Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 6 Mei 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Bandar Udara Toraja (Toraja Airport) tidak melayani penerbangan selama masa mudik Lebaran tahun 2021. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

“Iya, betul (tidak ada pelayanan penerbangan), mulai tanggal 6-17 Mei 2021,” ungkap Kepala UPBU Bandara Toraja, Anas Labakara, saat dikonfirmasi Kamis, 6 Mei 2021.

Anas mengatakan, dua maskapai yang selama ini melayani rute Bandara Toraja ke Bandara Hasanuddin Makassar dan Balikpapan, yakni Wings Air dan Citilink tidak melayani penerbangan.

Hal ini sesuai dengan Kebijakan Kementerian Perhubungan melalui Permenhub No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfiri 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Larangan perjalanan mudik Lebaran 2021 juga tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Adapun, SE tersebut menyatakan, peniadaan mudik dan perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dilakukan guna mengendalikan mobilitas selama bulan Ramadan.

Larangan untuk Bus AKDP

Sebelumnya, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Aturan yang merujuk Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1441 H dan menindaklanjuti surat edaran Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Melalui surat nomor 551.2/0425/V/Setda, tentang Pembatasan Operasional Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang ditujukan kepada para pemilik perusahaan angkutan umum, ditegaskan bahwa mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 bus-bus AKDP dilarang beroperasi.

Perusahaan Otobus yang terlanjur menarik atau menerima uang tiket dari calon penumpang, wajib mengembalikan secara penuh (100%) kepada penumpang yang hendak menggunakan jasa bus AKDP dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Dalam surat itu, disebutkan pula pengecualian untuk pelayanan angkutan orang antar dan/atau di Tana Toraja dan Toraja Utara. Artinya bahwa, kendaraan angkutan umum masih bisa mengangkut penumpang dari Tana Toraja ke Toraja Utara atau sebaliknya.

Kemudian, angkutan barang atau logistik tetap jalan seperti biasanya. Perjalanan dinas ASN atau BUMN juga dimungkinkan tetapi mesti dilengkapi dengan surat perjalanan dinas yang dicap basah.

Perjalanan lain yang dimungkinkan adalah kunjungan keluarga yang sakit, tapi mesti dilengkapi dengan surat keterangan sakit dari instansi berwenang. Kemudian kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Ibu hamil dan satu orang pendamping serta kebutuhan kelahiran disertai dua pendamping, dimungkinkan melakukan perjalanan antar daerah. Demikian pula dengan pelayanan kesehatan darurat.

“Pelaku perjalanan sebagaimana yang dimungkinkan, wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tegas Theofilus.

Pelaku perjalanan yang melanggar ketentuan sesuai surat edaran ini akan dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Surat edaran ini diterbitkan di Makale, tanggal 4 Mei 2021. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jasad Pria Asal Makale Utara Ini Ditemukan Sudah Membusuk di Rumahnya

    Jasad Pria Asal Makale Utara Ini Ditemukan Sudah Membusuk di Rumahnya

    • calendar_month Sen, 17 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Seorang pria paruh baya bernama Oktavianus, 56 tahun, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di rumahnya yang terletak di Karassik, Lingkungan Luak, Kelurahan Bungin, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja, Minggu, 16 Januari 2022. Almarhum yang tinggal seorang diri di rumahnya diduga sudah meninggal dunia beberapa hari sebelumnya karena ditemukan dalam keadaan sudah membusuk. […]

  • Bertambah 7 Orang dalam 2 Hari, Total Kematian Akibat Covid-19 di Toraja Utara Jadi 111 Orang

    Bertambah 7 Orang dalam 2 Hari, Total Kematian Akibat Covid-19 di Toraja Utara Jadi 111 Orang

    • calendar_month Sen, 16 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Jumlah warga yang meninggal akibat virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Toraja Utara terus bertambah. Hingga Minggu, 15 Agustus 2021, total jumlah warga yang meninggal akibat virus Corona mencapai 111 orang. Data Satgas Covid-19, seperti dilansir laman FB Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, menerangkan dalam dua hari berturut-turut, yakni tanggal 14 dan 15 Agustus […]

  • BPBD Akan Datangkan Ahli Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Teliti Potensi Longsor di Gunung Sangbua, Kaduaja

    BPBD Akan Datangkan Ahli Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Teliti Potensi Longsor di Gunung Sangbua, Kaduaja

    • calendar_month Rab, 23 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tana Toraja akan mendatangkan ahli dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana untuk meneliti retakan tanah dan potensi longsor di sekitar Gunung Sangbua, Lembang Kaduaja, Kecamatan Gandangbatu Sillanan. Untuk diketahui, karena ada banyak retakan di gunung dan khawatir terjadi longsor, sebanyak 244 KK dengan jumlah jiwa 671 […]

  • Realisasi PAD Rp 60 Miliar; Pertama Sepanjang Sejarah Toraja Utara

    Realisasi PAD Rp 60 Miliar; Pertama Sepanjang Sejarah Toraja Utara

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Meski tidak mencapai target APBD 2025, yakni Rp 71 miliar, namun pemerintah Kabupaten Toraja Utara dibawah komando Bupati Frederik Victor Palimbong dan Wakil Bupati Andrew Silambi berhasil mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 60 miliar. Angka capaian ini diklaim Bupati Frederik Victor Palimbong sebagai yang tertinggi sepanjang sejarah Kabupaten Toraja Utara, […]

  • Gelar Unjuk Rasa, Mahasiswa IAKN Toraja Minta Aksi “Mogok Mengajar” Dosen Segera Dihentikan

    Gelar Unjuk Rasa, Mahasiswa IAKN Toraja Minta Aksi “Mogok Mengajar” Dosen Segera Dihentikan

    • calendar_month Rab, 9 Apr 2025
    • account_circle Indra
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Ratusan Mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Rektorat IAKN Toraja, Rabu, 9 April 2025. Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Bersatu (GMB), ratusan Mahasiswa IAKN Toraja tersebut melakukan unjuk rasa sekaitan dengan aksi mogok mengajar yang dilakukan sejumlah Dosen IAKN Toraja. Dalam orasinya, Jenderal Lapangan aksi, Imanuel Taulangi’ […]

  • Terlibat Kasus Narkoba, Pria Ini Terpaksa Menikah di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tana Toraja

    Terlibat Kasus Narkoba, Pria Ini Terpaksa Menikah di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tana Toraja

    • calendar_month Jum, 21 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Teribat kasus narkotika, seorang pria berinisal MD, 34 tahun, terpaksa harus menikahi kekasihnya dari balik jeruji tahanan. MD dan kekasihnya melangsungkan pernikahan, Jumat, 21 Mei 2021 di kantor BNNK Tana Toraja, Jalan Tongkonan Ada’, Makale. MD adalah warga Kota Palopo. Dia menjadi tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tana Toraja karena tertangkap […]

expand_less