KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Karena lima pelaku masih berusia dibawah umur (13-14) tahun, penyidik Satuan Reskrim Polres Toraja Utara menggunakan metode penyelidikan tindak pidana anak.
Selain itu, proses hukum terhadap kelima pelaku tersebut akan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Dan karena ancaman hukuman sesuai tindak pidana yang dilakukan tujuh tahun, maka proses diversi akan dikedepankan dalam penyelesaian perkara ini.
“Iya, pemeriksaan maupun pengembangan penyelidikan kita lakukan sesuai standar tindak pidana yang melibatkan anak. Karena usia mereka masih 13-14 tahun, yang masuk kategori anak,” terang Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Toraja Utara, IPTU Andi Irvan Fachri, Selasa, 31 Mei 2022.
Karena proses pemeriksaan maupun penyelidikan menggunakan standar tindak pidana anak sehingga dalam melakukan pemeriksaan setiap pelaku selalu didampingi orang tua, Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Palopo, dan Bagian Perlindungan Anak Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara.
“Itu prosedurnya, kita harus ikuti, karena ini menyangkut tindak pidana yang melibatkan anak-anak,” tegas IPTU Andi Fachri.
Karena pertimbangan itu pula, lanjut IPTU Andi Fachri, dari lima pelaku, polisi hanya melakukan penahanan terhadap dua orang yang berusia 14 tahun. Sedangkan tiga pelaku lainnya, tidak ditahan.
Selain dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi juga sudah berkoordinasi dengan penuntut umum maupun pengadilan, sehingga proses peradilan yang dilakukan kepada lima orang pelaku ini menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Diversi juga kita gunakan dalam perkara ini,” kata IPTU Andi Fachri lebih lanjut.
Proses hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melibatkan anak, lanjut Andi Fachri, memang rumit. Tetapi Undang-Undang mengharuskan penyidik menggunakan metode itu. “Penyidik kita libatkan juga penyidik PPA,” katanya.
Menurut Peratutan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2014 Musyawarah Diversi adalah musyawarah antara pihak yang melibatkan Anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, perawakilan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif. Sedangkan Fasilitator adalah hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk menangani perkara anak yang bersangkutan.
Sedangkan Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif.
BERITA TERKAIT: Belajar dari Youtube, 5 Remaja di Toraja Utara Berhasil Curi 8 Sepeda Motor
Diberitakan sebelumnya, lima orang remaja yang masih berusia 13-14 tahun, melakukan pencurian 8 pencurian sepeda motor milik warga di Toraja Utara. Kelimanya belajar mencuri sepeda motor dari aplikasi berbagi video Youtube.
“Mereka belajar bagaimana menyambung kabel untuk menghidupkan sepeda motor tanpa kunci kontak itu dari Youtube. Juga cara mengaburkan identitas sepeda motor yang mereka curi itu,” ungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Toraja Utara, IPTU Andi Irvan Fachri, Selasa, 31 Mei 2022.
Pengakuan ini didapat polisi saat memeriksa secara intensif kelima remaja tersebut, pasca ditangkap pada Jumat, 27 Mei 2022.
Selain mengenai cara mencuri, perkembangan terbaru kasus yang menghebohkan tersebut adalah soal jumlah sepeda motor yang mereka curi. “Barang buktinya bertambah dua, sehingga totalnya jadi 8 unit sepeda motor,” tutur IPTU Andi Fachri lebih lanjut.
Dua unit sepeda motor yang disita belakangan oleh polisi ini diletakkan para remaja itu di Pasar Bolu Tallunglipu dan di depan rumah warga di Rantepao. “Tidak dititip, mereka taruh begitu saja, untuk sewaktu-waktu diambil untuk dipakai,” jelas IPTU Andi Fachri.
Berdasarkan data yang diperoleh kareba-toraja.com dari Satreskrim Polres Toraja Utara, kelima terduga pelaku itu, masing-masing AA (13 tahun), AMS (14 tahun), JJR (14 tahun), S (14 tahun), dan M (13 tahun).
Dari lima terduga pelaku ini, dua diantaranya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), sedangkan tiga orang lainnya sudah tidak bersekolah.
BERITA TERKAIT: 5 Terduga Pelaku Pencurian 6 Sepeda Motor di Toraja Utara Masih Dibawah Umur
Saat ini, kelima remaja tersebut masih diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi melakukan proses hukum terhadap anak-anak yang masih di bawah umur menggunakan proses diversi.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi dapat dilakukan atas persetujuan korban dan ancaman pidananya dibawah 7 (tujuh tahun) dan bukan merupakan pengulangan pidana (UU SPPA pasal 7 ayat 2), tetapi apabila korban tidak menghendaki diversi maka proses hukumnya akan terus berlanjut.
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Toraja Utara menangkap lima orang remaja, yang diduga kuat menjadi pelaku pencurian enam unit sepeda motor milik warga Rantepao. Kelima remaja itu ditangkap di Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Jumat, 27 Mei 2022 siang.
BERITA TERKAIT: Lima Remaja di Toraja Utara Ini Berhasil Curi 6 Unit Sepeda Motor
Selain kelima terduga pelaku, polisi juga mengamankan 6 unit sepeda motor (kini jadi 8 unit) yang diduga dicuri oleh para remaja ini.
Keenam unit sepeda motor yang diamankan tersebut, masing-masing 1 unit CRF, 1 unit KLX, 3 unit Yamaha Mio M3, dan 1 unit Yamaha Mio Sporty.
Penulis: Desianti/Arsyad
Editor: Arthur
Komentar