Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Trail di Bandara Toraja Diringkus Polisi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 11 Jan 2022

Terduga pelaku dan barang bukti sepeda motor yang dicurinya. (dok. Polres Tana Toraja).
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja, bekerja sama dengan Unit Resmob Polsek Panakukang, Polrestabes Makassar, meringkus seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Pannara, Antang, Kota Makassar, Minggu, 9 Januari 2022.
Lelaki berinisial AP, 29 tahun ini, ditangkap karena diduga kuat merupakan pelaku pencurian satu unit sepeda motor trail merek Honda CRF 150cc di area parkir Bandara Toraja, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Sabtu, 8 Januari 2022.
“Pada hari Minggu kemarin, Unit Resmob lakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor yang TKP-nya di Bandara Toraja. Terduga pelaku ditangkap di Antang, Makassar,” terang Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal, Selasa, 11 Januari 2022.
Kronologi peristiwa pencurian itu, urai Syamsul Rijal, bermula saat pemilik sepeda motor trail merk Honda CRF 150cc, Abdullah, memarkir motornya di parkiran Bandara Toraja, sekitar pukul 14.00 Wita, Sabtu, 8 Januari 2022. Saat hendak pulang, Abdullah tidak mendapati sepeda motornya di tempat dimana dia parkir. Abdullah pun melaporkan kehilangan itu ke petugas keamanan bandara. Dari CCTV yang ada di Bandara Toraja, diketahui sepeda motor trail ini dibawa kabur oleh seorang pria.
Abdullah pun melaporkan kehilangan itu ke Polres Tana Toraja. “Setelah menerima laporan korban, Unit Resmob melakukan penyelidikan dan didapati informasi bahwa terduga pelaku berasal dari Makassar. Kemudian kita koordinasi dengan Polsek Panakukang untuk meringkus terduga pelaku,” urai AKP Syamsul Rijal.
Terkait ancaman pidana yang bakal menanti terduga AP, Syamsul Rijal sebutkan pasal 362 KUHP. “Status AP sudah ditingkatkan, dari terduga menjadi tersangka, resmi kita tahan setelah gelar perkara kemarin. Terhadapnya kita kenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Saat ini tersangka mendekam di Rutan Mapolres Tana Toraja untuk proses penyidikan selanjutnya,” pungkas Syamsul Rijal. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Sumber: Humas Polres Tana Toraja
Editor: Arthur
- Penulis: Redaksi
Saat ini belum ada komentar