Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 6 Mei 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Bandar Udara Toraja (Toraja Airport) tidak melayani penerbangan selama masa mudik Lebaran tahun 2021. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

“Iya, betul (tidak ada pelayanan penerbangan), mulai tanggal 6-17 Mei 2021,” ungkap Kepala UPBU Bandara Toraja, Anas Labakara, saat dikonfirmasi Kamis, 6 Mei 2021.

Anas mengatakan, dua maskapai yang selama ini melayani rute Bandara Toraja ke Bandara Hasanuddin Makassar dan Balikpapan, yakni Wings Air dan Citilink tidak melayani penerbangan.

Hal ini sesuai dengan Kebijakan Kementerian Perhubungan melalui Permenhub No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfiri 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Larangan perjalanan mudik Lebaran 2021 juga tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Adapun, SE tersebut menyatakan, peniadaan mudik dan perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dilakukan guna mengendalikan mobilitas selama bulan Ramadan.

Larangan untuk Bus AKDP

Sebelumnya, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Aturan yang merujuk Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1441 H dan menindaklanjuti surat edaran Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Melalui surat nomor 551.2/0425/V/Setda, tentang Pembatasan Operasional Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang ditujukan kepada para pemilik perusahaan angkutan umum, ditegaskan bahwa mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 bus-bus AKDP dilarang beroperasi.

Perusahaan Otobus yang terlanjur menarik atau menerima uang tiket dari calon penumpang, wajib mengembalikan secara penuh (100%) kepada penumpang yang hendak menggunakan jasa bus AKDP dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Dalam surat itu, disebutkan pula pengecualian untuk pelayanan angkutan orang antar dan/atau di Tana Toraja dan Toraja Utara. Artinya bahwa, kendaraan angkutan umum masih bisa mengangkut penumpang dari Tana Toraja ke Toraja Utara atau sebaliknya.

Kemudian, angkutan barang atau logistik tetap jalan seperti biasanya. Perjalanan dinas ASN atau BUMN juga dimungkinkan tetapi mesti dilengkapi dengan surat perjalanan dinas yang dicap basah.

Perjalanan lain yang dimungkinkan adalah kunjungan keluarga yang sakit, tapi mesti dilengkapi dengan surat keterangan sakit dari instansi berwenang. Kemudian kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Ibu hamil dan satu orang pendamping serta kebutuhan kelahiran disertai dua pendamping, dimungkinkan melakukan perjalanan antar daerah. Demikian pula dengan pelayanan kesehatan darurat.

“Pelaku perjalanan sebagaimana yang dimungkinkan, wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tegas Theofilus.

Pelaku perjalanan yang melanggar ketentuan sesuai surat edaran ini akan dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Surat edaran ini diterbitkan di Makale, tanggal 4 Mei 2021. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rumah Warga di Nanggala Ludes Dilalap Api, Satu Jenazah Ikut Terbakar

    Rumah Warga di Nanggala Ludes Dilalap Api, Satu Jenazah Ikut Terbakar

    • calendar_month Kamis, 13 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, NANGGALA — Sebuah rumah milik warga di dekat gereja Toraja Jemaat Kole’, Lembang Nanggala, Kecamatan Nanggala, Toraja Utara, ludes terbakar, Kamis, 13 April 2023 siang. Selain rumah, satu jenazah Almarhum Ne’ Sirampun Assa, ikut terbakar. Beruntung, jenazah yang sudah sekitar empat tahun disimpan di rumah itu, tidak terbakar seluruhnya. Masih menyisahkan sedikit tulang-tulang. Pdt […]

  • Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta Berkunjung ke Toraja, Termasuk ke Burake

    Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta Berkunjung ke Toraja, Termasuk ke Burake

    • calendar_month Minggu, 27 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta, Prof. KH. Nasaruddin Umar beserta keluarga berkunjung ke Toraja. Mantan Wakil Menteri Agama RI ini berada di Toraja selama dua hari, Sabtu-Minggu, 26-27 Desember 2020. Selama dua hari berada di Toraja, Prof. KH. Nasaruddin Umar didampingi oleh Pengurus GP Ansor Toraja Raya. Ketua PC GP Ansor Toraja […]

  • Dealer Honda di Karassik Rantepao Terbakar

    Dealer Honda di Karassik Rantepao Terbakar

    • calendar_month Rabu, 2 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kebakaran hebat terjadi di dealer Honda Karassik, Rantepao, Toraja Utara, Selasa, 1 Desember 2020 malam. Delapan unit sepeda motor yang ada dalam dealer tersebut ludes terbakar. Sementara puluhan unit lainnya masih bisa diselamatkan. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Satpol dan Pemadam Kebakaran Toraja Utara, Rianto Yusuf, yang dikonfirmasi Rabu, 2 Desember 2020 […]

  • 30 Anggota DPRD Toraja Utara Hasil Pemilu 2024 Resmi Dilantik

    30 Anggota DPRD Toraja Utara Hasil Pemilu 2024 Resmi Dilantik

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —- 30 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara hasil Pemilu tahun 2024, resmi dilantik dan diambil sumpah janjinya, Kamis, 31 Oktober 2024. Proses pelantikan dan pengambilan sumpah janji dilaksanakan dalam Rapat Paripurna terbuka, yang dihadiri beberapa mantan anggota DPRD periode 2019-2024, Pjs Bupati Toraja Utara, Amson Padolo, dan Forkopimda […]

  • KPU: Masa Jabatan Ombas-Dedy Berakhir Februari 2025

    KPU: Masa Jabatan Ombas-Dedy Berakhir Februari 2025

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Toraja Utara, hasil Pilkada 2020 akan berakhir pada Februari 2025. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Toraja Utara hasil Pilkada 2020 adalah Yohanis Bassang dan Frederik Victor Palimbong. Pasangan ini dikenal dengan akronim Ombas-Dedy. Hal ini disampaikam Komisioner KPU Toraja Utara Divisi […]

  • Dibuka Pjs Bupati, Gebyar PAUD Toraja Utara Tahun 2024 Berlangsung Meriah

    Dibuka Pjs Bupati, Gebyar PAUD Toraja Utara Tahun 2024 Berlangsung Meriah

    • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pjs Bupati Toraja Utara, Amson Padolo membuka Gebyar PAUD Tingkat Kabupaten Toraja Utara tahun 2024, Senin, 21 Oktober 2024. Gebyar PAUD yang diikuti 778 peserta dari seluruh PAUD se Kabupaten Toraja Utara itu berlangsung di Gedung Olahraga Rantepao (GOR) Rantepao. Kegiatan Gebyar PAUD ini diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara dengan […]

expand_less