Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 6 Mei 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Bandar Udara Toraja (Toraja Airport) tidak melayani penerbangan selama masa mudik Lebaran tahun 2021. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

“Iya, betul (tidak ada pelayanan penerbangan), mulai tanggal 6-17 Mei 2021,” ungkap Kepala UPBU Bandara Toraja, Anas Labakara, saat dikonfirmasi Kamis, 6 Mei 2021.

Anas mengatakan, dua maskapai yang selama ini melayani rute Bandara Toraja ke Bandara Hasanuddin Makassar dan Balikpapan, yakni Wings Air dan Citilink tidak melayani penerbangan.

Hal ini sesuai dengan Kebijakan Kementerian Perhubungan melalui Permenhub No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfiri 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Larangan perjalanan mudik Lebaran 2021 juga tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Adapun, SE tersebut menyatakan, peniadaan mudik dan perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dilakukan guna mengendalikan mobilitas selama bulan Ramadan.

Larangan untuk Bus AKDP

Sebelumnya, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Aturan yang merujuk Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1441 H dan menindaklanjuti surat edaran Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Melalui surat nomor 551.2/0425/V/Setda, tentang Pembatasan Operasional Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang ditujukan kepada para pemilik perusahaan angkutan umum, ditegaskan bahwa mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 bus-bus AKDP dilarang beroperasi.

Perusahaan Otobus yang terlanjur menarik atau menerima uang tiket dari calon penumpang, wajib mengembalikan secara penuh (100%) kepada penumpang yang hendak menggunakan jasa bus AKDP dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Dalam surat itu, disebutkan pula pengecualian untuk pelayanan angkutan orang antar dan/atau di Tana Toraja dan Toraja Utara. Artinya bahwa, kendaraan angkutan umum masih bisa mengangkut penumpang dari Tana Toraja ke Toraja Utara atau sebaliknya.

Kemudian, angkutan barang atau logistik tetap jalan seperti biasanya. Perjalanan dinas ASN atau BUMN juga dimungkinkan tetapi mesti dilengkapi dengan surat perjalanan dinas yang dicap basah.

Perjalanan lain yang dimungkinkan adalah kunjungan keluarga yang sakit, tapi mesti dilengkapi dengan surat keterangan sakit dari instansi berwenang. Kemudian kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Ibu hamil dan satu orang pendamping serta kebutuhan kelahiran disertai dua pendamping, dimungkinkan melakukan perjalanan antar daerah. Demikian pula dengan pelayanan kesehatan darurat.

“Pelaku perjalanan sebagaimana yang dimungkinkan, wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tegas Theofilus.

Pelaku perjalanan yang melanggar ketentuan sesuai surat edaran ini akan dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Surat edaran ini diterbitkan di Makale, tanggal 4 Mei 2021. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengamat Politik Internasional Jadi Narasumber Workshop Bawaslu Tana Toraja

    Pengamat Politik Internasional Jadi Narasumber Workshop Bawaslu Tana Toraja

    • calendar_month Sabtu, 19 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Workshop Peningkatan kapasitas jajaran pengawas Adhoc untuk pengawasan Pilkada 2024. (foto: dok. istimewah). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja menggelar Workshop Peningkatan kapasitas bagi jajaran pengawas Adhoc untuk pengawasan Pilkada 2024. Workshop digelar selama 3 hari 18-20 Oktober 2024 bertempat di Aula Hotel Pantan Makale dimana pesertanya adalah 3 Anggota […]

  • Beraksi di Tiga Lokasi Berbeda, Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ditangkap Tim Batitong Maro

    Beraksi di Tiga Lokasi Berbeda, Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ditangkap Tim Batitong Maro

    • calendar_month Senin, 31 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dari sisi usia, masih dibawah umur. Tapi aksi remaja tanggung asal Santung, Kelurahan To’sapan, Kecamatan Makale, Tana Toraja ini terbilang ahli. Betapa tidak, dalam kurun waktu yang tidak lama, dia berhasil menggasak harta benda dalam rumah yang sedang ditinggalkan pemiliknya di tiga lokasi berbeda. Remaja ini pun disebut pencuri spesialis rumah kosong. […]

  • Ruas Jalan Sa’dan-Batusitanduk Kembali Dikerjakan, Anggarannya Rp 35,6 Miliar

    Ruas Jalan Sa’dan-Batusitanduk Kembali Dikerjakan, Anggarannya Rp 35,6 Miliar

    • calendar_month Minggu, 15 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai mengerjakan pembangunan jalan poros antar kabupaten, ruas Rantepao-Sa’dan-Batusitanduk. Ruas jalan ini menghubungkan Kabupaten Toraja Utara dengan Kabupaten Luwu. Siaran pers yang diterima kareba-toraja.com, menyebutkan pengerjaan ini terbagai dalam dua paket, dengan total anggaran sebesar Rp 35,6 miliar dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022. Ruas jalan provinsi […]

  • Polres Toraja Utara Tegaskan Isu Narkoba 160 Kg Hilang Dimakan Tikus Adalah Hoaks

    Polres Toraja Utara Tegaskan Isu Narkoba 160 Kg Hilang Dimakan Tikus Adalah Hoaks

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi liar di media sosial yang menyebutkan bahwa barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 160 kilogram hilang karena dimakan tikus dan serangga. Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto A.W, dalam keterangannya, Rabu, 11 Maret 2026, menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks dan menyesatkan. […]

  • Polres Tana Toraja Bongkar 2 Arena Sabung Ayam yang Dilaksanakan pada Hari Minggu

    Polres Tana Toraja Bongkar 2 Arena Sabung Ayam yang Dilaksanakan pada Hari Minggu

    • calendar_month Minggu, 28 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Personil gabungan Resort Tana Toraja dan Polsek Jajaran membubarkan praktek dan membongkar erena sabung ayam di dua lokasi berbeda pada Minggu, 28 April 2024. Sabung ayam yang digelar pada hari Minggu itu dibongkar dan dibubarkan karena diduga kuat bukan hanya permainan rakyat, tetapi disertai dengan taruhan dan perjudian. Kedua lokasi arena sabung […]

  • Gedung SMAN 12 Tana Toraja Hancur Diterjang Tanah Longsor

    Gedung SMAN 12 Tana Toraja Hancur Diterjang Tanah Longsor

    • calendar_month Selasa, 23 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAPPAK — Bencana alam tanah longsor kembali melanda komplek SMA Negeri 12 Tana Toraja yang terletak di Kelurahan Kondodewata, Kecamatan Mappak, Minggu, 21 November 2021. Akibat terjangan material tanah longsor, tiga ruang kelas di sekolah tersebut, hancur. “Kejadiannya pada Minggu, 21 November 2021. Tiga RKB rusak berat dan tidak bisa digunakan untuk proses belajar […]

expand_less