 Juni 2025. Hotel 40 kamar dan gedung pertemuan berkapasitas 3 ribu orang tersebut diresmikan langsung oleh Bupati […]

  • Dinas Pariwisata Tana Toraja Gandeng Asosiasi Wisata Gua Sulsel Gelar Pelatihan Pemandu Wisata Gua

    Dinas Pariwisata Tana Toraja Gandeng Asosiasi Wisata Gua Sulsel Gelar Pelatihan Pemandu Wisata Gua

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Peserta kegiatan Pelatihan Pemandu Wisata Gua/Caving sebelum memasuki Gua Sullukan Lembang Tokesan Kecamatan Sangalla’ Selatan. (foto: Ind/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga menggelar pelatihan Pemandu Wisata Gua/Caving, Selasa – Jum’at, 05-08 November 2024 bertempat di Hotel Lallangan, Kelurahan Tondon, Makale. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Wisata Gua […]

  • AMAN Toraya Gelar Diskusi Review Draf Naskah Akademik Perda Masyarakat Adat

    AMAN Toraya Gelar Diskusi Review Draf Naskah Akademik Perda Masyarakat Adat

    • calendar_month Sabtu, 18 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya selaku penggagas Perda Masyarakat Adat Toraya menggelar focus group discussion (FGD) dalam rangka mereview draf Naskah Akademik Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat. Kegiatan digelar di Sekretariat AMAN Toraya, Jln Poros Makale – Rantepao, Kelurahan Rantelemo, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bapemperda […]

  • Elia Toding Bua, Lolos Seleksi Guru Penggerak

    Elia Toding Bua, Lolos Seleksi Guru Penggerak

    • calendar_month Minggu, 11 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Program Pendidikan Guru Penggerak (PPGP) merupakan program unggulan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang sudah memasuki angkatan ke 8, 9, dan 10. PPGP adalah program yang bertujuan untuk menyiapkan para pemimpin pembelajar untuk menjawab perkembangan zaman saat ini yaitu merdeka belajar. Baru-baru ini, Kemendikbudristek, melalui Direktorat Jenderal Guru dan […]

  • DPRD Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan PGRI Tana Toraja

    DPRD Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan PGRI Tana Toraja

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Rapat Dengar Pendapat DPRD Tana Toraja dengan PGRI Tana Toraja. (Foto: Arsyad/Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tana Toraja. RDP digelar di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Tana Toraja Makale, Senin 08 September 2025. RDP dipimpin langsung Ketua […]

  • Baru Awal Tahun, Polres Tana Toraja Sudah Tangani 7 Kasus Kekerasan Seksual, 6 Diantaranya Dibawah Umur

    Baru Awal Tahun, Polres Tana Toraja Sudah Tangani 7 Kasus Kekerasan Seksual, 6 Diantaranya Dibawah Umur

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Polres Tana Toraja telah menangani sebanyak 7 kasus kekerasan seksual pada awal tahun 2025. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Diawal Tahun 2025 ini, Polres Tana Toraja telah menerima 7 laporan terkait kasus kekerasan seksual. Korbannya terdiri dari 6 (enam) anak yang masih dibawah umur dan 1 (satu) perempuan dewasa. Menanggapi hal tersebut Kapolres Tana […]

expand_less