Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 6 Mei 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Bandar Udara Toraja (Toraja Airport) tidak melayani penerbangan selama masa mudik Lebaran tahun 2021. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

“Iya, betul (tidak ada pelayanan penerbangan), mulai tanggal 6-17 Mei 2021,” ungkap Kepala UPBU Bandara Toraja, Anas Labakara, saat dikonfirmasi Kamis, 6 Mei 2021.

Anas mengatakan, dua maskapai yang selama ini melayani rute Bandara Toraja ke Bandara Hasanuddin Makassar dan Balikpapan, yakni Wings Air dan Citilink tidak melayani penerbangan.

Hal ini sesuai dengan Kebijakan Kementerian Perhubungan melalui Permenhub No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfiri 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Larangan perjalanan mudik Lebaran 2021 juga tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Adapun, SE tersebut menyatakan, peniadaan mudik dan perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dilakukan guna mengendalikan mobilitas selama bulan Ramadan.

Larangan untuk Bus AKDP

Sebelumnya, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Aturan yang merujuk Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1441 H dan menindaklanjuti surat edaran Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Melalui surat nomor 551.2/0425/V/Setda, tentang Pembatasan Operasional Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang ditujukan kepada para pemilik perusahaan angkutan umum, ditegaskan bahwa mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 bus-bus AKDP dilarang beroperasi.

Perusahaan Otobus yang terlanjur menarik atau menerima uang tiket dari calon penumpang, wajib mengembalikan secara penuh (100%) kepada penumpang yang hendak menggunakan jasa bus AKDP dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Dalam surat itu, disebutkan pula pengecualian untuk pelayanan angkutan orang antar dan/atau di Tana Toraja dan Toraja Utara. Artinya bahwa, kendaraan angkutan umum masih bisa mengangkut penumpang dari Tana Toraja ke Toraja Utara atau sebaliknya.

Kemudian, angkutan barang atau logistik tetap jalan seperti biasanya. Perjalanan dinas ASN atau BUMN juga dimungkinkan tetapi mesti dilengkapi dengan surat perjalanan dinas yang dicap basah.

Perjalanan lain yang dimungkinkan adalah kunjungan keluarga yang sakit, tapi mesti dilengkapi dengan surat keterangan sakit dari instansi berwenang. Kemudian kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Ibu hamil dan satu orang pendamping serta kebutuhan kelahiran disertai dua pendamping, dimungkinkan melakukan perjalanan antar daerah. Demikian pula dengan pelayanan kesehatan darurat.

“Pelaku perjalanan sebagaimana yang dimungkinkan, wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tegas Theofilus.

Pelaku perjalanan yang melanggar ketentuan sesuai surat edaran ini akan dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Surat edaran ini diterbitkan di Makale, tanggal 4 Mei 2021. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Personil Polres Tana Toraja Gunakan Knalpot Racing, Sanksi Disiplin Menanti

    Personil Polres Tana Toraja Gunakan Knalpot Racing, Sanksi Disiplin Menanti

    • calendar_month Jum, 4 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Selain masyarakat, personil kepolisian yang bertugas di wilayah Polres Tana Toraja juga tidak luput dari penertiban knalpot racing/bising. Bahkan, jika ada anggota Polri yang kedapatan menggunakan knalpot racing, sanksi disiplin akan dikenakan kepada yang bersangkutan. Peringatan ini disampaikan Wakapolres Tana Toraja Komisaris Polisi Yulius Losong Palayukan saat memimpin apel pagi di halaman […]

  • Bupati Mamasa: Jika Ada yang Ganggu Toraja, Orang Mamasa Paling Depan Pasang Badan

    Bupati Mamasa: Jika Ada yang Ganggu Toraja, Orang Mamasa Paling Depan Pasang Badan

    • calendar_month Sel, 7 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAMASA — Bupati Mamasa, Ramlan Badawi dengan tegas mengatakan bahwa Mamasa itu tidak terpisahkan dengan Toraja. Ungkapan ini diucapkan di hadapan ribuan pengunjung Expo Pembangunan Kabupaten Mamasa dalam event “Amazing Mamasa”, Senin, 6 Maret 2023. “Kalau ada yang berani ganggu Toraja, maka orang Mamasa yang paling depan pasang badan. Begitu pula sebaliknya, kalau ada […]

  • Toleransi dan Kerjasama Itu Nyata dalam Pembenahan Salib di Buntu Singki’

    Toleransi dan Kerjasama Itu Nyata dalam Pembenahan Salib di Buntu Singki’

    • calendar_month Jum, 17 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kerjasama multi pihak dan toleransi yang tinggi begitu kental terlihat pada momentum bakti sosial pengangkutan bahan bangunan ke Bukit (Buntu Singki) dimana ada simbol Kristen, berupa salib berukuran besar berdiri, Jumat, 17 Februari 2023. Memang, pembenahan objek wisata Buntu Singki’ dan bangunan salib yang berdiri di atasnya merupakan rangkaian dari peringatan 110 […]

  • TERKINI: Potongan Tubuh Korban Longsor Palangka, Total Korban Meninggal 17 Orang

    TERKINI: Potongan Tubuh Korban Longsor Palangka, Total Korban Meninggal 17 Orang

    • calendar_month Sel, 16 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pencarian terhadap potongan tubuh (kepala) salah satu korban longsor di Palangka, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Tana Toraja, membuahkan hasil pada pencarian hari ketiga, Selasa, 16 April 2024 pagi. Informasi ini diperoleh KAREBA TORAJA dari Tim Basarnas yang melakukan pencarian pada Selasa, 16 April 2024 pagi. Dengan begitu, semua korban maupun potongan tubuh […]

  • Polisi Berhasil Lerai Tawuran Antar Pelajar di Tallunglipu, 15 Pelaku Diamankan

    Polisi Berhasil Lerai Tawuran Antar Pelajar di Tallunglipu, 15 Pelaku Diamankan

    • calendar_month Rab, 23 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Personel Unit Turjawali Sat Samapta Polres Toraja Utara yang dipimpin Kepala Unit, BRIPKA Muh. Imran As’ad berhasil mencegah dan melerai aksi tawuran antara dua kelompok pelajar di Lapangan Tagari, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, Selasa, 22 November 2022 malam. Selain mencegah tawuran meluas, polisi juga mengamankan 15 orang pelajar beserta 5 unit sepeda […]

  • Jawab Tuntutan Pengunjuk Rasa Soal Tunjangan ASN, DPRD Toraja Utara Akan Panggil Pemerintah

    Jawab Tuntutan Pengunjuk Rasa Soal Tunjangan ASN, DPRD Toraja Utara Akan Panggil Pemerintah

    • calendar_month Kam, 21 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Toraja Utara akan memanggil pemerintah, dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), untuk dimintai penjelasan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Toraja Utara, yang tidak dibayarkan selama tiga bulan di tahun 2021. “Kami akan panggil TAPD, […]

expand_less