Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 6 Mei 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Bandar Udara Toraja (Toraja Airport) tidak melayani penerbangan selama masa mudik Lebaran tahun 2021. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

“Iya, betul (tidak ada pelayanan penerbangan), mulai tanggal 6-17 Mei 2021,” ungkap Kepala UPBU Bandara Toraja, Anas Labakara, saat dikonfirmasi Kamis, 6 Mei 2021.

Anas mengatakan, dua maskapai yang selama ini melayani rute Bandara Toraja ke Bandara Hasanuddin Makassar dan Balikpapan, yakni Wings Air dan Citilink tidak melayani penerbangan.

Hal ini sesuai dengan Kebijakan Kementerian Perhubungan melalui Permenhub No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfiri 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Larangan perjalanan mudik Lebaran 2021 juga tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Adapun, SE tersebut menyatakan, peniadaan mudik dan perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dilakukan guna mengendalikan mobilitas selama bulan Ramadan.

Larangan untuk Bus AKDP

Sebelumnya, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Aturan yang merujuk Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1441 H dan menindaklanjuti surat edaran Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Melalui surat nomor 551.2/0425/V/Setda, tentang Pembatasan Operasional Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang ditujukan kepada para pemilik perusahaan angkutan umum, ditegaskan bahwa mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 bus-bus AKDP dilarang beroperasi.

Perusahaan Otobus yang terlanjur menarik atau menerima uang tiket dari calon penumpang, wajib mengembalikan secara penuh (100%) kepada penumpang yang hendak menggunakan jasa bus AKDP dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Dalam surat itu, disebutkan pula pengecualian untuk pelayanan angkutan orang antar dan/atau di Tana Toraja dan Toraja Utara. Artinya bahwa, kendaraan angkutan umum masih bisa mengangkut penumpang dari Tana Toraja ke Toraja Utara atau sebaliknya.

Kemudian, angkutan barang atau logistik tetap jalan seperti biasanya. Perjalanan dinas ASN atau BUMN juga dimungkinkan tetapi mesti dilengkapi dengan surat perjalanan dinas yang dicap basah.

Perjalanan lain yang dimungkinkan adalah kunjungan keluarga yang sakit, tapi mesti dilengkapi dengan surat keterangan sakit dari instansi berwenang. Kemudian kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Ibu hamil dan satu orang pendamping serta kebutuhan kelahiran disertai dua pendamping, dimungkinkan melakukan perjalanan antar daerah. Demikian pula dengan pelayanan kesehatan darurat.

“Pelaku perjalanan sebagaimana yang dimungkinkan, wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tegas Theofilus.

Pelaku perjalanan yang melanggar ketentuan sesuai surat edaran ini akan dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Surat edaran ini diterbitkan di Makale, tanggal 4 Mei 2021. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Layanan Endoskopi THT di RS Elim Rantepao: Solusi Tepat Diagnosa Gangguan Telinga, Hidung dan Tenggorokan

    Layanan Endoskopi THT di RS Elim Rantepao: Solusi Tepat Diagnosa Gangguan Telinga, Hidung dan Tenggorokan

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Layanan Endoskopi THT di RS Elim Rantepao. (Foto-Humas RS Elim).   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rumah Sakit Elim Rantepao kini menghadirkan layanan endoskopi THT untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pasien dalam mendiagnosis berbagai gangguan pada telinga, hidung dan tenggorokan. Layanan ini memungkinkan dokter spesialis THT untuk melihat kondisi secara langsung pada area yang sulit dijangkau […]

  • Tanggal 6-17 Mei 2021, Bus AKDP Dilarang Beroperasi dari dan ke Toraja

    Tanggal 6-17 Mei 2021, Bus AKDP Dilarang Beroperasi dari dan ke Toraja

    • calendar_month Selasa, 4 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1441 H dan menindaklanjuti surat edaran Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja. Melalui surat nomor 551.2/0425/V/Setda, tentang […]

  • 7 Tenaga Kesehatan Positif Covid-19, Puskesmas Ge’tengan Ditutup Sementara

    7 Tenaga Kesehatan Positif Covid-19, Puskesmas Ge’tengan Ditutup Sementara

    • calendar_month Sabtu, 30 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pelayanan kesehatan di Puskesmas Ge’tengan dihentikan sementara. Penghentian sementara operasional Puskesmas Ge’tengan disebabkan karena ada tujuh tenaga kesehatan di PKM tersebut yang positif terpapar virus Corona. “Ada tujuh tenaga kesehatan yang positif Covid-19. Pelayanan ditutup selama tiga hari, dari tanggal 1 – 3 Februari 2021,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja, […]

  • Legislator PDIP Ikal Paterson Protes Anggaran Pekerjaan Jalan Salubarani – Ta’pan Kila’ Tahun 2025 Dibatalkan

    Legislator PDIP Ikal Paterson Protes Anggaran Pekerjaan Jalan Salubarani – Ta’pan Kila’ Tahun 2025 Dibatalkan

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Anggota DPRD Tana Toraja Fraksi PDI Perjuangan Dapil 2 Ikal Paterson. (Foto: Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Anggota DPRD Tana Toraja dari Fraksi Partai PDI Perjuangan Dapil 2 (Mengkendek – Gandangbatu Sillanan) menyampaikan protes terkait anggaran pekerjaan jalan poros Salubarani – Ta’pan Kila’ Kecamatan Gandangbatu Sillanan. Pasalnya pekerjaan lanjutan terhadap jalan poros tersebut sudah ada […]

  • FOTO: Komunitas RunToraja Bersihkan Sampah di Gunung Sesean

    FOTO: Komunitas RunToraja Bersihkan Sampah di Gunung Sesean

    • calendar_month Minggu, 14 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SESEAN — Memperingati ulang tahunnya yang kedua, komunitas lari Toraja, yang tergabung dalam “RunToraja” menggelar bakti sosial dengan melakukan aksi bersih di gunung Sesean, Minggu, 14 November 2021. Sembari menikmati matahari pagi dalam selimut awan, puluhan anggota RunToraja memungut sampah-sampah yang berserakan di sekitar jalur pendakian gunung Sesean. Sampah-sampah ini diduga ditinggalkan oleh pengunjung […]

  • Ini Daftar Atlet Asal Toraja yang Berlaga dan Menyumbang Medali di PON XX Papua

    Ini Daftar Atlet Asal Toraja yang Berlaga dan Menyumbang Medali di PON XX Papua

    • calendar_month Kamis, 14 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PAPUA — Talenta-talenta olah raga dari Toraja ternyata luar biasa. Mereka bersinar di masing-masing daerah yang dibelanya. Mulai dari Papua, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, maupun Sulawesi Selatan. Para atlet ini bermain di cabang olah raga Sepak Takraw, Hockey Lapangan, Cricket, dan Tinju. Informasi yang diperoleh kareba-toraja.com dari salah satu pengurus Ikatan Keluarga Toraja (IKT) […]

expand_less