Terima Aanmaning dari Pengadilan Soal Lapangan Gembira, Bupati: Kita Cari Solusi Berkeadilan
- account_circle Desianti/Art
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Lokasi yang diklaim sebagai objek perkara Lapangan Gembira Rantepao. (Foto: Google Earth/Ist).
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Perkara perdata Lapangan Gembira – dikenal juga sebagai Lapangan Pacuan Kuda Rantepao, kini memanas lagi. Terkini, Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong mengakui bahwa dirinya sebagai Bupati telah menerima teguran atau peringatan resmi (aanmaning) dari Pengadilan Negeri Makale, terkait ganti rugi kepada penggugat.
“Sebagai Bupati Toraja Utara, saya mendapatkan surat aanmaning untuk mengeksekusi secara sukarela. Tetapi kita bersyukur, ada pihak yang dengan inisiatif mau melihat daerah dan masyarakat kita ini tetap aman dan tenteram,” terang Frederik Victor Palimbong, Kamis, 5 Maret 2026.
Meski begitu, Frederik menyatakan bahwa dirinya akan mencarikan solusi yang berkeadilan, yang bisa diterima oleh semua pihak.
“Kita mendapatkan fasilitasi untuk mediasi, dan tentu saja ini menjadi ruang untuk mencari solusi bersama,” ujar Frederik lebih lanjut.
Menurut Frederik, apapun alasannya, perkara Lapangan Gembira ini sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan memenangkan pihak keluarga penggugat. Meski demikian, Pemkab masih membuka ruang dialog guna mencari penyelesaian yang tidak merugikan kepentingan publik.
BERITA TERKAIT: Perkara Lapangan Gembira Rantepao; PK Bupati Ditolak MA, Tapi Belum Bisa Dieksekusi
“Kami menghargai itikad baik pihak keluarga yang bersedia bernegosiasi. Prinsipnya, kita ingin ada jalan keluar terbaik demi masyarakat,” ujarnya.
Frederik menegaskan, penyelesaian sengketa ini bukan semata soal kalah atau menang, melainkan menyangkut aspek keadilan dan kemanusiaan.
“Harus ada titik temu antara keadilan dan kepentingan bersama,” tegasnya.
Bergulir Sejak Tahun 2017
Perkara perdata sebidang tanah yang terletak di Jalan Pacuan Kuda, Jalan Budi Utomo, Jalan Palapa, dan Jalan Olahraga Rantepao, yang dulunya dikenal dengan nama Lapangan Pacuan Kuda itu mulai bergulir sejak awal tahun 2017 di Pengadilan Negeri Makale.
Kasus ini bergulir sejak Toraja Utara dipimpin Bupati Kalatiku Pamebonan (Almarhum). Kemudian berlanjut ke Yohanis Bassang. Di era Yohanis Bassang dan Frederik Victor Palimbong terjadi aksi unjuk rasa besar-besaran dari siswa SMAN 2 Toraja Utara, mahasiswa dan masyarakat menolak eksekusi tanah itu. Namun, semua perjuangan masyarakat Toraja Utara itu tidak berpengaruh terhadap keputusan pengadilan. Mahkamah Agung tetap mengabulkan gugatan para penggugat.
Ahli waris Haji Ali dan Hj Samate menjadi penggugat dalam perkara ini. Sedangkan Pemkab Toraja Utara, Pemprov Sulsel, dan PT Telkom menjadi tergugat. Berdasarkan bukti di persidangan, tanah seluas kurang lebih tiga hektar ini konon dibeli Haji Ali dari seseorang bernama Ambo Bade.
Pengadilan Negeri Makale dalam putusan terhadap perkara perdata nomor 2/Pdt.G/2017/PN Makale, menyatakan bahwa tanah yang dahulunya dikenal dengan nama Pacuan Kuda adalah milik penggugat Haji Ali dan Hj Samate. Untuk itu, pemerintah kabupaten Toraja Utara sebagai tergugat bersama tergugat lainnya, harus membayar kerugian material sebesar Rp150 miliar. Pemkab Toraja Utara, PT Telkom, dan Badan Pertanahan ATR Tana Toraja, juga diharuskan membayar kerugian immaterial sebesar Rp500 miliar.
Untuk diketahui, lokasi sengketa saat ini, yakni Lapangan Gembira dan Pacuan Kuda, sudah berdiri beberapa bangunan pemerintah, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga. Diantaranya Gedung SMA Negeri 2 Rantepao, Gedung Olahraga Rantepao, Puskesmas Rantepao, Kantor Kelurahan Rante Pasele, Kantor Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, Kantor Samsat Sulsel, dan Kantor PT Telkom Indonesia. (*)
- Penulis: Desianti/Art
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar