Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 6 Mei 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Bandar Udara Toraja (Toraja Airport) tidak melayani penerbangan selama masa mudik Lebaran tahun 2021. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

“Iya, betul (tidak ada pelayanan penerbangan), mulai tanggal 6-17 Mei 2021,” ungkap Kepala UPBU Bandara Toraja, Anas Labakara, saat dikonfirmasi Kamis, 6 Mei 2021.

Anas mengatakan, dua maskapai yang selama ini melayani rute Bandara Toraja ke Bandara Hasanuddin Makassar dan Balikpapan, yakni Wings Air dan Citilink tidak melayani penerbangan.

Hal ini sesuai dengan Kebijakan Kementerian Perhubungan melalui Permenhub No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfiri 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Larangan perjalanan mudik Lebaran 2021 juga tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Adapun, SE tersebut menyatakan, peniadaan mudik dan perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dilakukan guna mengendalikan mobilitas selama bulan Ramadan.

Larangan untuk Bus AKDP

Sebelumnya, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Aturan yang merujuk Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1441 H dan menindaklanjuti surat edaran Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Melalui surat nomor 551.2/0425/V/Setda, tentang Pembatasan Operasional Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang ditujukan kepada para pemilik perusahaan angkutan umum, ditegaskan bahwa mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 bus-bus AKDP dilarang beroperasi.

Perusahaan Otobus yang terlanjur menarik atau menerima uang tiket dari calon penumpang, wajib mengembalikan secara penuh (100%) kepada penumpang yang hendak menggunakan jasa bus AKDP dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Dalam surat itu, disebutkan pula pengecualian untuk pelayanan angkutan orang antar dan/atau di Tana Toraja dan Toraja Utara. Artinya bahwa, kendaraan angkutan umum masih bisa mengangkut penumpang dari Tana Toraja ke Toraja Utara atau sebaliknya.

Kemudian, angkutan barang atau logistik tetap jalan seperti biasanya. Perjalanan dinas ASN atau BUMN juga dimungkinkan tetapi mesti dilengkapi dengan surat perjalanan dinas yang dicap basah.

Perjalanan lain yang dimungkinkan adalah kunjungan keluarga yang sakit, tapi mesti dilengkapi dengan surat keterangan sakit dari instansi berwenang. Kemudian kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Ibu hamil dan satu orang pendamping serta kebutuhan kelahiran disertai dua pendamping, dimungkinkan melakukan perjalanan antar daerah. Demikian pula dengan pelayanan kesehatan darurat.

“Pelaku perjalanan sebagaimana yang dimungkinkan, wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tegas Theofilus.

Pelaku perjalanan yang melanggar ketentuan sesuai surat edaran ini akan dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Surat edaran ini diterbitkan di Makale, tanggal 4 Mei 2021. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dating: PMTI Akan Selalu Hadir di Tengah Masyarakat Toraja

    Dating: PMTI Akan Selalu Hadir di Tengah Masyarakat Toraja

    • calendar_month Senin, 27 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) akan selalu hadir dalam kehidupan sosial masyarakat Toraja, baik yang ada di luar maupun di Toraja. Kehadiran PMTI itu, terutama dalam hal bencana alam, bencana kemanusiaan, olahraga, seni, juga event-event yang mempromosikan adat istiadat, budaya, dan keindahan Toraja. Kehadiran PMTI itu sudah mulai terlihat saat pencarian korban […]

  • Seluruh Petugas Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Tana Toraja dan Toraja Utara Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

    Seluruh Petugas Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Tana Toraja dan Toraja Utara Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Penandatangan PKS antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPS Tana Toraja dan Toraja Utara. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — BPJS Ketenagakerjaan Toraja hadir sebagai mitra strategis dalam memberikan perlindungan sosial kepada petugas Sensus Ekonomi (SE) 2026 untuk dua kabupaten yakni Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Badan […]

  • APBD Tana Toraja Tahun 2022 Rp 1,1 Triliun, PAD Ditarget Rp 125,5 Miliar

    APBD Tana Toraja Tahun 2022 Rp 1,1 Triliun, PAD Ditarget Rp 125,5 Miliar

    • calendar_month Jumat, 13 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah dan DPRD Kabupaten Tana Toraja menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sebesar Rp 1.170.671.349.000. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan Rp 125.500.000.000. Postur APBD Tana Toraja tahun 2022 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp Rp 125.500.000.000. Kemudian Pendapatan Transfer sebesar Rp 1.010.206.349.000. Sedangkan Pendapan Lain-lain yang Sah sebesar […]

  • UPDATE: Satu Korban Longsor Buntao’ Meninggal, 2 Orang Masih Dicari

    UPDATE: Satu Korban Longsor Buntao’ Meninggal, 2 Orang Masih Dicari

    • calendar_month Jumat, 26 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Satu dari delapan orang korban tanah longsor yang terjadi di jalan poros Rantepao-Buntao, tepatnya di Salu Tembamba, Kelurahan Tallang Sura’, Kecamatan Bunto’, Toraja Utara, Jumat, 26 April 2024, meninggal dunia. Korban bernama Martina Lintin (49) atau Ma’ Lisa itu meninggal dunia sekitar pukul 14.30 Wita setelah dirawat beberapa saat di RS Elim […]

  • Vaksinasi Covid-19 untuk Remaja di Toraja Utara Dilakukan Bertahap

    Vaksinasi Covid-19 untuk Remaja di Toraja Utara Dilakukan Bertahap

    • calendar_month Senin, 6 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, melalui Dinas Kesehatan mulai melakukan vaksinasi Covid-19 kepada remaja usia 12-17 tahun. Launching vaksinasi untuk remaja usia 12-17 tahun ini dilakukan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang di SMA Negeri 1 Toraja Utara, Sabtu, 4 September 2021. Pelaksanaan vaksinasi kepada remaja ini, menurut Yohanis Bassang, dilakukan pemerintah untuk mempercepat […]

  • Diseruduk Kerbau yang Mengamuk di Area Upacara Rambu Solo’, 2 Warga Dilarikan ke RS

    Diseruduk Kerbau yang Mengamuk di Area Upacara Rambu Solo’, 2 Warga Dilarikan ke RS

    • calendar_month Selasa, 5 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BASTEM — Dua orang warga yang menghadiri upacara Rambu Solo’ di Karatuan, Desa Uraso, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu, menjadi korban kerbau yang mengamuk di area upacara. Peristiwa yang videonya viral di media sosial itu terjadi pada Selasa, 5 Juli 2022 sekitar pukul 11.30 Wita. Belum diketahui siapa nama kedua korban, yang berjenis kelamin […]

expand_less