Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Dua ASN Dinas Perikanan Toraja Utara Ditetapkan Tersangka Korupsi

Dua ASN Dinas Perikanan Toraja Utara Ditetapkan Tersangka Korupsi

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Kam, 21 Sep 2023
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perikanan Kabupaten Toraja Utara sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Rabu, 20 September 2023. Kedua ASN itu, yakni CT dan PSP.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tana Toraja, Muhammad Akbar, SH, dalam siaran pers tertulis, menyatakan CT selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK yang juga mantan Kabid Pemberdayaan Usaha Budidaya Air Tawar Dinas Perikanan Toraja Utara Tahun 2020. Sedangkan PSP  adalah mantan Kepala Subbagian Program Dan Keuangan Pada Dinas Perikanan Kabupaten Toraja Utara Tahun 2020.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara dalam program pengembangan budidaya perikanan pada Dinas Perikanan tahun 2020,” terang Muhammad Akbar.

Lebih lanjut dijelaskan, penetapan tersangka tersebut diputuskan seusai hasil gelar perkara tim jaksa penyidik, dimana Tim penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan CT dan PSP sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara Program Pengembangan Budidaya Perikanan Pada Dinas Perikanan Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2020.

Adapun kasus ini bermula pada tahun 2020 Dinas Perikanan Toraja Utara melaksanakan Program Pengembangan Budidaya Perikanan berbentuk bantuan dana hibah kepada 19 Kelompok Tani yang ada di Toraja Utara, yang berasal dari Dana Alokasi Khusus dengan total sebesar Rp862.000.000,- (delapan ratus enam puluh dua juta rupiah). Dana tersebut kemudian diserahkan kepada kelompok tani masing-masing mendapatkan dana antara Rp39.000.000,- sampai dengan Rp50.000.000,- per kelompok tani, yang diperuntukkan untuk pembelian bibit ikan, pakan ikan, serta sarana perikanan, dimana program tersebut dilaksanakan secara Swakelola berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perikanan Toraja Utara dengan Kelompok Tani.

“Namun dalam pelaksanaannya sesuai peran masing-masing tersangka, yakni saudara CT dan PSP meminta setoran sebesar 10% dari tiap-tiap pencairan dana yang dilakukan kelompok tani untuk alasan biaya administrasi,” jelas Akbar.

Selain itu, kegiatan yang seharusnya dilakukan sendiri oleh Kelompok Tani karena berbentuk Swakelola seperti membeli bibit, pakan ikan, dan sarana prasarana perikanan diambil alih oleh saudara PSP dan CT, dengan cara setelah dana masuk di rekening kelompok tani mereka diarahkan untuk mencairkan lalu membawa uang tersebut kembali kepada para tersangka di Kantor Dinas Perikanan Toraja Utara. Setelah itu melalui para tersangka uang tersebut dibayarkan ke penyedia bibit ikan, penyedia pakan dan toko, lalu saudara PSP membuat dan merekayasa bukti belanja kuitansi tidak sesuai dengan harga pembelian yang sebenarnya. Saudara CT selaku PPTK membuat dan merekayasa laporan pertanggungjawaban dan dokumen pendukung lainnya seolah-olah kegiatan tersebut telah dilaksanakan dengan baik.

“Selain itu Kelompok Tani penerima hibah dana tidak memenuhi syarat sesuai petunjuk teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan, hal tersebut mengakibatkan pemberian bantuan tidak tepat sasaran sehingga tidak memiliki nilai manfaat yang signifikan. Dalam kegiatan tersebut juga terdapat anggaran Perjalanan Dinas yang telah dicairkan 100% tetapi dipertanggungjawabkan tidak sesuai pembayaran yang sebenarnya,” urai Akbar.

Dalam kasus ini, kata Akbar, potensi kerugian keuangan negara setelah perhitungan sementara yakni kurang lebih sebesar Rp373.571.955,- dan kemungkinan masih akan bertambah.

Atas tindakan para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair

Pasal 3  Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Truk Terseret ke Jurang dan Tertimbun Longsor di Lempo Poton, Toraja Utara

    Truk Terseret ke Jurang dan Tertimbun Longsor di Lempo Poton, Toraja Utara

    • calendar_month Sel, 9 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RINDINGALLO — Sebuah mobil jenis truk enam roda terseret dan tertimbun longsor di jalan poros Lembang Lempo Poton, Kecamatan Rindingallo dengan Lembang Landorundun, Kecamatan Sesean Suloara, Toraja Utara, Senin, 8 Maret 2021. Sopir dan kendektur truk tersebut dilaporkan selamat dan tidak mengalami luka serius. Namun, hingga Selasa, 9 Maret 2021, truk tersebut belum dievakuasi. […]

  • Polres Toraja Utara Layani Pengawalan Jenazah Secara Gratis, Ini Nomor HP yang Bisa Dihubungi

    Polres Toraja Utara Layani Pengawalan Jenazah Secara Gratis, Ini Nomor HP yang Bisa Dihubungi

    • calendar_month Rab, 19 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepolisian Resor Toraja Utara, melalui Satuan Lalu Lintas, memberikan pelayanan pengawalan rombongan jenazah secara gratis. Jika ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan jenazah, baik itu ke pemakaman ataupun ke rumah duka, maka dapat melakukan koordinasi kepada Sat Lantas Polres Toraja Utara atau dengan menghubungi nomor HP 081354706767. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Toraja […]

  • Polres Tana Toraja Rutin Berikan Pembinaan Rohani dan Mental bagi Tahanan

    Polres Tana Toraja Rutin Berikan Pembinaan Rohani dan Mental bagi Tahanan

    • calendar_month Jum, 31 Jan 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Pembinaan mental dan rohani secara rutin yang dilakukan pihak Polres Tana Toraja kepada tahanan di Mapolres Tana Toraja. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Polres Tana Toraja Polda Sulsel secara intens dan rutin melaksanakan pembinaan untuk menguatkan mental rohani di dalam pelaksanaan tugas melayani masyarakat. Tak hanya bagi masyarakat umum, pembinaan rohani dan mental juga […]

  • Bawaslu Tana Toraja Umumkan 462 Pengawas TPS Terpilih Untuk Pilkada 2024

    Bawaslu Tana Toraja Umumkan 462 Pengawas TPS Terpilih Untuk Pilkada 2024

    • calendar_month Ming, 27 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Proses seleksi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada Serentak 2024 di Tana Toraja. (foto: Mon/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 462 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada Serentak 2024 di Tana Toraja resmi diumumkan, Jumat 25 Oktober 2024. PTPS terpilih ini diumumkan Bawaslu Tana Toraja melalui Panwaslu Kecamatan yang ada di 19 Kecamatan di […]

  • Percepat Vaksinasi, Dinkes Toraja Utara Sebar 1.130 Vial Sinovac dan 210 Vial Moderna ke Puskesmas

    Percepat Vaksinasi, Dinkes Toraja Utara Sebar 1.130 Vial Sinovac dan 210 Vial Moderna ke Puskesmas

    • calendar_month Sen, 30 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Untuk mempercepat upaya vaksinasi Covid-19 agar tercapai herd immunity (kekebalan kelompok/70% dari populasi), Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara menyebar 1.130 vial vaksin Sinovac dan 210 vial vaksin Moderna ke 28 Puskesmas yang ada di Toraja Utara. Penyaluran dua jenis vaksin Covid-19 ini dilaksanakan pada Minggu, 29 Agustus 2021. Jika 1 vial Sinovac […]

  • Remaja Lembang To’pao Rembon Antusias Ikuti Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Pernikahan Dini

    Remaja Lembang To’pao Rembon Antusias Ikuti Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Pernikahan Dini

    • calendar_month Kam, 22 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Ratusan anak dan remaja tingkat SD, SMP dan SMA di Lembang To’pao Kecamatan Rembon Tana Toraja antusias mengikuti sosialisasi bahaya narkoba dan pernikahan dini, Kamis, 22 Juni 2023 di Gedung Gereja Toraja Jemaat Pangleon Lembang To’pao. Kegiatan ini adalah program Pemerintah Lembang To’pao untuk memberikan penguatan sejak dini kepada anak remaja agar […]

expand_less