Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » 3 Hari Lagi Mau Digusur, Pedagang Pasar Sore Rantepao Belum Dapat Tempat yang Layak

3 Hari Lagi Mau Digusur, Pedagang Pasar Sore Rantepao Belum Dapat Tempat yang Layak

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 15 Agt 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebuah baliho besar berisikan tiga poin keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Toraja Utara dipasang di area Pasar Sore Rantepao. Selain baliho besar itu, banyak pula spanduk yang bertuliskan jeritan hati para pedagang, terpasang di depan lapak-lapak.

Tulisan-tulisan dalam baliho dan spanduk ini seolah menyambut Satpol PP Toraja Utara, yang dibackup polisi dan tentara, yang datang memberikan surat peringatan ketiga kepada para pedagang, Senin, 15 Agustus 2022 atau dua hari sebelum peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Puluhan personil Satpol PP, Polisi, dan TNI mendatangi satu per satu pedagang untuk memberikan surat peringat ketiga (SP-3). Dalam surat peringatan terakhir tersebut, para pedagang diberi waktu tiga hari atau 3×24 jam untuk mengosongkan lokasi tersebut.

“SP-3 ini berlaku 3 hari. Setelah itu, kami dari Tim Gabungan, baik dari Satpol PP sebagai pelaksana aturan di lapangan yang dibackup oleh TNI dengan Polri akan melaksanakan penertiban di tempat ini. Tinggal menunggu perintah dari pimpinan,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Toraja Utara, Rianto Jusuf.

Rianto mengatakan, pengosongan area Pasar Sore dilakukan sehubungan dengan akan dibangunnya Alun-alun Kota Rantepao dan gedung Perpustakaan Moderen di lokasi itu.

Rianto berharap masyarakat yang berdagang di Pasar Sore dapat menyadari dan pindah dengan sendirinya.

“Kami berharap muda-mudahan saudara -saudara kita di sini, dalam hal ini pedagang, bisa berpikir secara baik untuk kepentingan umum dengan cara pindah sendiri dari tempat ini. Akan tetapi, kalau tidak, apa boleh buat, tindakan pembongkaran kita akan dilakukan demi kepentingan pembangunan di Kabupaten Toraja Utara ini,” tandasnya.

Para pedagang di Pasar Sore Rantepao pada prinsipnya tidak menolak untuk direlokasi. Yang menjadi persoalan adalah lokasi relokasinya belum ditentukan. Pun fasilitas di tiga lokasi alternatif sesuai RDP dengan DPRD Toraja Utara, belum ada.

Untuk diketahui, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Toraja Utara dengan pemerintah dan para pedagang yang berlangsung pada Jumat, 1 Juli 2022 yang lalu, disepakati tiga lokasi alternatif relokasi, yakni Bantaran Sungai Ba’lele, bekas Asrama Elim, dan aset RS Silloam yang berada di belakang Lapangan Bakti Rantepao.

BERITA TERKAIT: Pembongkaran Lapak Pedagang Pasar Sore Rantepao Ditunda

Namun berdasarkan pantuan lapangan, hingga Senin, 15 Agustus 2022, di tiga lokasi tersebut belum ada aktivitas apa-apa. Tidak ada juga lapak-lapak yang didirikan. Para pedagang juga masih bertahan di Pasar Sore.

Selain alternatif lokasi, poin lainnya dalam RDP tersebut adalah relokasi belum bisa dilaksanakan jika belum tersedia tempat yang layak untuk para pedagang.

Sebelum RDP tersebut, pemerintah sudah menawarkan relokasi kepada para pedagang ke Pasar Bolu dan Pasar Pagi Rantepao. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa KKN Tematik UKI Toraja Kampanyekan Kelestarian Lingkungan di Lembang Misa’ Ba’bana

    Mahasiswa KKN Tematik UKI Toraja Kampanyekan Kelestarian Lingkungan di Lembang Misa’ Ba’bana

    • calendar_month Rabu, 3 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BUNTAO —- Sejumlah mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata -Tematik (KKN-T) di Lembang Misa’ Ba’bana gencar mengkampanyekan kelestarian lingkungan hidup. Salah satu bentuk kampanye tersebut, yakni dengan penanaman pohon di daerah aliran sungai dan pembagian bibit pohon kepada masyarakat. Selain di bantaran sungai, penanaman pohon juga dilaksanakan di sekitar […]

  • Ciderai Wajah Pariwisata Toraja, Pelaku Pencurian di OW Buntu Sarira Mesti Segera Ditangkap

    Ciderai Wajah Pariwisata Toraja, Pelaku Pencurian di OW Buntu Sarira Mesti Segera Ditangkap

    • calendar_month Senin, 27 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Objek wisata di wilayah Sarira, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja, tercoreng lagi. Kali ini karena kasus dugaan pencurian barang milik pengunjung/wisatawan. Video terkait dugaan pencurian dan pengrusakan bagasi sepeda motor itu viral di media sosial. Disebutkan, beberapa pengunjung dari Kota Palopo yang melakukan camping di objek wisata Buntu Sarira kehilangan pakaian, sepatu, […]

  • Salvius Pasang Dilantik Jadi Penjabat Sekda Toraja Utara

    Salvius Pasang Dilantik Jadi Penjabat Sekda Toraja Utara

    • calendar_month Selasa, 1 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Toraja Utara, Salvius Pasang, SP, MP dilantik menjadi Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Toraja Utara, Selasa, 1 Maret 2022. Salvius yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian Tana Toraja ini dilantik oleh Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang di Ruang Pola Kantor Bupati Toraja Utara disaksikan oleh Wakil Bupati Toraja […]

  • Hadiri Sosialisasi Pasangan Calon Bupati, Oknum Kepala Lembang dari Kapala Pitu Dihukum 1 Bulan Penjara

    Hadiri Sosialisasi Pasangan Calon Bupati, Oknum Kepala Lembang dari Kapala Pitu Dihukum 1 Bulan Penjara

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepala Lembang Benteng Ka’do, Kecamatan Kapala Pitu, Andarias Lepong dijatuhi vonis satu bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makale. Andarias didakwa melanggar pasal 88 junto pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tetang Pilkada. Pasal ini mengatur tentang Kepala Desa […]

  • Pekan Pemuda KNPI Toraja Utara Diapresiasi Banyak Pihak

    Pekan Pemuda KNPI Toraja Utara Diapresiasi Banyak Pihak

    • calendar_month Minggu, 31 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pekan Pemuda yang digelar KNPI Toraja Utara dari tanggal 25-30 Oktober 2021 mendapat aprsiasi banyak pihak. Itu terlihat dari ungkapan para pihak yang menghadiri  Malam Anugerah Pekan Pemuda KNPI Toraja Utara di halaman Art Centre Rantepao, Sabtu, 30 Oktober 2021. Pekan Pemuda yang digelar dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober […]

  • Lagi, FORMAT Desak Kejati Sulsel Tuntaskan Kasus-kasus Dugaan Korupsi di Toraja

    Lagi, FORMAT Desak Kejati Sulsel Tuntaskan Kasus-kasus Dugaan Korupsi di Toraja

    • calendar_month Rabu, 24 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Badan Pengurus Forum Mahasiswa Toraja (FORMAT) Makassar, kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk mendesak penyelesaikan terkait beberapa kasus dugaan korupsi di Toraja yang proses hukumnya sementara bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulsel maupun Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Selasa, 23 Maret 2021. Beberapa kasus yang menjadi bahan audience, antara lain dugaan Korupsi Dana […]

expand_less