Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Tiga Orang Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tana Toraja di Sangalla’ Utara

Tiga Orang Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tana Toraja di Sangalla’ Utara

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

3 tersangka Pengedar Sabu diamankan Satresnarkoba Polres Tana Toraja. (Foto:Istimewa).

 


KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ UTARA — Satresnarkoba Polres Tana Toraja, Polda Sulsel berhasil mengamankan 3 orang pemuda di salah satu tempat di Kecamatan Sangalla Utara Kabupaten Tana Toraja, Sabtu 22 Maret 2025 lalu.

Ketiganya ditangkap karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

3 (tiga) pria yang diamankan masing-masing berinisial MS (34), VB (23) dan LL (30), bersama sejumlah barang bukti  Sabu seberat 4,77 gram.

Kapolres Tana Toraja  AKBP Budi Hermawan yang dikonfirmasi Senin 14 April 2025 mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran Narkotika jenis sabu dengan mengamankan 3 orang dan sejumlah barang bukti.

“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu ” jelas AKBP Budi

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tana Toraja Iptu Firdaus mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat  pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka berikut barang bukti.

“Kini ke 3 terduga pelaku beserta barang bukti berupa 5 sachet berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,77 (empat koma tujuh tujuh) gram, 1  buah timbangan elektronik, uang hasil penjualan sebanyak Rp 800.000,-, 1 set alat isap (bong), 3 buah handphone dan 31 sachet kosong” terang Iptu Firdaus.

Iptu Firdaus mengatakan barang bukti telah diamankan di Polres Tana Toraja guna proses lebih lanjut

“Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, saat ini ke 3 tersangka resmi kami tahan, dan di jerat pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup Iptu Firdaus. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selain Insfrastruktur, Warga Simbuang-Mappak Juga Keluhkan Kehadiran Guru ASN di Sekolah

    Selain Insfrastruktur, Warga Simbuang-Mappak Juga Keluhkan Kehadiran Guru ASN di Sekolah

    • calendar_month Jumat, 9 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SIMBUANG — Selain persoalan infrastruktur jalan yang masih menjadi masalah utama masyarakat  Simbuang – Mappak, Tana Toraja, ternyata banyak persoalan lain yang dianggap luput dari perhatian pemerintah daerah. Persoalan tersebut adalah terkait dengan kedisiplinan guru-guru yang bertugas di sekolah-sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Simbuang. Juga layanan kesehatan. Masyarakat mengeluh banyak guru di Kecamatan […]

  • Hasil Sidang Disiplin ASN, Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat

    Hasil Sidang Disiplin ASN, Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Sekretaris Daerah Tana Toraja Bersama Tim Penegakan Disiplin ASN Pemda Tana Toraja memberikan keterangan hasil sidang disiplin Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng. (Foto: Arsyad- Kareba Toraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tim Penegakan Disiplin ASN Pemda Tana Toraja telah menggelar sidang dan pencermatan terhadap dugaan pelanggaran Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng berkaitan dengan tindakan diskriminatif yang dilakukan di […]

  • Kondisi Ibu yang Dib*cok Anaknya di Makale Semakin Membaik

    Kondisi Ibu yang Dib*cok Anaknya di Makale Semakin Membaik

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kondisi kesehatan AT (36), seorang ibu yang dib*cok anak kandungnya sendiri menggunakan sebilah parang, semakin membaik. “Sudah makin membaik Kak (wartawan). Sudah bisami pulang hari ini,” ungkap Wilson, anak pertama korban, Kamis, 5 Maret 2026. Meski begitu, terpantau pada kedua tangan serta jari-jari korban masih terbungkus perban. Begitupula di bagian betisnya. Namun […]

  • Keluarga Denpiku Jayawijaya Gelar Perayaan Natal

    Keluarga Denpiku Jayawijaya Gelar Perayaan Natal

    • calendar_month Rabu, 6 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, WAMENA — Pilar Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Kabupaten Jayawijaya, Persekutuan Dende’, Piongan Kurra (DENPIKU) menggelar perayaan natal tahun 2023. Perayaan Natal tersebut berlangsung khitmat yang dilaksanakan di Aula Pertemuan Yudha Group Wamena, Rabu, 6 Desember 2023. Perayaan Natal Persekutuan Keluarga Denpiku Jayawijaya dipimpin Pdt. Silas Randa Sosang dengan mengambil thema “Kemuliaan bagi Allah dan […]

  • Sabtu Besok, Sharon Idol Bakal Manggung di Lapangan Bakti Rantepao

    Sabtu Besok, Sharon Idol Bakal Manggung di Lapangan Bakti Rantepao

    • calendar_month Jumat, 12 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Artis Indonesian Idol, Sharon Britney Graviella Padidi atau Sharon Idol bakal manggung pada puncak acara HUT ke-57 Partai Golkar Sulsel, yang digelar di Lapangan Bakti Rantepao, Toraja Utara, Sabtu, 13 November 2021 malam. Kepastian tentang kehadiran artis ibukota asal Toraja ini disampaikan Ketua Panitia HUT ke-57 Partai Golkar Sulsel, John Rende Mangontan, […]

  • OPINI: Pro-Kontra Eksekusi Tanah Adat Tongkonan; Antara Hukum Negara dan Keadilan Adat

    OPINI: Pro-Kontra Eksekusi Tanah Adat Tongkonan; Antara Hukum Negara dan Keadilan Adat

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Kurniawan Rante Bombang, S.H.,M.H.,CMLC. (Praktisi Hukum) KASUS eksekusi tanah adat, rumah Tongkonan di Toraja kembali mengemuka, menimbulkan pro dan kontra tentang benturan antara hukum negara dan hukum adat. Di satu sisi, ada keharusan untuk menegakkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, masyarakat adat berjuang mempertahankan warisan leluhur yang tak ternilai, yang […]

expand_less