Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 6 Mei 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Bandar Udara Toraja (Toraja Airport) tidak melayani penerbangan selama masa mudik Lebaran tahun 2021. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

“Iya, betul (tidak ada pelayanan penerbangan), mulai tanggal 6-17 Mei 2021,” ungkap Kepala UPBU Bandara Toraja, Anas Labakara, saat dikonfirmasi Kamis, 6 Mei 2021.

Anas mengatakan, dua maskapai yang selama ini melayani rute Bandara Toraja ke Bandara Hasanuddin Makassar dan Balikpapan, yakni Wings Air dan Citilink tidak melayani penerbangan.

Hal ini sesuai dengan Kebijakan Kementerian Perhubungan melalui Permenhub No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfiri 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Larangan perjalanan mudik Lebaran 2021 juga tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Adapun, SE tersebut menyatakan, peniadaan mudik dan perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dilakukan guna mengendalikan mobilitas selama bulan Ramadan.

Larangan untuk Bus AKDP

Sebelumnya, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Aturan yang merujuk Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1441 H dan menindaklanjuti surat edaran Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Melalui surat nomor 551.2/0425/V/Setda, tentang Pembatasan Operasional Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang ditujukan kepada para pemilik perusahaan angkutan umum, ditegaskan bahwa mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 bus-bus AKDP dilarang beroperasi.

Perusahaan Otobus yang terlanjur menarik atau menerima uang tiket dari calon penumpang, wajib mengembalikan secara penuh (100%) kepada penumpang yang hendak menggunakan jasa bus AKDP dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Dalam surat itu, disebutkan pula pengecualian untuk pelayanan angkutan orang antar dan/atau di Tana Toraja dan Toraja Utara. Artinya bahwa, kendaraan angkutan umum masih bisa mengangkut penumpang dari Tana Toraja ke Toraja Utara atau sebaliknya.

Kemudian, angkutan barang atau logistik tetap jalan seperti biasanya. Perjalanan dinas ASN atau BUMN juga dimungkinkan tetapi mesti dilengkapi dengan surat perjalanan dinas yang dicap basah.

Perjalanan lain yang dimungkinkan adalah kunjungan keluarga yang sakit, tapi mesti dilengkapi dengan surat keterangan sakit dari instansi berwenang. Kemudian kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Ibu hamil dan satu orang pendamping serta kebutuhan kelahiran disertai dua pendamping, dimungkinkan melakukan perjalanan antar daerah. Demikian pula dengan pelayanan kesehatan darurat.

“Pelaku perjalanan sebagaimana yang dimungkinkan, wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tegas Theofilus.

Pelaku perjalanan yang melanggar ketentuan sesuai surat edaran ini akan dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Surat edaran ini diterbitkan di Makale, tanggal 4 Mei 2021. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Toraja Dipanggil KPK, Begini Tanggapan Praktisi Hukum dan Forum Mahasiswa

    Bupati Toraja Dipanggil KPK, Begini Tanggapan Praktisi Hukum dan Forum Mahasiswa

    • calendar_month Sab, 15 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Mantan Wakil Bupati Mimika, yang saat ini menjadi Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang dikabarkan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 14 Oktober 2022. Yohanis Bassang dipanggil dalam rangka diambil keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 31 di Mimika, Papua tahun 2015 yang lalu. Kabag Pemberitaan KPK, […]

  • MASATA Hadir untuk Bangkitkan Pariwisata Toraja

    MASATA Hadir untuk Bangkitkan Pariwisata Toraja

    • calendar_month Sab, 27 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pandemi Covid-19 dan beberapa sebab lain, membuat industri pariwisata mengalami penurunan, baik dari sisi tingkat kunjungan maupun sumbangan devisa bagi negara. Berbagai pihak yang prihatin dan peduli dengan kondisi itu, melakukan langkah-langkah strategis untuk membangkitkan kembali industri pariwisata agar bisa berkontribusi bagi pemulihan ekonomi dan membantu masyarakat meningkatkan taraf hidupnya. Salah satu […]

  • Tahun 2025, BNKK Tana Toraja Tangani 5 Kasus Narkoba dengan 8 Tersangka

    Tahun 2025, BNKK Tana Toraja Tangani 5 Kasus Narkoba dengan 8 Tersangka

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja menangani 5 kasus penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif berbahaya lainya selama tahun 2025.  Kelima kasus ini melibatkan 8 orang tersangka dengan barang bukti 700 gram ganja dan 12,79 gram sinte (tembakau sintetis). Data ini diungkap Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Ustim Pangarian dalam konferensi pers […]

  • Ditinggal Ke Acara Rambu Solo’, Satu Unit Rumah Ludes Dilalap Api di Lembang Batusura’ Rembon

    Ditinggal Ke Acara Rambu Solo’, Satu Unit Rumah Ludes Dilalap Api di Lembang Batusura’ Rembon

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Rumah Milik Indo’ Adi di Lindobulan Lembang Batusura’ Kecamatan Rembon ludes dilalap api saat ditinggal ke acara Rambu Solo’. (Foto/Citizen Reporter-Yulianti)   KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Musibah kebakaran menimpah rumah Indo’ Adi, Warga Lindobulan Lembang Batusura’ Kecamatan Rembon Tana Toraja, Seni 15 September 2025. Kebakaran terjadi sekitar pukul 11.00 WITA siang. Api sangat cepat melalap rumah […]

  • Razia Tempat Hiburan Malam, Polsek Makale Temukan 8 Orang Belum Divaksin

    Razia Tempat Hiburan Malam, Polsek Makale Temukan 8 Orang Belum Divaksin

    • calendar_month Sab, 4 Des 2021
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TANA TORAJA –Upaya untuk mencapai target Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Tana Toraja terus dilakukan jajaran Polres Tana Toraja. Melalui Patroli Blue Light, Personil Polsek Makale melakukan Tracing warga yang beraktivitas pada tempat umum di malam hari, Jum’at malam 03 Desember 2021. Beberapa titik yang disasar anggota Polsek Makale diantara tempat hiburan malam (THM), cafe, […]

  • Legislator Golkar Sulsel Minta Pemkab Tana Toraja Serius Tangani Covid-19

    Legislator Golkar Sulsel Minta Pemkab Tana Toraja Serius Tangani Covid-19

    • calendar_month Ming, 3 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah dan Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja diminta serius menangani virus Corona, apalagi beberapa waktu terakhir ini terjadi lonjakan kasus yang cukup serius. Pemerintah dan Satgas Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja juga diminta untuk mengucurkan anggaran untuk para petugas kesehatan yang bertugas di lapangan, terutama yang berjaga di Posko perbatasan Salubarani dan […]

expand_less