Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 6 Mei 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Bandar Udara Toraja (Toraja Airport) tidak melayani penerbangan selama masa mudik Lebaran tahun 2021. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

“Iya, betul (tidak ada pelayanan penerbangan), mulai tanggal 6-17 Mei 2021,” ungkap Kepala UPBU Bandara Toraja, Anas Labakara, saat dikonfirmasi Kamis, 6 Mei 2021.

Anas mengatakan, dua maskapai yang selama ini melayani rute Bandara Toraja ke Bandara Hasanuddin Makassar dan Balikpapan, yakni Wings Air dan Citilink tidak melayani penerbangan.

Hal ini sesuai dengan Kebijakan Kementerian Perhubungan melalui Permenhub No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfiri 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Larangan perjalanan mudik Lebaran 2021 juga tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Adapun, SE tersebut menyatakan, peniadaan mudik dan perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dilakukan guna mengendalikan mobilitas selama bulan Ramadan.

Larangan untuk Bus AKDP

Sebelumnya, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Aturan yang merujuk Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1441 H dan menindaklanjuti surat edaran Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Melalui surat nomor 551.2/0425/V/Setda, tentang Pembatasan Operasional Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang ditujukan kepada para pemilik perusahaan angkutan umum, ditegaskan bahwa mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 bus-bus AKDP dilarang beroperasi.

Perusahaan Otobus yang terlanjur menarik atau menerima uang tiket dari calon penumpang, wajib mengembalikan secara penuh (100%) kepada penumpang yang hendak menggunakan jasa bus AKDP dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Dalam surat itu, disebutkan pula pengecualian untuk pelayanan angkutan orang antar dan/atau di Tana Toraja dan Toraja Utara. Artinya bahwa, kendaraan angkutan umum masih bisa mengangkut penumpang dari Tana Toraja ke Toraja Utara atau sebaliknya.

Kemudian, angkutan barang atau logistik tetap jalan seperti biasanya. Perjalanan dinas ASN atau BUMN juga dimungkinkan tetapi mesti dilengkapi dengan surat perjalanan dinas yang dicap basah.

Perjalanan lain yang dimungkinkan adalah kunjungan keluarga yang sakit, tapi mesti dilengkapi dengan surat keterangan sakit dari instansi berwenang. Kemudian kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Ibu hamil dan satu orang pendamping serta kebutuhan kelahiran disertai dua pendamping, dimungkinkan melakukan perjalanan antar daerah. Demikian pula dengan pelayanan kesehatan darurat.

“Pelaku perjalanan sebagaimana yang dimungkinkan, wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tegas Theofilus.

Pelaku perjalanan yang melanggar ketentuan sesuai surat edaran ini akan dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Surat edaran ini diterbitkan di Makale, tanggal 4 Mei 2021. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • JRM Bantu Fasilitasi Kepulangan Jenazah Korban Penembakan KKB di Papua ke Toraja

    JRM Bantu Fasilitasi Kepulangan Jenazah Korban Penembakan KKB di Papua ke Toraja

    • calendar_month Sel, 26 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Anggota DPRD Provinsi Sulsel, yang juga mantan Ketua Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Provinsi Papua, John Rende Mangontan menyatakan siap memfasilitasi kepulangan jenazah Almarhum Samsul Sattu dari Timika ke Makassar, selanjutnya ke Toraja. Almarhum Samsul Sattu, 45 tahun, warga asal Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja, tewas tertembak saat tengah menikmati kopi di teras […]

  • Dua Unit Rumah Terbakar di Tikala, Dinas Sosial Salurkan Bantuan

    Dua Unit Rumah Terbakar di Tikala, Dinas Sosial Salurkan Bantuan

    • calendar_month Ming, 14 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TIKALA — Dua unit rumah warga hangus terbakar di Dusun Palli’, Kelurahan Tikala, Toraja Utara, Minggu, 14 Maret 2021 dini hari. Dua orang korban mengalami luka bakar. Kebakaran tersebut menghanguskan rumah milik keluarga Natal Lenlangi’, dan L. Tiku. Sementara korban yang mengalami luka bakar parah telah dirawat di rumah sakit Elim Rantepao, dan satu […]

  • Ada Indikasi Pelanggaran K3 dalam Kasus Alat Berat Lindas Lansia Hingga Kritis di Bittuang

    Ada Indikasi Pelanggaran K3 dalam Kasus Alat Berat Lindas Lansia Hingga Kritis di Bittuang

    • calendar_month Sab, 26 Agu 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Satuan Lalu Lintas Polres Tana Toraja menemukan indikasi pelanggaran penerapan aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam kasus kecelakaan lalu lintas di lokasi proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Se’seng-Batas Sulbar di Kecamatan Bittuang, Tana Toraja, Senin, 21 Agustus 2023. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tana Toraja, IPTU Muhammad Awaludin Kadir menegaskan pelaku […]

  • Teken MoU dengan Bawaslu, APDESI Tana Toraja Siap Jadi Garda Terdepan Berantas Politik Uang

    Teken MoU dengan Bawaslu, APDESI Tana Toraja Siap Jadi Garda Terdepan Berantas Politik Uang

    • calendar_month Sel, 17 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Penandatanganan MoU Bawaslu dan APDESI Tana Toraja di Aula Sahid Hotel Mengkendek, Selasa 17 September 2024. (foto: Ars/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Tana Toraja. Penandatanganan MoU Bawaslu dan APDESI Tana Toraja digelar di Aula […]

  • Apa Kabar Hak Interpelasi DPRD Toraja Utara; Lanjut atau Tidak?

    Apa Kabar Hak Interpelasi DPRD Toraja Utara; Lanjut atau Tidak?

    • calendar_month Kam, 2 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Usulan tentang pengajuan Hak Interpelasi sudah bergulir sejak 14 Maret 2022. Usulan itu kemudian disampaikan dalam Rapat Paripuna DPRD Toraja Utara, Rabu, 16 Maret 2022. Namun Rapat Paripurna dengan dengan agenda pembahasan materi dan persetujuan usulan hak interpelasi tersebut diskor panjang hingga saat ini. Skors Rapat Paripurna itu sendiri belum dicabut, DPRD Toraja Utara malah […]

  • Kecamatan Kesu’ dan Balusu Juara Lomba Penyuluhan dan Administrasi Posyandu

    Kecamatan Kesu’ dan Balusu Juara Lomba Penyuluhan dan Administrasi Posyandu

    • calendar_month Rab, 29 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kader Posyandu dari Kecamatan Kesu’ dan Kecamatan Balusu keluar sebagai juara dalam lomba penyuluhan dan administrasi Posyandu yang dilaksanakan TP PKK Kabupaten Toraja Utara, Rabu, 29 September 2021. Untuk kategori penyuluhan, posisi kedua dan ketiga ditempati kader Posyandu dari Kecamatan Baruppu’ dan Sesean Suloara. Sedangkan untuk kategori administrasi Posyandu, juara dua dan […]

expand_less