KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tidak seperti Pemkab Tana Toraja yang sudah merumahkan tenaga kontrak daerah (TKD/honorer) sejak awal tahun 2023, pemerintah Kabupaten Toraja Utara tetap memakai jasa TKD tahun 2023. Bahkan, Pemkab Toraja Utara sudah membayar gaji sebagian tenaga TKD yang sudah mendapat SK (surat keputusan).
“Ada kami anggarakan (gaji TKD) di APBD tahun 2023. 12 bulan. Sudah ada realisasi Januari,” terang Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Toraja Utara, Irmawati Patandung, Jumat, 31 Maret 2023.
“Tapi belum semua perangkat daerah mengajukan (gaji TKD). Karena mungkin, saya tidak tahu, apakah menyangkut SK atau rekapan absen, sehingga masih ada beberapa OPD yang belum mengajukan pencairan gaji TKD,” urai Irmawati lebih lanjut.
Kepentingan Politik 2024?
Diangkatnya dan dianggarkannya kembali gaji honorer atau tenaga kontrak daerah (TKD) oleh Pemkab Toraja Utara tahun 2023 ini menuai polemik. Sebab, selain dilarang pemerintah pusat, dalam pembahasan APBD induk tahun 2023, pemerintah sendiri yang menolak memasukkan anggaran gaji TKD.
“Gaji TKD misalnya, waktu pembahasan APBD tahun 2023 itu hari, kami dari DPRD sudah memohon-mohon agar dimasukkan dalam APBD induk/pokok. Tapi ditolak pemerintah karena katanya tidak diizinkan lagi dari pusat. Belakangan baru mereka masukkan lagi,” tutur Julianto Mapaliey, anggota Badan Anggaran DPRD Toraja Utara, di sela-sela rapat konsultasi rencana pemerintah Kabupaten Toraja Utara mengajukan pinjaman kepada pihak ketiga, Kamis, 9 Maret 2023.
Menurut Julianto, anggaran gaji TKD senilai kurang lebih 18 miliar itu tiba-tiba masuk dalam APBD induk tahun 2023 tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan DPRD Toraja Utara.
“Itulah sehingga saya sebut bahwa itu program siluman. Kok tiba-tiba ada dan masuk di APBD induk. Sebelumnya kan pemerintah yang menolak, dan DPRD yang memohon. Ini tiba-tiba masuk lagi, ada apa? Apa karena ada kepentingan?” tutur Julianto, heran. (*)
Penulis/Editor: Arthur
Komentar