Satres Narkoba Polres Toraja Utara Tangkap 2 Pria, Diduga Pengedar Sabu-sabu
- account_circle Monika Rante Allo
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Satres Narkoba Polres Toraja Utara mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba dengan dua tersangka. (Foto: dok. istimewah).
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara mengungkap dua kasus peredaran narkoba di wilayah Toraja Utara. Dua orang pria, serta sejumlah barang bukti, berhasil diamankan dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda.
Meski pengungkapannya sudah berlangsung beberapa hari lalu, namun Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara baru merilis ke publik pada Minggu, 8 Maret 2026.
Kedua pria yang ditangkap dalam dua kasut itu, masing-masing MAW alias AY (22), warga Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, dan RLN (30), warga Rindingbatu, Kecamatan Kesu’.
Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, yang baru dilantik pada 5 Maret 2026, AKP Muhammad Arif, menerangkan pengungkapan pertama terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026 di wilayah Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu.
Dalam pengungkapan tersebut, personil Satres Narkoba yang dipimpin IPDA Suardi menangkap seorang pria berinisial MAW (22). Dari MAW, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa total 4 sachet plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, alat hisap (bong), sachet plastik kosong, pyrex kaca bekas pakai, Handphone, serta timbangan digital.
“Kalau kasus kedua ini di wilayah Ba’tan, Kecamatan Kesu’ pada Rabu, 4 Maret 2026,” terang AKP Muhammad Arif.
Dalam penggerebekan di Ba’tan, Kecamatan Kesu’ ini, polisi menangkap RLN (30), warga Rindingbatu, Kecamatan Kesu’. Polisi juga petugas menemukan total 4 sachet plastik kelip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, alat hisap (bong), 7 sachet plastik kosong, pipet kaca (pyrex), Handphone, uang tunai, serta 3 korek gas.
“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Muhammad Arif.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
- Penulis: Monika Rante Allo
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar