Soal Pemberantasan Judi di Toraja, PMKRI Pertanyakan Sikap Pemerintah
- account_circle Monika Rante Allo
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Pengurus PMKRI Toraja mempertanyakan komitmen dan sikap pemerintah terhadap pemberantasan judi. (Foto: dok. istimewah/MRA).
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Toraja menyatakan perjudian di Toraja hari ini bukan lagi sekadar isu moralitas individu yang tergelincir, melainkan telah menjadi kanker sosial yang menggerogoti sendi-sendi persaudaraan.
Bagaimana tidak, hal ini telah sampai pada titik yang mengkhawatirkan; memicu konflik horizontal dan merobek tatanan masyarakat yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan persatuan.
Menyikapi kegentingan ini, PMKRI Cabang Toraja melayangkan peringatan keras. Namun, pesan yang dibawa kali ini bukan sekadar kecaman, melainkan sebuah refleksi mendalam tentang hilangnya fungsi “meja musyawarah” di tengah kepungan ego sektoral.
Menurut Presidium Gerak Kemasyarakatan PMKRI Toraja, Yoben Sampe, selama ini, publik seolah digiring pada opini tunggal bahwa judi adalah urusan polisi semata. Padahal, penindakan hukum tanpa pembenahan akar masalah hanyalah langkah memotong rumput yang akan selalu tumbuh kembali.
Yoben Sampe juga menggugat peran pemerintah daerah yang terkesan “cuci tangan” dan minim intervensi.
“Penyakit sosial akibat judi sudah tidak bisa dipandang sebelah mata. Pemerintah harus hadir dan memiliki kajian mendalam mengenai akar masalah yang melatarbelakangi maraknya aktivitas ini,” tegas Yoben, Jumat, 20 Maret 2026.
Menurut PMKRI Toraja, jika pemerintah terus membiarkan masalah ini menjadi beban tunggal Aparat Penegak Hukum (APH), maka pemerintah sedang membiarkan warganya terjebak dalam lingkaran setan kemiskinan dan potensi konflik di tengah masyarakat.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Toraja, Imanuel, menyampaikan bahwa salah satu jalan keluar yang seharusnya menjadi watak asli masyarakat Toraja sinergi lintas sektor.
Baginya, tidak ada lagi ruang bagi sikap abai. Instrumen hukum sudah berdiri kokoh, mulai dari Pasal 303 KUHP hingga UU ITE No. 1 Tahun 2024 untuk memutus nadi judi daring. Senjatanya sudah lengkap, namun yang hilang adalah keberanian untuk menarik pelatuknya secara bersama-sama.
“Pemberantasan judi harus menjadi agenda utama demi melindungi masyarakat dari kehancuran sosial dan ekonomi. Kami mendesak semua pihak pemangku kebijakan untuk segera duduk bersama dan bertindak nyata,” tegas Imanuel.
Persoalan judi di Toraja, kata dia, adalah ujian bagi kepemimpinan daerah. Kita diingatkan kembali pada filosofi Tallu Batu Lalikan—keseimbangan antara pemangku adat, cendikiawan, dan pemerintah/pemegang kuasa ekonomi.
Pemberantasan judi tidak akan pernah tuntas jika hanya satu “batu” yang bekerja. Tanpa edukasi dari tokoh agama dan adat, tanpa kajian dari cendekiawan, dan tanpa ketegasan kebijakan dari pemerintah, maka usaha aparat penegak hukum tidak akan menuai hasil yang maksimal.
“Kini pertanyaannya bukan lagi siapa yang harus menangkap, melainkan kapan kita mau duduk bersama untuk keluar dari persoalan. Jangan sampai tenaga dan pikiran kita tetap larut dalam paradigma lamah yang selalu melempar tanggungjawab dalam merespon isu yang timbul di masyarakat,” seru Imanuel.
Dia berharap semoga semangat kebersamaan dalam menyelesaikan persoalan yang dibalut dalam falsafa tallu batu lalikan ajaran turun temurun nenek moyang Toraja menjadi titik balik untuk menyelamatkan generasi masa depan orang Toraja. (*)
- Penulis: Monika Rante Allo
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar