Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Tiga Orang Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tana Toraja di Sangalla’ Utara

Tiga Orang Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tana Toraja di Sangalla’ Utara

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

3 tersangka Pengedar Sabu diamankan Satresnarkoba Polres Tana Toraja. (Foto:Istimewa).

 


KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ UTARA — Satresnarkoba Polres Tana Toraja, Polda Sulsel berhasil mengamankan 3 orang pemuda di salah satu tempat di Kecamatan Sangalla Utara Kabupaten Tana Toraja, Sabtu 22 Maret 2025 lalu.

Ketiganya ditangkap karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

3 (tiga) pria yang diamankan masing-masing berinisial MS (34), VB (23) dan LL (30), bersama sejumlah barang bukti  Sabu seberat 4,77 gram.

Kapolres Tana Toraja  AKBP Budi Hermawan yang dikonfirmasi Senin 14 April 2025 mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran Narkotika jenis sabu dengan mengamankan 3 orang dan sejumlah barang bukti.

“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu ” jelas AKBP Budi

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tana Toraja Iptu Firdaus mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat  pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka berikut barang bukti.

“Kini ke 3 terduga pelaku beserta barang bukti berupa 5 sachet berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,77 (empat koma tujuh tujuh) gram, 1  buah timbangan elektronik, uang hasil penjualan sebanyak Rp 800.000,-, 1 set alat isap (bong), 3 buah handphone dan 31 sachet kosong” terang Iptu Firdaus.

Iptu Firdaus mengatakan barang bukti telah diamankan di Polres Tana Toraja guna proses lebih lanjut

“Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, saat ini ke 3 tersangka resmi kami tahan, dan di jerat pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup Iptu Firdaus. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terjadi Lagi, Minibus Diduga Pelansir BBM Terbakar di Eran Batu, Toraja Utara

    Terjadi Lagi, Minibus Diduga Pelansir BBM Terbakar di Eran Batu, Toraja Utara

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Belum genap seminggu setelah kejadian sebelumnya, minibus yang diduga pelansir bahan bakar minyak (BBM) kembali terbakar di Eran Batu Bua, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara. Kebakaran minibus Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi 1438 YZ tersebut, terjadi sekitar pukul 08.30 Wita, Kamis, 14 Mei 2026. Lokasi kebakaran tepat di depan bengkel Mitra […]

  • Prof Agus Salim Kembali Terpilih Rektor UKI Paulus Makassar

    Prof Agus Salim Kembali Terpilih Rektor UKI Paulus Makassar

    • calendar_month Senin, 8 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Prof. Dr. Agus Salim, SH, MH, kembali terpilih menjadi Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar. Untuk periode keduanya ini, Prof. Dr. Agus Salim, SH, MH akan memimpin UKI Paulus Makassar dari 2023-2028. Proses pemilihan Rektor periode 2023-2028 itu berlangsung dalam Rapat Senat Pemilihan Rektor, yang berlangsung di Kampus UKIP Makassar, Jalan […]

  • Pilkada Toraja Utara 2024: Head to Head, Koalisi Besar vs Kecil

    Pilkada Toraja Utara 2024: Head to Head, Koalisi Besar vs Kecil

    • calendar_month Minggu, 1 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Toraja Utara tahun 2024, sudah ditutup. Yang mendaftar hanya dua pasangan, yakni Yohanis Bassang – Marthen Rantetondok dan Frederik Victor Palimbong – Adrew Silambi. Karena hanya dua pasangan yang mendaftar, sehingga pertarungan di Pilkada akan terjadi head to head. Dalam konteks politik, head […]

  • Tak Mampu Cegah Judi Sabung Ayam, 2 Camat dan 4 Kepala Lembang Dipanggil Polisi

    Tak Mampu Cegah Judi Sabung Ayam, 2 Camat dan 4 Kepala Lembang Dipanggil Polisi

    • calendar_month Selasa, 5 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dua Camat dan 4 Kepala Lembang di Kabupaten Tana Toraja dipanggil pihak Kepolisian Polres Tana Toraja karena tidak mampu mencegah praktik judi sabung ayam yang terjadi dalam wilayahnya. Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu mengatakan tugas Kepala Lembang dan Camat adalah pembinaan sosial di wilayahnya sehingga ketika terjadi praktek judi sabung ayam […]

  • Pemkab Toraja Utara Buka Pelayanan Kontrasepsi Gratis untuk Masyarakat

    Pemkab Toraja Utara Buka Pelayanan Kontrasepsi Gratis untuk Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 24 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A2PKB) menggelar pelayanan kontrasepsi gratis kepada masyarakat. Pelayanan ini sudah dimulai sejak 22 September dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2022. Pemberitahuan tentang pelayanan kotrasepsi gratis ini disampaikan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang dalam surat nomor 441.7/0970/ […]

  • Dari 4.000 Lebih, Sisa 1.800 Honorer Toraja Utara yang Akan Diberi SK, Gaji Rp 1 Juta

    Dari 4.000 Lebih, Sisa 1.800 Honorer Toraja Utara yang Akan Diberi SK, Gaji Rp 1 Juta

    • calendar_month Sabtu, 19 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mengambil kebijakan mengurangi tenaga honorer atau tenaga kontrak daerah (TKD) sejak tahun 2022. Dari sekitar 4000-an tenaga honorer, sisa 1.800 orang yang akan diberi Surat Keputusan (SK). Alasan pengurangan, selain karena adanya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) bahwa mulai tahun 2023 tidak ada lagi […]

expand_less