Satpol PP Toraja Utara Mulai Tindaki Kendaraan yang Parkir Lama di Bahu Jalan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sen, 8 Nov 2021

Petugas Satpol PP Toraja Utara menindaki kendaraan yang parkir terlalu lama di bahu jalan dan dianggap sebagai biang kemacetan. Tindakan tegas dilakukan dengan cara mengempeskan ban kendaraan. (AP/Kareba Toraja)
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Toraja Utara mulai melakukan penindakan terhadap kendaraan yang pakir di bahu jalan maupun pedestrian di beberapa ruas jalan dalam Kota Rantepao.
Tindakan tegas dengan mengempeskan ban kendaraan ini mulai dilakukan pada Senin, 8 November 2021 di beberapa ruas jalan, diantaranya Jalan Kostan, Jalan S. Tapang, Jalan Emmy Saelan, Jalan Mongosidi, dan sekitarnya.
Tindakan tegas ini, selain sebagai respon atas keluhan warga, juga merupakan tindak lanjut dari sosialisasi dan sikap persuasif yang sudah sejak beberapa bulan yang lalu dilakukan oleh Satpol PP Toraja Utara.
“Sosialisasi mengenai ketertiban umum, yang salah satu diantaranya soal parkir di bahu jalan dan pedestrian (trotoar) sudah lama kami lakukan. Hari ini kita sudah mulai lakukan penindakan,” ungkap Kasatpol PP Toraja Utara, Rianto Yusuf, kepada kareba-toraja.com, Senin, 8 November 2021 malam.
Rianto menjelaskan, tindakan tegas ini dilakukan terutama bagi kendaraan yang parkir dalam waktu lama (misalnya sehari atau semalam) di bahu jalan atau pedestrian. Juga lokasi parkir yang menghalangi kepentingan umum, pendidikan, maupun sarana kesehatan.
Tindakan tegas dengan mengempeskan ban kendaraan ini merupakan salah satu cara untuk menyadarkan pemilik agar memarkir kendaraannya di tempat yang benar atau di garasi pribadi. Karena, kondisi ril di Kota Rantepao, banyak warga yang memarkir kendaraannya di jalan umum dalam waktu yang lama. Bahkan, ada beberapa kejadian, warga memarkir kendaraannya hingga ke badan jalan, sehingga menghalangi pengguna jalan lainnya.
Parkir sembarangan dalam waktu yang lama ini diduga kuat menjadi penyebab utama kemacetan dalam kota Rantepao.
“Hari-hari ke depan, penindakan akan terus kami lakukan di Kota Rantepao, Tallunglipu, dan sekitarnya,” tegas Rianto.
Rianto meminta agar masyarakat Kota Rantepao dan Tallunglipu bekerja sama dengan pemerintah menjaga ketertiban dan kenyamanan lalu lintas dalam kota demi kebaikan bersama.
“Kalau lalu lintas tertib dan lancar, masyarakat juga yang menikmati manfaatnya,” kata Rianto.
Terpisah, salah satu personil Satpol PP Toraja Utara, Itte’ Rantetasak, mengatakan penertiban yang dilakukan pihaknya menyasar kendaraan-kendaraan yang terparkir sepanjang hari di suatu tempat, mengambil bahu jalan, bahkan sebagian badan jalan.
“Ini bukan persoalan parkirnya, tetapi penertiban dilakukan terhadap kendaraan yang terparkir sepanjang hari, yang mengambil bahu dan badan jalan dimana jalanan sudah dianggap sebagai garasi mobil dari yang punya kendaraan,” terang Itte’.
Penertiban parkir kendaraan yang dilakukan oleh Satpol PP ini mendapat dukungan dari sejumlah warga Kota Rantepao. Warga memberi apresiasi atas sikap tegas ini dan berharap ke depan, pemerintah Kabupaten Toraja Utara memberlakukan Perda Parkir Progresif bagi pemilik kendaraan yang tidak mempunyai garasi.
“Di beberapa daerah, parkir progresif ini sudah banyak diterapkan. Misalnya satu sampai dua jam, tarif parkirnya Rp 4 ribu untuk kendaraan roda empat, jam ketiga dan selanjutnya dihitung kali dua. Dengan begitu, warga pemilik kendaraan akan berpikir untuk membuat garasi,” turur Antonius, warga Rantepao.
Antonius mengatakan, parkir kendaraan dalam waktu yang lama di suatu tempat merupakan sumber utama kemacetan. “Jadi, intinya saya mendukung sikap tegas dari Satpol PP ini. Semoga tindakan ini terus dilakukan sehingga lalu lintas di Kota Rantepao bisa lancar,” kata Antonius. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
- Penulis: Redaksi
Saat ini belum ada komentar