Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 6 Mei 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Bandar Udara Toraja (Toraja Airport) tidak melayani penerbangan selama masa mudik Lebaran tahun 2021. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

“Iya, betul (tidak ada pelayanan penerbangan), mulai tanggal 6-17 Mei 2021,” ungkap Kepala UPBU Bandara Toraja, Anas Labakara, saat dikonfirmasi Kamis, 6 Mei 2021.

Anas mengatakan, dua maskapai yang selama ini melayani rute Bandara Toraja ke Bandara Hasanuddin Makassar dan Balikpapan, yakni Wings Air dan Citilink tidak melayani penerbangan.

Hal ini sesuai dengan Kebijakan Kementerian Perhubungan melalui Permenhub No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfiri 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Larangan perjalanan mudik Lebaran 2021 juga tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Adapun, SE tersebut menyatakan, peniadaan mudik dan perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dilakukan guna mengendalikan mobilitas selama bulan Ramadan.

Larangan untuk Bus AKDP

Sebelumnya, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Aturan yang merujuk Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1441 H dan menindaklanjuti surat edaran Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Melalui surat nomor 551.2/0425/V/Setda, tentang Pembatasan Operasional Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang ditujukan kepada para pemilik perusahaan angkutan umum, ditegaskan bahwa mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 bus-bus AKDP dilarang beroperasi.

Perusahaan Otobus yang terlanjur menarik atau menerima uang tiket dari calon penumpang, wajib mengembalikan secara penuh (100%) kepada penumpang yang hendak menggunakan jasa bus AKDP dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Dalam surat itu, disebutkan pula pengecualian untuk pelayanan angkutan orang antar dan/atau di Tana Toraja dan Toraja Utara. Artinya bahwa, kendaraan angkutan umum masih bisa mengangkut penumpang dari Tana Toraja ke Toraja Utara atau sebaliknya.

Kemudian, angkutan barang atau logistik tetap jalan seperti biasanya. Perjalanan dinas ASN atau BUMN juga dimungkinkan tetapi mesti dilengkapi dengan surat perjalanan dinas yang dicap basah.

Perjalanan lain yang dimungkinkan adalah kunjungan keluarga yang sakit, tapi mesti dilengkapi dengan surat keterangan sakit dari instansi berwenang. Kemudian kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Ibu hamil dan satu orang pendamping serta kebutuhan kelahiran disertai dua pendamping, dimungkinkan melakukan perjalanan antar daerah. Demikian pula dengan pelayanan kesehatan darurat.

“Pelaku perjalanan sebagaimana yang dimungkinkan, wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tegas Theofilus.

Pelaku perjalanan yang melanggar ketentuan sesuai surat edaran ini akan dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Surat edaran ini diterbitkan di Makale, tanggal 4 Mei 2021. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dirumahkan Sejak Januari 2023, Tenaga Honorer Tana Toraja Adukan Nasib Mereka ke DPRD

    Dirumahkan Sejak Januari 2023, Tenaga Honorer Tana Toraja Adukan Nasib Mereka ke DPRD

    • calendar_month Rab, 29 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Puluhan tenaga kontrak daerah (TKD) atau honorer yang selama ini mengabdi di lingkup pemerintah Kabupaten Tana Toraja mendatangi kantor DPRD Tana Toraja, Rabu, 29 Maret 2023. Mereka ini adalah bagian dari 2.712 tenaga honorer yang sudah dirumahkan (tidak di-SK-kan) oleh Pemkab Tana Toraja sejak Januari 2023. Mereka datang untuk mengadukan nasib mereka, […]

  • Longsor Terjang 4 Rumah Warga di Toraja Utara

    Longsor Terjang 4 Rumah Warga di Toraja Utara

    • calendar_month Ming, 21 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TIKALA — Hujan lebat disertai petir dan guntur melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Toraja Utara, Minggu, 21 Maret 2021 sore. Akibatnya, terjadi tanah longsor di sejumlah tempat. Salah satunya di Dusun Limbong Kanan, Lembang Sereale, Kecamatan Tikala. Informasi yang diperoleh kareba-toraja.com dari Bintara Pembina Desa (Babinsa) Lembang Sereale, Serda Sukri, ada empat rumah warga […]

  • Kado Akhir Tahun, IPSI Tana Toraja Bawa Pulang 57 Medali dari Kejurnas Pencak Silat

    Kado Akhir Tahun, IPSI Tana Toraja Bawa Pulang 57 Medali dari Kejurnas Pencak Silat

    • calendar_month Ming, 31 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Kontingen Tana Toraja membawa pulang 57 medali dari Kejuaraan Nasional Pencak Silat yang digelar di GOR Sudiang, Makassar, 29 – 31 Desember 2023. 57 medali itu terdiri dari 10 medali emas, 20 medali perak, dan 27 medali perunggu. Pada event ini, Pengda Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Tana Toraja, yang dikomandoi Sumartin, […]

  • Ketiga Kalinya, JRM Salurkan Dana Aspirasi Miliaran Rupiah untuk Rumah Ibadah di Toraja

    Ketiga Kalinya, JRM Salurkan Dana Aspirasi Miliaran Rupiah untuk Rumah Ibadah di Toraja

    • calendar_month Ming, 14 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan kembali menyalurkan dana aspirasi bernilai miliaran untuk membantu pembangunan, renovasi, atau pengadaan peralatan peribadatan kepada 14 rumah ibadah di Kabupaten Tana Toraja tahun 2023. Dana hibah ini bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2023, namun baru terealisasi Januari 2024. Penyerahan bantuan rumah […]

  • Senior KNPI Sarankan Gedung Pemuda Rantepao Digunakan Dispora dan KNPI

    Senior KNPI Sarankan Gedung Pemuda Rantepao Digunakan Dispora dan KNPI

    • calendar_month Sel, 4 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Saling rebut Gedung Pemuda, yang merupakan eks Kantor DPRD Toraja Utara, antara pemerintah Kabupaten dan KNPI Toraja Utara, belum menemui titik temu. Para pihak tetap bersikeras untuk menempati gedung, yang sebelum pemekaran Kabupaten digunakan sebagai Sekretariat KNPI tersebut. Pemerintah Kabupaten menginginkan agar gedung tersebut digunakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu […]

  • Dugaan Korupsi, Tim Pidsus Kejari Tana Toraja Geledah Kantor PDAM Toraja Utara

    Dugaan Korupsi, Tim Pidsus Kejari Tana Toraja Geledah Kantor PDAM Toraja Utara

    • calendar_month Sel, 31 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja menggeledah kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Toraja Utara di Jalan Tedong Bonga, Bolu, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, Selasa, 31 Agustus 2021. Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Erianto L. Paundanan, itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus […]

expand_less