Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 6 Mei 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Bandar Udara Toraja (Toraja Airport) tidak melayani penerbangan selama masa mudik Lebaran tahun 2021. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

“Iya, betul (tidak ada pelayanan penerbangan), mulai tanggal 6-17 Mei 2021,” ungkap Kepala UPBU Bandara Toraja, Anas Labakara, saat dikonfirmasi Kamis, 6 Mei 2021.

Anas mengatakan, dua maskapai yang selama ini melayani rute Bandara Toraja ke Bandara Hasanuddin Makassar dan Balikpapan, yakni Wings Air dan Citilink tidak melayani penerbangan.

Hal ini sesuai dengan Kebijakan Kementerian Perhubungan melalui Permenhub No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfiri 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Larangan perjalanan mudik Lebaran 2021 juga tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Adapun, SE tersebut menyatakan, peniadaan mudik dan perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dilakukan guna mengendalikan mobilitas selama bulan Ramadan.

Larangan untuk Bus AKDP

Sebelumnya, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Aturan yang merujuk Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1441 H dan menindaklanjuti surat edaran Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Melalui surat nomor 551.2/0425/V/Setda, tentang Pembatasan Operasional Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang ditujukan kepada para pemilik perusahaan angkutan umum, ditegaskan bahwa mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 bus-bus AKDP dilarang beroperasi.

Perusahaan Otobus yang terlanjur menarik atau menerima uang tiket dari calon penumpang, wajib mengembalikan secara penuh (100%) kepada penumpang yang hendak menggunakan jasa bus AKDP dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Dalam surat itu, disebutkan pula pengecualian untuk pelayanan angkutan orang antar dan/atau di Tana Toraja dan Toraja Utara. Artinya bahwa, kendaraan angkutan umum masih bisa mengangkut penumpang dari Tana Toraja ke Toraja Utara atau sebaliknya.

Kemudian, angkutan barang atau logistik tetap jalan seperti biasanya. Perjalanan dinas ASN atau BUMN juga dimungkinkan tetapi mesti dilengkapi dengan surat perjalanan dinas yang dicap basah.

Perjalanan lain yang dimungkinkan adalah kunjungan keluarga yang sakit, tapi mesti dilengkapi dengan surat keterangan sakit dari instansi berwenang. Kemudian kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Ibu hamil dan satu orang pendamping serta kebutuhan kelahiran disertai dua pendamping, dimungkinkan melakukan perjalanan antar daerah. Demikian pula dengan pelayanan kesehatan darurat.

“Pelaku perjalanan sebagaimana yang dimungkinkan, wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tegas Theofilus.

Pelaku perjalanan yang melanggar ketentuan sesuai surat edaran ini akan dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Surat edaran ini diterbitkan di Makale, tanggal 4 Mei 2021. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peraih Suara Terbanyak Dapil 2, Ikal Paterson Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Tana Toraja Periode Ke-2

    Peraih Suara Terbanyak Dapil 2, Ikal Paterson Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Tana Toraja Periode Ke-2

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Pengambilan sumpah janji dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Makale YM. Medi Rapi Batara Randa SH.MH disaksikan Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung. (foto: Ars/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — 30 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja hasil Pemilu 2024 yang digelar 14 Februari 2024 lalu resmi dilantik. Pelantikan 30 Anggota DPRD Tana Toraja Periode […]

  • Dedy-Zadrak Pimpin Partai Gerindra Toraja Utara dan Tana Toraja

    Dedy-Zadrak Pimpin Partai Gerindra Toraja Utara dan Tana Toraja

    • calendar_month Sabtu, 23 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Frederik Victor Palimbong dan Zadrak Tombeq menerima Surat Keputusan (SK) DPP Partai Gerindra untuk memimpin Partai Gerindra Toraja Utara dan Tana Toraja. Penyerahan Surat Keputusan DPP tersebut dilakukan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras, di Sekretariat DPD Partai Gerindra Sulsel, Sabtu, 23 April 2022. Frederik Victor […]

  • Dua Caleg Asal Toraja Ini Hampir Pasti Lolos ke DPR RI

    Dua Caleg Asal Toraja Ini Hampir Pasti Lolos ke DPR RI

    • calendar_month Sabtu, 9 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Meski rekapitulasi manual KPU Provinsi Sulawesi Selatan belum tuntas dan menyisakan beberapa Kabupaten/Kota, namun khusus untuk Dapil Sulsel 3, sudah bisa diketahui siapa-siapa Calon Legislatif yang lolos ke Senayan (sebutan lain DPR RI). Berdasarkan data formulir D1 di kabupaten/kota, dari 7 Caleg yang hampir pasti lolos ke DPR RI, dua diantaranya berasal […]

  • Buka LKK PMKRI, Bupati Torut: Pemimpin Dilahirkan dari Organisasi

    Buka LKK PMKRI, Bupati Torut: Pemimpin Dilahirkan dari Organisasi

    • calendar_month Jumat, 26 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang membuka Latihan Kepemimpinan Kader (LKK) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Toraja yang berlangsung di aula kantor Bupati Toraja Utara, Rabu, 24 November 2021. Kepada para kader PMKRI Toraja, Yohanis Bassang berharap LKK ini bisa berguna bagi organisasi dan diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat. “Tentu sebagai organisasi yang […]

  • Bank Indonesia Memorabilia Uang Pecahan Rp 5000 Bergambar Tongkonan

    Bank Indonesia Memorabilia Uang Pecahan Rp 5000 Bergambar Tongkonan

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bank Indonesia melakukan memorabilia uang pecahan Rp 5.000 bergambar Tongkonan di Kabupaten Toraja Utara. Uang pecahan Rp 5.000 emisi tahun 1980 tersebut dinilai menjadi kebanggaan masyarakat Toraja sehingga patut dikenang. Memorabilia adalah istilah umum yang merujuk kepada suatu atau beberapa benda yang dapat mengingatkan kepada suatu peristiwa. Namun demikian, memorabilia juga dapat diartikan […]

  • TP PKK Toraja Utara Teken MoU dengan UKI Toraja; Wujudkan Kolaborasi Pentahelix Membangun Toraja

    TP PKK Toraja Utara Teken MoU dengan UKI Toraja; Wujudkan Kolaborasi Pentahelix Membangun Toraja

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Citizen Reporter: Anny Marimbuna
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tim Penggerak PKK Toraja Utara melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Kerjasama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan tiga Fakultas di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja, Jumat, 16 Mei 2025. Naskah kerjasama itu ditandatangani di Gedung Kampus UKI Toraja,  Jl.Poros Toraja -Palopo, Kakondongan, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara. Ketiga Fakultas yang diajak bekerja sama dengan TP PKK […]

expand_less